Materi Pokok Perbup ini adalah: Bidang usaha dan kegiatan usaha PDAM meliputi : a. penyediaan air minum; b. jasa penarikan rekening dari pihak di luar PDAM; c. kegiatan usaha lainnya yang diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direksi . Struktur organ PDAM terdiri dari : a. Bupati; b. Dewan Pengawas; c. Direksi, yang membawahi : 1. SP!; 2. Bagian Administrasi; 3. Bagian Teknik; 4. Cabang PDAM; (2) Pengembangan struktur organ PDAM dan tata kerja disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan PDAM dengan memperhatikan jumlah pelanggan dan berdasarkan hasil kajian dan analisis yang ditetapkan oleh Direksi dengan persetujuan Dewan Pengawas.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat