PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2015/No. 11 Seri A Nomor 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 58 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka memberikan landasan operasional pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2015, maka telah ditetapkan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 58 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2015, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 58 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2015; bahwa dalam pelaksanaannya, Pemerintah Kabupaten Purworejo akan menggunakan sisa Dana Alokasi Khusus dan Bantuan Keuangan bersifat khusus untuk membiayai program dan kegiatan yang belum dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, diterimanya alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun 2015 serta diperlukan pergeseran anggaran antar objek belanja dan/atau antar rincian objek belanja; bahwa sesuai ketentuan ketentuan Pasal 57 Peraturan Bupati Purworejo Nomor 59 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2015, Pasal 160 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 serta Pasal 7 dan Pasal 8 Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 16 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2015, untuk penggunaan anggaran memberikan dasar dan pembiayaaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu mengubah Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Purworejo; Daerah bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 58 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2015;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 16 Tahun 2014;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 58 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2015.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2015.
- Peraturan Bupati Purworejo Nomor 58 Tahun 2014.
- 13 hlm
|