Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 3 Tahun 2013

Retribusi Rumah Potong Hewan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dinas, Kepala Dinas, Pejabat, Badan, Kas Daerah, Rumah Potong Hewan, Tenaga Kesehatan Hewan, Pelayanan Kesehatan Hewan, Kesehatan Hewan/Ternak, Produk Hewan, Jasa, Jasa Usaha, Pemungutan, Retribusi Rumah Potong Hewan, Retribusi Jasa Usaha, Wajib Retribusi, Surat Setoran Retribusi Daerah, Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, Surat Tagihan Retribusi Daerah, Pemeriksaan, dan Penyidikan Tindak Pidana Dibidang Perpajakan Daerah dan Retribusi; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif Retribusi; Struktur dan Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan Retribusi; Kedaluarsa Penagihan; Keringanan, Pengurangan atau Pembebasan Pembayaran Retribusi; Insentif Pemungutan; Ketentuan Pemeriksaan dan Pemotongan Hewan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Melawi
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Nanga Pinoh
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2013/NO.3, TLD NO.3, LL KAB. MELAWI: 10 HLM
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Melawi
Bidang
Halaman ini telah diakses 536 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan