Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Pajak Hiburan
ABSTRAK:
Sesuai dengan perkembangan dan keadaan perekonomian di Kab. Melawi, Perda No, 4 Tahun 2012, tentang Pajak Hiburan perlu di lakukan perubahan agar dapat menunjang penyelenggaraan Pemerintah dan Pembangunan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 34 Tahun 2003, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 6.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2017.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN MELAWI NOMOR 4 TAHUN 2012
3 Halaman; Penjelasan : 2 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 4 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Melawi
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan penetapan Perda ini adalah pentingnya penegakan atas pelanggaran Perda, dan sehubungan dengan ditetapkannya UU nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, peranan PPNS perlu ditingkatkan kualitas dan kuantitasnya
UU nomor 8 tahun 1981; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 43 Tahun 1999; UU Nomor 34 Tahun 2003; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2008.
PP Nomor 27 Tahun 1983; PP nomor 32 Tahun 2004; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007.
PPNS memiliki peran dan kedudukan yang strategis dalam Hukum Acara Pidana dan pelaksanaannya. Keberadaan PPNS pada hakikatnya adalah untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban di kalangan masyarakat. Perda ini memberikan landasan kokoh dalam rangka penertiban hukum
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2009.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Melawi Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Mekanisme Pembayaran Non Tunai Atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Melawi
ABSTRAK:
Bahwa sebagai upaya melaksanakan Intruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, maka perlu dilakukan percepatan Implementasi transaksi non tunai sebagaimana diamanatkan pada Surat Edaran Menteri Dalam negeri Nomor 910/1867/SJ tentang implementasi transaksi non tunai pada pemerintah daerah kabupaten/kota;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 28 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.34 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.56 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, Perda No.11 Tahun 2007, Perda No.10 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Azas dan Tujuan; Jenis Pembayaran dan Pengecualian; Pendapatan; Pembinaan; Pengawasan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2018.
Peraturan Bupati ini memiliki 7 halaman;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Laboratorium Kesehatan Daerah Kabupaten Melawi
ABSTRAK:
Bahwa dalam upaya memberikan pelayanan laboratorium kepada segenap lapisan masyarakat dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat dan aspek keadilan dengan didasarkan pada UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka daerah diberikan kewenangan untuk menetapkan kebijakan dalam penetapan prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi jasa umum
UU No. 34 Tahun 2003, UU No.29 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1996, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 65 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, dan PP No. 69 Tahun 2010
Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dinas, Laboratorium Kesehatan Daerah, Pejabat, Badan, Pasien, Pelayanan, Pola Tarif, Tarif, Jasa, Jasa Umum, Jasa Pelayanan, Jasa Sarana, Bahan dan Alat Kesehatan Bahan Habis Pakai, Penjamin, Retribusi Daerah, Retribusi Jasa Umum, Retribusi Pelayanan Laboratorium Kesehatan, Wajib Retribusi, Pemungutan, Surat Pendaftaran Objek Retribusi Daerah, Surat Ketetapan Retribusi Daerah, Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Daerah Lebih Bayar, Surat Tagihan Retribusi Daerah, Surat Keputusan Keberatan, Kas Umum Daerah, Pemeriksanaan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil, dan Penyidikan Tindak Pidana Dibidang Retribusi Daerah; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Retribusi; Struktur dan Besarnya Tarif; Jenis Pelayanan; Wilayah Pemungutan; Insentif Pemungutan; Saat Retribusi Terutang; Surat Pendaftaran; Penetapan Retribusi; Tata Cara Pengelolaan Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Kedaluarsa Penagihan; Penyidikan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 4 Tahun 2012
Bahwa dengan terbentuknya Kabupaten Melawi dan Kabupaten Sekadau di Provinsi Kalimantan Barat berdasarkan UU No. 34 Tahun 2003 maka perlu adanya sumber pendapatan daerah guna menunjang penyelenggaran pemerintahan dan pembangunan daerah melalui Pajak Hiburan
UU No. 49 Tahun 1960, UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 6 Tahun 1983, UU No. 19 Tahun 1997, UU No. 14 Tahun 2002, UU No. 34 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 27 Tahun 1983, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 8 Tahun 2006, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 69 Tahun 2010, dan PP No.91 Tahun 2010
Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Pejabat, Badan, Pajak Hiburan, Hiburan, Penyelenggara Hiburan, Penonton atau Pengunjung, Tanda Masuk, Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, Surat Tanda Setoran, Tanda Bukti Pembayaran, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Tagihan Pajak Daerah, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, Pembukuan, Pemeriksaan, dan Penyidikan Tindak Pidana Dibidang Perpajakan Daerah; Nama, Objek dan Subjek dan Wajib Pajak; Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak; Wilayah Pemungutan Dan Cara Perhitungan Pajak; Masa Pajak, Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah; Tata Cara Pemungutan dan Penetapan Pajak; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan Pajak; Pengurangan, Keringanan dan Penghapusan Pajak; Tata Cara Pembetulan, Pembatalan Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi; Keberatan dan Banding; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, Kedaluwarsa; Pembukuan dan Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Ketentuan Khusus; Ketentuan Pidana; Penyidikan; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Ketentuan Penutup dalam Perda ini menyatakan bahwa pada saat Perda ini mulai berlaku maka Perda Kabupaten Melawi No. 5 Tahun 2007 tentang Pajak Hiburan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
17
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Melawi Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Penyaluran Dana Transfer Ke Desa
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 99 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, perlu mengatur penyaluran dana transfer ke setiap desa di kabupaten Melawi;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.17 Tahun 2003, UU No.34 Tahun 2003, UU No.33 Tahun 2004, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.43 Tahun 2014, PP No.60 Tahun 2014, Permendagri No.113 Tahun 2014, PMK NO.49/PMK.07/2016;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Jenis Dana Transfer; Tahapan Penyaluran; Mekanisme dan Persyaratan Penyaluran; Pembinaan dan Pengawasan; dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2017.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 5 Tahun 2012
Bahwa dengan terbentuknya Kabupaten Melawi dan Kabupaten Sekadau di Provinsi Kalimantan Barat berdasarkan UU No. 34 Tahun 2003 maka perlu adanya sumber pendapatan daerah guna menunjang penyelenggaran pemerintahan dan pembangunan daerah melalui Pajak Reklame
UU No. 49 Tahun 1960, UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 6 Tahun 1983, UU No. 19 Tahun 1997, UU No. 14 Tahun 2002, UU No. 34 Tahun 2003, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 27 Tahun 1983, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 8 Tahun 2006, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 69 Tahun 2010, PP No.91 Tahun 2010, dan Perda Kabupaten Melawi No. 21 Tahun 2007
Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Pejabat, Badan, Pajak Daerah, Pajak Reklame, Subjek Pajak, Wajib Pajak, Masa Pajak, Tahun Pajak, Pajak, Pemungutan, Reklame, Reklame Papan/billboard/videotron/megatron, Reklame Kain, Reklame Melekat (Stiker), Reklame Selebaran, Reklame Berjalan, Reklame Udara, Reklame Apung, Reklame Suara, Reklame Film/Slide Reklame, Reklame Peragaan, Panggung/Lokasi Reklame, Jalan, Penyelenggara Reklame, Izin Penyelenggaraan/Pemasangan Reklame, Kawasan (zone), Nilai Jula Objek Pajak Reklame, Nilai Strategis Reklame, Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, Surat Tanda Setoran, Tanda Bukti Pembayaran, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Tagihan Pajak Daerah, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, Pembukuan, Pemeriksaan, dan Penyidikan Tindak Pidana Dibidang Perpajakan Daerah; Nama, Objek dan Subjek dan Wajib Pajak; Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak dan Cara Penghitungan Pajak; Wilayah Pemungutan Dan Cara Perhitungan Pajak; Masa Pajak dan Terutangnya Pajak; Pendaftaran dan Pelaporan Wajib Pajak; Tata Cara Pemungutan dan Penetapan Pajak; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan Pajak; Pengurangan, Keringanan dan Penghapusan Pajak; Tata Cara Pembetulan, Pembatalan Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi; Keberatan dan Banding; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, Kedaluwarsa; Pembukuan dan Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Ketentuan Khusus; Ketentuan Pidana; Penyidikan; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Ketentuan Penutup dalam Perda ini menyatakan bahwa pada saat Perda ini mulai berlaku maka Perda Kabupaten Melawi No. 6 Tahun 2007 tentang Pajak Reklame dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
17
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Trayek
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 141 huruf d dan Pasal 156 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu menetapkan Retribusi Daerah tentang Retribusi Izin Trayek
UUD 1945 Psl 18 (6), UU No. 34 Tahun 2003, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 38 Tahun 2004, UU No. 26 Tahun 2007, UU No. 28 Tahun 2009, dan PP No. 41 Tahun 1993
Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dinas, Kepala Dinas, Pejabat, Badan, Angkutan, Trayek, Jaringan Trayek Izin Trayek, Trayek Tetap dan Teratur, Izin Operasional, Izin Insidentil, Mobil Penumpang, Mobil Bus, Angkutan Khusus, Retribusi Perizinan Tertentu, Retribusi Izin Trayek, Wajib Retribusi, Masa Retribusi, Surat Ketetapn Retribusi Daerah, Pemeriksaan, dan Penyidikan Tindak Pidana Dibidang Retribusi Daerah; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi; Insentif Pemungutan; Wilayah Pemungutan; Masa Retribusi Saat Retribusi Terutang; Tata Cara Pemungutan; Sanksi Administratif; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Kedaluwarsa Penagihan; Ketentuan Pidana; Penyidikan; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Ketentuan Penutup dalam Perda ini menyatakan bahwa pada saat Perda ini mulai berlaku maka Perda Kabupaten Melawi No. 14 Tahun 2007 tentang Retribusi Izin Trayek dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 5 Tahun 2008
Mempertimbangkan perlunya perwujudan desentralisasi berupa otonomi daerah yang luas, nyata, dan bertanggungjawab, Perda ini perlu ditetapkan.
UU Nomor 34 Tahun 2003; UU nomor 10 Tahun 2004; UU nomor 33 Tahun 2004; UU 12 Tahun 2008; PP Nomor 72 Tahun 2005; PP Nomor 73 Tahun 2005; PP nomor 79 Tahun 2005; PP nomor 38 Tahun 2007; Perda Kabupaten Melawi Nomor 4 Tahun 2006
Kondisi sosial budaya masyarakat setempat mempengaruhi penyelenggaraan pemerintahan di Desa. Oleh karena itu, pengaturan dan pelimpahan kewenangan Pemerintah kabupaten dinilai akan mempercepat pembangunan desa. Kewenangan yang diterima desa, antara lain bidang pertanian, pertambangan dan energi, kehutanan dan perkebunan, perindustrian dan perdagangan, perkoperasian, tenaga kerja, dan kesejahteraan. Kewenangan tersbut mencakup kewenangan yang sudah ada berdasarkan adat istiadat desa, kewenangan yang belum dilaksanakan oleh daerah dan pemerintah, serta Tugas Pembantuan. Selambatnya 2 tahun serelah perundangan Perda ini, semua Desa sudah harus menetapkan Kewenangan desanya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2008.
Pembuatan Pedoman Pelaksanaan Tugas Pemerintah Desa oleh Bupati, bagi desa yang belum menetapkan kewenangannya; hal yang belum cukup diatur oleh Perda ini, akan diatur oleh Bupati
5 Halaman dan 2 Halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi Nomor 5 Tahun 2007
Penetapan Perda ini dilakukan untuk menertibkan administrasi dan kelancaran pemungutan pajak hiburan, sebagai salah satu jenis pajak daerah
UU Nomor 49 Tahun 1960;
UU Nomor 8 Tahun 1981;
UU Nomor 17 Tahun 1997;
UU Nomor 19 Tahun 1997 ;
UU Nomor 34 Tahun 2000;
UU Nomor 17 Tahun 2003;
UU Nomor 34 Tahun 2003;
UU nomor 1 Tahun 2004;
UU Nomor 10 Tahun 2004;
UU Nomr 33 Tahun 2004;
UU Nomor 8 Tahun 2005;
UU Nomor 27 tahun 1983;
UU Nomor 66 Tahun 2001;
UU Nomor 58 Tahun 2005;
UU Nomor 79 Tahun 2005.
Perda ini mengatur tata cara pemungutan pajak hiburan.
Hiburan yang dimaksud dalam perda ini adalah semua jenis pertunjukan atau keramaian dengan bentuk apapun yang ditonton atau dinikmati semua orang dengan dipungut bayaran, kecuali atas penggunaan fasilitas olah raga. Pengaturan antara lain dimulai dari penetapan, sampai dengan mekanisme penghapusan pajak dan penanganan atas perkara pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2007.
Hal yang belum diatur dalam Perda ini, selanjutnya akan diatur dalam Peraturan Bupati. Antara lain:
1. Bentuk, isi, dan tata cara pengisian atas Surat Pemberitahuan Tagihan Pajak Daerah, bukti penerimaan pajak, penagihan pajak daerah;
2. persyaratan atas pengangsuran dan penundaan, pengurangan atau pembebasan pajak pembayaran pajak;
3.
15 Halaman, 3 Halaman Penjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat