BADAN KOORDINASI PENATAAN RUANG DAERAH (BKPRD) - pembentukan
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2008/No.6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Kabupaten Purworejo Tahun 2008
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka menyerasikan dan mensinergikan penataan ruang daerah yang berwawasan lingkungan, perlu dilakukan optimalisasi koordinasi antara Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, Instansi terkait di daerah dan dunia usaha serta masyarakat; bahwa dalam rangka menjamin agar optimalisasi koordinasi guna terwujudnya penataan ruang daerah yang berwawasan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat berjalan lebih terarah, terpadu dan terorganisir dengan baik, perlu dibentuk BadanKoordinasi dalam pelaksanaannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Perbup tentang Pembentukan Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Kab Purworejo Tahun 2008;
- UU No 13 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 1960; UU No 4 Tahun 1992; UU No 26 Tahun 2007; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; PP No 6 Tahun 1988; PP No 69 Tahun 1996; PP No 47 Tahun 1997; PP No 38 Tahun 2007; PP No 10 Tahun 2000; Keppres No 62 Tahun 2000; Perda Prov Jateng No 21 Tahun 2003; Perda Kab Purworejo No 6 Tahun 2005; Perda Kab Purworejo No 1 Tahun 2008; Perbup Purworejo No 1 Tahun 2008; Perbup Purworejo No 2 Tahun 2008; Kepbup Purworejo No 915/DPA-006/2008;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang tata cara korodinasi, pembiayaan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2008.
- 10 hal
|