Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dinas, Kepala Dinas, Pejabat, Badan, Kas Daerah, Rumah Potong Hewan, Tenaga Kesehatan Hewan, Pelayanan Kesehatan Hewan, Kesehatan Hewan/Ternak, Produk Hewan, Jasa, Jasa Usaha, Pemungutan, Retribusi Rumah Potong Hewan, Retribusi Jasa Usaha, Wajib Retribusi, Surat Setoran Retribusi Daerah, Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, Surat Tagihan Retribusi Daerah, Pemeriksaan, dan Penyidikan Tindak Pidana Dibidang Perpajakan Daerah dan Retribusi; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif Retribusi; Struktur dan Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan Retribusi; Kedaluarsa Penagihan; Keringanan, Pengurangan atau Pembebasan Pembayaran Retribusi; Insentif Pemungutan; Ketentuan Pemeriksaan dan Pemotongan Hewan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat