Peraturan Bupati ini mengatur tentang bidang usaha dan kegiatan usaha, dewan pengawas, direksi, organisasi, kepegawaian, penghasilan, hak-hak dan penghargaan, kewajiban, larangan dan sanksi, pemberhentian pegawai, cuti, jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan, kerja sama, pinajman jangka panjang, penggunaan jasa produksi, ketentuan lain, ketentuan peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat