JAM KERJA BAGI PEGAWAI - KETENTUAN IZIN MENINGGALKAN KANTOR
2007
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2007/No.6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ketentuan Izin Meninggalkan Kantor pada Jam Kerja bagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meminimalkan pelanggaran disiplin Pegawai hususnya yang berupa pelanggaran meninggalkan kantor pada j a m kerja tanpa izin, perlu dilakukan langkah pengawasan dan pengendalian; bahwa salah satu bentuk pengawasan dan pengendalian terhadap
pelanggaran sebagaimana dimaksud huruf a, adaiah dengan mekanisme izin meninggalkan kantor pada j am kerja; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a dan huruf b, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Ketentuan Izin Meninggalkan
Kantor Pada Jam Kerja Bagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; eraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomo r 2 6 Tahun 2000;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pemberian ijin diberikan secara tertulis,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2007.
3 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 6 Tahun 2015
Pengelolaan Keuangan Negara/DaerahStandar/PedomanDana Desa
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Purworejo No. 23 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 46 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Desa Peraturan Bupati Purworejo Nomor 46 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pengelolaan Dana Desa
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2015/No. 7 Seri E Nomor 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 46 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka kelancaran dan tertib administrasi pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Purworejo, maka telah diterbitkan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 46 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Desa; bahwa sejalan dengan terjadinya perkembangan keadaan dan perubahan peraturan perundang- undangan yang mengatur Dana Desa, maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud pada huruf a, sudah tidak sesuai lagi, sehingga perlu ditinjau kembali dan dilakukan perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 46 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 46 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2015.
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 46 Tahun 2014.
12 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 6 Tahun 2014
PERBUP Kab. Purworejo No. 18 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 120 Tahun 2013 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2014
Mengubah :
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 120 Tahun 2013 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2014/No.6 Seri A Nomor 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 120 Tahun 2013 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memenuhi ketentuan PasaI 11 Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 8 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2014, telah ditetapkan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 120 Tahun 2013 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2014; bahwa sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2013 masih terdapat belanja hibah, bantuan sosial dan bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2013 yang telah memenuhi persyaratan dan ketentuan pencairan namun belum dapat direalisasikan pencairannya sehingga menjadi kewajiban pemerintah Kabupaten Purwortjo kepada pihak ketiga untuk merealisasikan pembayarannya; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 46 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, kewajiban kepada pihak ketiga merupakan belanja bersifat wajib; bahwa berdasarkan ketentuan angka 36 romawi V pada Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014, Dalam hal pemerintah daerah mempunyai kewajiban kepada pihak ketiga terkait dengan pekerjaan yang telah selesai pada tahun anggaran sebelumnya, maka harus dianggarkan kembali pada akun belanja dalam APBD Tahun Anggaran 2014 sesuai kode rekening berkenaan, dengan cars terlebih dahulu dilakukan perubahan atas Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2014, dan diberitahukan kepada Pimpinan DPRD untuk selanjutnya ditampung dalam Peraturan Daerah tentang Perubaban APBD Tabun Anggaran 2014; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Bupati Purworejo tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 120 Tahun 2013 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2014;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang·Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Pcraturan Pernerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pernerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Oalam Negeri Nomor 27 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2007; Peraruran Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2010; Peraturan Oaerah Kabupaten Purworejo Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Dacrah Kabupaten Purworejo Nomor 18 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 8 Tahun 2013; Peraturan Bupati Purworejo Nomor 120 Tahun 2013;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan ketentuan Pasal 1, perubahan Lampiran I dan perubahan Lampiran II
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2014.
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 120 Tahun 2012 diubah.
11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 6 Tahun 2008
BADAN KOORDINASI PENATAAN RUANG DAERAH (BKPRD) - pembentukan
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2008/No.6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Kabupaten Purworejo Tahun 2008
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menyerasikan dan mensinergikan penataan ruang daerah yang berwawasan lingkungan, perlu dilakukan optimalisasi koordinasi antara Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, Instansi terkait di daerah dan dunia usaha serta masyarakat; bahwa dalam rangka menjamin agar optimalisasi koordinasi guna terwujudnya penataan ruang daerah yang berwawasan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat berjalan lebih terarah, terpadu dan terorganisir dengan baik, perlu dibentuk BadanKoordinasi dalam pelaksanaannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Perbup tentang Pembentukan Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Kab Purworejo Tahun 2008;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 1960; UU No 4 Tahun 1992; UU No 26 Tahun 2007; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; PP No 6 Tahun 1988; PP No 69 Tahun 1996; PP No 47 Tahun 1997; PP No 38 Tahun 2007; PP No 10 Tahun 2000; Keppres No 62 Tahun 2000; Perda Prov Jateng No 21 Tahun 2003; Perda Kab Purworejo No 6 Tahun 2005; Perda Kab Purworejo No 1 Tahun 2008; Perbup Purworejo No 1 Tahun 2008; Perbup Purworejo No 2 Tahun 2008; Kepbup Purworejo No 915/DPA-006/2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang tata cara korodinasi, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2008.
10 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 16 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan kesempatan kepada
masyarakat untuk dapat memakai kekayaan Daerah,
Pemerintah Kabupaten Purworejo memberikan
pelayanan pemakaian Kekayaan Daerah;
b. bahwa dalam memberikan pelayanan pemakaian
kekayaan daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf
a, Pemerintah Kabupaten Purworejo melakukan
pemungutan retribusi sebagaimana diatur dalam
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 16
Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan
Daerah;
c. bahwa sejalan dengan perkembangan keadaan,
perubahan harga pasar dan pertumbuhan
perekonomian daerah serta untuk meningkatkan
pendapatan daerah, maka beberapa ketentuan dalam
Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf
b sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu diubah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 16
Tahun 2010 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan
Daerah;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014;
Dalam peraturan ini dautur tentang Perubahan beberapa ketentuan dalam
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 16
Tahun 2010 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan
Daerah yaitu sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah;
2. Ketentuan judul BAB VI diubah;
3. Ketentuan Pasal 8 diubah;
4. Ketentuan Pasal 10 diubah;
5. Ketentuan judul BAB X diubah dan ditambahkan 2 (dua) Bagian,
yakni Bagian Kesatu dan Bagian Kedua;
6. Di antara BAB X dan BAB XI disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB XA, ;
7. BAB XI dihapus;
8. Di antara BAB XI dan BAB XII disisipkan 2 (dua) bab, yakni
BAB XIA dan BAB XIB;
9. Ketentuan Pasal 18 diubah;
10. Di antara BAB XIV dan BAB XV disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB
XIVA;
11. Ketentuan ayat (1) Pasal 22 diubah;
12. Pasal 24 Dihapus.;
13. Lampiran diubah;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2019.
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 16
Tahun 2010
22 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 6 Tahun 2016
Badan Layanan UmumBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaStandar/PedomanKeluarga Berencana
Status Peraturan
Mengubah :
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pemberdayaan Potensi Kesejahteraan Sosial Masyarakat pada Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Purworejo
BADAN KELUARGA BERENCANA DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT - PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI PURWOREJO NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN TEKNIS POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH UNIT PELAKSANA TEKNIS PEMBERDAYAAN POTENSI KESEJAHTERAAN SOSIAL MASYARAKAT
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2016/No. 6 Seri E Nomor 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pemberdayaan Potensi Kesejahteraan Sosial Masyarakat pada Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa agar penerapan pola pengelolaan keuangan
Badan Layanan Umum Daerah pada Unit Pelaksana
Teknis Program Pemberdayaan Potensi Kesejahteraan
Sosial Masyarakat dapat berdaya guna dan berhasil
guna, telah diterbitkan Pemtumn Bupati Purworejo
Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Pola
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
Daerah Unit Pelaksana Teknis Pemberdayaan Potensi
Kesejahteraan Sosial Masyarakat pada Badan
Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Masyarakat
Kabupaten Purworejo; bahwa da1am pelaksanaan pemberian pinjaman dana
bergulir melahai Program Pemberdayaan Potensi
Kesejahteraan Sosial Masyarakat, perlu dilakukan
penyesuaian terhadap mekanisme pencairan dana
pinjaman serta pengenaan biaya jasa layanan
pembuatan surat kuasa untuk. menjual jaminan
pinjaman yang dibuat oleh Notaris yang dibebankan
kepada peminjam dalam jasa layanan pinjaman; bahwa berdasarkan pertimbangan scbagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan
atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 2 Tahun
2014 tentang Pedoman Teknis Pola Pengelolaan
Keuangan Sadan Layanan Umum Daerah Unit
Pelaksana Teknis Pemberdayaan Potensi
Kesejahteraan Sosial Masyarakat pada Badan
Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Masyarakat
Kabupaten Purworejo;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Pola Pengelolaan Keuangan Sadan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pemberdayaan Potensi Kesejahteraan Sosial Masyarakat pada Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Purworejo.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2016.
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 2 Tahun 2014.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 6 Tahun 2009
Pariwisata dan KebudayaanTelekomunikasi, Informatika, dan InternetTransportasi Darat/Laut/UdaraDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
UNIT PELAKSANA TEKNIS TERMINAL PADA DINAS PERHUBUNGAN, KOMUNIKASI, INFORMASI, DAN PARLWISATA - PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2009/No.5 Seri D Nomor 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Terminal
pada Dinas Perhubungan, Komunikasi, Informasi, dan Parlwisata Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 110 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Purworejo, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Terminal pada Dinas Perhubungan, Komunikasi, Informasi, dan Pariwisata Kabupaten Purworejo;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas pokok dan fungsi, organisasi, tata kerja, kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2009.
9 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 6 Tahun 2010
Kehutanan dan PerkebunanPangan, Pertanian dan PeternakanStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mengubah :
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Perbititan Padi Dan Hortikultura Pada Dinas Pertanian Dan Kehutanan Kabupaten Purworejo
UNIT PELAKSANA TEKNIS PERBITITAN PADI DAN HORTIKULTURA PADA DINAS PERTANIAN DAN KEHUTANAN - PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2010/No.6 Seri D Nomor 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 11 Tahun 2009 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi,
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Perbititan Padi dan Hortikultura pada Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pembentukan Unit Pelaksana Teknis, khususnya Unit
Pelaksana Teknis Perbibitan Padi dan Hortikultura pada Dinas Pertanian dan
Kabupaten Purworejo, maka telah diterbitkan Peraturan Bupati Purworejo
Nomor 11 Tahun 2009 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi,
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Perbibitan Padi dan
Hortikultura pada Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Purworejo; bahwa dengan terjadinya perkembangan keadaan dan tingkat kebutuhan, maka
perlu dilakukan perubahan terhadap beberapa ketentuan yang diatur dalam
Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud pada huruf a; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf b, perlu
menerbitkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Purworejo Nomor 11 Tahun 2009 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas
Pokok, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis
Perbibitan Padi dan Hortikultura pada Dinas Pertanian dan Kehutanan
Kabupaten Purworejo;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Bupati Purworejo Nomor 11 Tahun 2009;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 5 mengenai fungsi UPT Perbibitan Padi dan Hortikultura.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2010.
3 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 6 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Tahun 2011 No.6/TLD No.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
a. bahwa tempat/ kegiatan usaha, khususnya tempat/ kegiatan
usaha produksi yang berada dan diselenggarakan di tengahtengah
masyarakat dapat menimbulkan ancaman bahaya,
kerugian dan/ atau gangguan terhadap ketertiban,
keselamatan, atau kesehatan umum, sehingga untuk
mencegah terjadinya bahaya, kerugian dan/ atau gangguan
tersebut diperlukan upaya pengawasan, pengendalian dan
izin dari Pemerintah Daerah;
b. bahwa untuk mendukung pembiayaan penyelenggaraan
pelayanan izin, pengawasan dan pengendalian
sebagaimana dimaksud pada huruf a, diperlukan peran serta
masyarakat dalam bentuk pembayaran retribusi atas jasa
pelayanan tersebut;
c. bahwa sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
terhadap pelayanan izin, pengawasan dan pengendalian
tempat usaha/ kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf
a, dapat dipungut Retribusi Izin Gangguan yang
pemungutannya menjadi kewenangan kabupaten/ kota;
d. bahwa Retribusi Izin Gangguan di Kabupaten Purworejo
telah dipungut berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten
Purworejo Nomor 9 Tahun 2003 tentang Izin Undang-
Undang Gangguan (HO), namun dengan berlakunya
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah tersebut
sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku, sehingga perlu ditinjau kembali dan
disesuaikan.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : UU Gangguan Stbl.1926 No 226 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Stbl. 1940 No 450; UU No 13 Tahun 1950;UU No 8 tahun 1981; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 10 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008; UU No 33 Tahun 2004; UU No 38 Tahun 2004; UU No 20 Tahun 2008; UU No 28 Tahun 2009; UU No 32 Tahun 2009; PP No 27 sebagaimana telah diubah dengan PP No 58 Tahun 2010; PP No 27 tahun 1999; PP No 58 tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 34 Tahun 2006; PP No 38 Tahun 2007; PP No 69 Tahun 2010; Perpres No 1 Tahun 2007; Perda Kab Daerah Tk II Purworejo No 3 tahun 1988; perda Kab Purworejo No 3 tahun 2007; Perda Kab Purworejo No 4 tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi :
a. Nama Objek dan Subjek Retribusi;
b. Golongan Retribusi;
c. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
d. Prinsip yang Dianut dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
e. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
f. Wilayah Pemungutan;
g. Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan
Pembayaran;
h. Sanksi Administratif;
i. Tata Cara Penagihan;
j. Kedaluwarsa Penagihan;
k. Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan Retribusi;
l. Insentif Pemungutan Retribusi;
m. Penyidikan;
n. Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2012.
ketentuan Retribusi yang diatur
dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 9 Tahun 2003 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
19 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Purworejo Nomro 3 Tahun 2020 Tata Cara Pembagian, Penetapan Rincian dan Pengelolaan Dana Desa Bagi Desa SE-Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1) dan ayat (6) dan pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatand an Belanja Negara, Pasal 13 Peraturan menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, serta Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 33 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa telah ditetapkan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian, penetapan Rincian dan Pengelolaan Dana Desa Bagi Desa Se-Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2020.;
Dasr hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014; Perpres No. 78 Tahun 2019; Permendagri No. 20 Tahun 2018; Permendes PDTT No. 11 Tahun 2019; Permenkeu No. 205/PMK.07/2019; PerdirjenPerbend No. PER-1/PB/2020
Dalam peraturan ini diatur tentang Ketentuan BAB IV Penyaluran dalam Peraturan Bupati Purworejo Nomor 3 Tahun 2020 ditambah satu bagian yakni bagian kelima.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2020.
6 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat