Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf g dan Pasal 156 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
UUD 1945 Psl 18 (6), UU No. 34 Tahun 2003, UU No. 32 Tahun 2004, dan UU No. 28 Tahun 2009
Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, DPRD, Pejabat, Dinas, Kepala Dinas, Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Kas Daerah, Penguji, Pengujian Kendaraan Bermotor, Kendaraan Bermotor, Kendaraan Wajib Uji, Kendaraan Umum, Mobil Penumpang, Mobil Bus, Mobil Barag, Kendaraan Khusus, Kereta Gandengan Kereta Tempelan, Persyaratan Teknis, Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor, Buku Uji Berkala, Tanda Uji, Tanda Samping, Laik Jalan, Pengujian Awal, Numpang Uji, Badan, Retribusi Jasa Umum, Wajib Retribusi, Masa Retribusi, Surat Pendaftaran Objek Retribusi Daerah, Surat Ketetapan Retribusi Daerah, Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, Surat Tagihan Retribusi Daerah, Surat Keputusan Keberatan, Pemeriksaan, dan Penyidikan Tindak Pidana Dibidang Retribusi Daerah; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi dan Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan dan Masa Retribusi; Tatacara Pembayaran dan Penagihan Retribusi; Ketentuan Pengujian Kendaraan Bermotor; Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; Sanksi Administrasi; Insentif Pemungutan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Ketentuan Penutup dalam Perda ini menyatakan bahwa pada saat Perda ini mulai berlaku maka Perda Kabupaten Melawi No. 12 Tahun 2008 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 7 Tahun 2013
PENCABUTAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MELAWI TENTANG RETRIBUSI IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI, RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT, RETRIBUSI TANDA DAFTAR PERUSAHAAN, RETRIBUSI IZIN USAHA PERDAGANGAN, PENERIMAAN SUMBANGAN PIHAK KETIGA DAN RETRIBUSI IZIN USAHA INDUSTRI
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan atas Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi, Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat, Retribusi Tanda Daftar Perusahaan, Retribusi Izin Usaha Perdagangan, Penerimaan, Sumbangan Pihak Ketiga dan Retribusi Izin Usaha Industri
ABSTRAK:
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 110 Pasal 127 dan Pasal 141 UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi, Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat, Retribusi Tanda Daftar Perusahaan, Retribusi Izin Usaha Perdagangan, Penerimaan Pihak Ketiga dan Retribusi Izin Usaha Industri sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
UUD 1945 Psl 18 (6), UU No. 34 Tahun 2003, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 38 Tahun 2007, dan PP No. 91 Tahun 2010
pencabutan dan pernyataan tidak berlakunya lagi Peraturan Daerah Kabupaten Melawi No. 9 Tahun 2007, No. 10 Tahun 2007, No. 16 Tahun 2007, No. 17 Tahun 2007, No. 7 Tahun 2008, dan No. 14 Tahun 2008
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
pencabutan dan pernyataan tidak berlakunya lagi Peraturan Daerah Kabupaten Melawi No. 9 Tahun 2007, No. 10 Tahun 2007, No. 16 Tahun 2007, No. 17 Tahun 2007, No. 7 Tahun 2008, dan No. 14 Tahun 2008
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Terminal
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Pasal 127 huruf d dan Pasal 156 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu menetapkan Retribusi Daerah tentang Retribusi Terminal
UUD 1945 Psl 18 (6), UU No. 34 Tahun 2003, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, PP No. 34 Tahun 2006, dan PP No. 69 Tahun 2010
Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dinas, Kepala Dinas, Pejabat, Badan, Terminal, Kendaraan Umum, Mobil Penumpang, Mobil Bus, Mobil Barang, Retribusi Daerah, Jasa, Retribusi Jasa Usaha, Retribusi Terminal, Tanda Pembayaran Retribusi Terminal, Wajib Retribusi, Masa Retribusi, Surat Pendaftaran Objek Retribusi Daerah, Surat Ketetapan Retribusi Daerah, Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, Surat Tagihan Retribusi Daerah, Surat Keputusan Keberatan, Pemungutan, Pemeriksaan, dan Penyidikan Tindak Pidana Dibidang Retribusi Daerah; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Angkutan Penumpang dan Barang; Kupon Tanda Pembayaran Retribusi Terminal; Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Masa Retribusi Saat Retribusi Terutang; Surat Pendaftaran; Penetapan Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Insentif Pemungutan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Kedaluwarsa Penagihan; Ketentuan Pidana; Penyidikan; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Ketentuan Penutup dalam Perda ini menyatakan bahwa pada saat Perda ini mulai berlaku maka Perda Kabupaten Melawi No. 2 Tahun 2007 tentang Retribusi Terminal dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Trayek
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 141 huruf d dan Pasal 156 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu menetapkan Retribusi Daerah tentang Retribusi Izin Trayek
UUD 1945 Psl 18 (6), UU No. 34 Tahun 2003, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 38 Tahun 2004, UU No. 26 Tahun 2007, UU No. 28 Tahun 2009, dan PP No. 41 Tahun 1993
Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dinas, Kepala Dinas, Pejabat, Badan, Angkutan, Trayek, Jaringan Trayek Izin Trayek, Trayek Tetap dan Teratur, Izin Operasional, Izin Insidentil, Mobil Penumpang, Mobil Bus, Angkutan Khusus, Retribusi Perizinan Tertentu, Retribusi Izin Trayek, Wajib Retribusi, Masa Retribusi, Surat Ketetapn Retribusi Daerah, Pemeriksaan, dan Penyidikan Tindak Pidana Dibidang Retribusi Daerah; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi; Insentif Pemungutan; Wilayah Pemungutan; Masa Retribusi Saat Retribusi Terutang; Tata Cara Pemungutan; Sanksi Administratif; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Kedaluwarsa Penagihan; Ketentuan Pidana; Penyidikan; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Ketentuan Penutup dalam Perda ini menyatakan bahwa pada saat Perda ini mulai berlaku maka Perda Kabupaten Melawi No. 14 Tahun 2007 tentang Retribusi Izin Trayek dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhan dan Penyeberangan di Air
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 123 huruf h dan huruf j dan Pasal 156 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu menetapkan Retribusi Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhan dan Penyeberangan Air
UUD 1945 Psl 18 (6), UU No. 34 Tahun 2003, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 61 Tahun 2009, dan PP No. 69 Tahun 2010
Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dinas, Kepala Dinas, Pejabat, Badan, Pelayaran, Pelabuhan, Kepelabuhan, Kapal, Wajib Retribusi, Jasa Usaha, Surat Pendaftaran Objek Retribusi Daerah, Surat Ketetapn Retribusi Daerah, Surat Tagihan Retribusi Daerah, Jasa, Retribusi Jasa Usaha, Pemungutan, dan Penyidikan Tindak Pidana Dibidang Retribusi Daerah; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Saat Retribusi Terutang; Surat Pendaftaran; Penetapan Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Isentif Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Sanksi Administratif; Kedaluwarsa Penagihan; Ketentuan Pidana; Penyidikan; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Ketentuan Penutup dalam Perda ini menyatakan bahwa pada saat Perda ini mulai berlaku maka Perda Kabupaten Melawi No. 3 Tahun 2007 tentang Retribusi Pelabuhan Sungai, Danau dan Pelabuhan Penyeberangan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 127 huruf j dan Pasal 156 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
UUD 1945 Psl 18 (6), UU No. 34 Tahun 2003, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, PP No. 22 Tahun 1983, PP No. 27 Tahun 1983, dan PP No. 69 Tahun 2010
Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dinas, Kepala Dinas, Pejabat, Badan, Kas Daerah, Rumah Potong Hewan, Tenaga Kesehatan Hewan, Pelayanan Kesehatan Hewan, Kesehatan Hewan/Ternak, Produk Hewan, Jasa, Jasa Usaha, Pemungutan, Retribusi Rumah Potong Hewan, Retribusi Jasa Usaha, Wajib Retribusi, Surat Setoran Retribusi Daerah, Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, Surat Tagihan Retribusi Daerah, Pemeriksaan, dan Penyidikan Tindak Pidana Dibidang Perpajakan Daerah dan Retribusi; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif Retribusi; Struktur dan Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan Retribusi; Kedaluarsa Penagihan; Keringanan, Pengurangan atau Pembebasan Pembayaran Retribusi; Insentif Pemungutan; Ketentuan Pemeriksaan dan Pemotongan Hewan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Ketentuan Penutup dalam Perda ini menyatakan bahwa pada saat Perda ini mulai berlaku maka Perda Kabupaten Melawi No. 6 Tahun 2005 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
ABSTRAK:
Bahwa dengan berlakunya UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Kebersihan/Persampahan berdasarkan kenyataan dilapangan terdapat beberapa hal yang sudah tidak sesuai dengan keadaan yang ada pada saat ini, baik ditinjau dari segi hukum maupun tarif retribusi yang ditetapkan sebagai retribusi sehingga perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah
UUD 1945 Psl 18 (6), UU No. 23 Tahun 1997, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 34 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 18 Tahun 2008, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 22 Tahun 1983, PP No. 27 Tahun 1983, dan PP No. 69 Tahun 2010
Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Pejabat, Badan, Retribusi Daerah, Jasa, Jasa Umum, Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, Wajib Retribusi, Masa Retribusi, Surat Pendaftaran Objek Retribusi Daerah, Surat Ketetapan Retribusi Daerah, Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, Surat Tagihan Retribusi Daerah, Pemungutan, Pemeriksaan, dan Penyidikan Tindak Pidana Dibidang Retribusi; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan Retribusi; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Pemungutan Retribusi; Pembayaran Retribusi; Sanksi Administratif; Penagihan Retribusi; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kedaluarsa; Pemanfaatan; Insentif Pemungutan; Pemeriksaan, Penyidikan; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Ketentuan Penutup dalam Perda ini menyatakan bahwa pada saat Perda ini mulai berlaku maka Perda Kabupaten Melawi No. 4 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 12 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendayagunaan Corporate Social Responsibility Perusahaan
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 74 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pendayagunaan Corporate Social Responsibility Perusahaan
UUD 1945 Psl 18 (6), UU No. 8 Tahun 1974, UU No. 41 Tahun 1999, UU No. 22 Tahun 2001, UU No. 19 Tahun 2003, UU No. 7 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2007, UU No. 40 Tahun 2007, UU No. 32 Tahun 2009, dan UU No.12 Tahun 2011
Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Otonomi Daerah, Corporate Social Responsibility, Pendayagunaan, Perusahaan, Sumber Daya Alam, Lingkungan Hidup, Kemitraan, dan Pemberdayaan; Asas dan Tujuan; Hak dan Kewajiban; Perencanaan; Peran Serta Masyarakat; Koordinasi; Pendayagunaan Program CSR; Pemberdayaan Masyarakat; Pengawasan dan Sanksi; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2012.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 11 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
Bahwa pembangunan menara sebagai wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi dengan fungsi khusus harus diselenggarakan secara tertib, teratur, serasi dengan lingkungan serta memenuhi persyaratan administrasi dan teknis
UUD 1945 Psl 18 (6), UU No. 5 Tahun 1960, UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 5 Tahun 1999, UU No. 18 Tahun 1999, UU No. 36 Tahun 1999, UU No. 28 Tahun 2002, UU No. 32 Tahun 2002, UU No. 34 Tahun 2003, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 26 Tahun 2007, UU No. 1 Tahun 2009, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 69 Tahun 1996, PP No. 27 Tahun 1999, PP No. 52 Tahun 2000, PP No. 53 Tahun 2000, PP No. 36 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2003, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 45 Tahun 2008, dan PP No. 15 Tahun 2010
Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Dinas Daerah, Telekomunikasi, Menara Telekomunikasi, Menara Bersama, Menara Tunggal, Menara Rangka, Transmisi Utama, Surat Rekomendasi Membangun Menara Telekomunikasi, Izin Mendirikan Menara, Bangunan Gedung, Bangunan, Zona, Penetapan Zona Pembangunan Menara Telekomunikasi, Operator, Jaringan Utama, Penyelenggara Telekomunikasi, Penyedia Jasa Konstruksi, Penyedia Menara, Pengelola Menara, Perusahaan Nasional, dan Badan Usaha; Asas dan Tujuan; Perizinan Pembangunan Menara; Pemanfaatan Menara; Persebaran dan Ketentuan Teknis; Pengawasan dan Pengendalian; Sanksi Administratif; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2012.
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 10 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Penyusunan Perencanaan Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan hal tersebut dan dalam rangka pelaksanaan Pasal 27 ayat (2) UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional perlu adanyapengaturan tentang tata cara penyusunan perencanaan pembangunan daerah
UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 34 Tahun 2003, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 17 Tahun 2007, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 20 Tahun 2004, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 72 Tahun 2005, PP No. 40 Tahun 2006, PP No. 38 Tahun 2007, dan Perda Kab Melawi No. 21 Tahun 2007
Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pemerintah Daerah, Bappeda, Satuan Kerja Perangkat Daerah, Desa, Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Peraturan Desa, Kecamatan, Kelurahan, Perencanaan, Delegasi Masyarakat, Pembangunan Daerah, Tata Cara Penyusunan Perencanaan Pembangunan Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, RPJPD, rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, RPJMD, Rencana Pembangunan Jangka Menengeah Satuan Kerja Perangkat Daerah, Rencana Pembangunan Tahunan Daerah, Rencana Pembangunan Tahunan Satuan Kerja Perangkat Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Rencana Pembangunan Tahunan Desa, Visi, Misi, Strategi, Kebijakan, Fungsi, Rancangan Plafon Anggaran Indikatif, Program, Kegiatan, Sasaran, Keluaran, Hasil, Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah, Partisipasi Masyarkat, Konsultasi Publik, Sosialisasi Publik, Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah, dan Masyarakat; Ruang Lingkup Perencanaan Pembangunan Daerah; Tahapan Penyusunan Perencanaan Pembangunan Daerah; Penyusunan dan Penetapan Rencana; Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan; Data dan Informasi; Kelembagaan; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
18
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat