Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 5 Tahun 2013

Retribusi Izin Trayek

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dinas, Kepala Dinas, Pejabat, Badan, Angkutan, Trayek, Jaringan Trayek Izin Trayek, Trayek Tetap dan Teratur, Izin Operasional, Izin Insidentil, Mobil Penumpang, Mobil Bus, Angkutan Khusus, Retribusi Perizinan Tertentu, Retribusi Izin Trayek, Wajib Retribusi, Masa Retribusi, Surat Ketetapn Retribusi Daerah, Pemeriksaan, dan Penyidikan Tindak Pidana Dibidang Retribusi Daerah; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi; Insentif Pemungutan; Wilayah Pemungutan; Masa Retribusi Saat Retribusi Terutang; Tata Cara Pemungutan; Sanksi Administratif; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Kedaluwarsa Penagihan; Ketentuan Pidana; Penyidikan; dan Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi Nomor 5 Tahun 2013 tentang Retribusi Izin Trayek
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Melawi
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Nanga Pinoh
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2013/NO.5, TLD NO.5, LL KAB. MELAWI: 10 HLM
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Melawi
Bidang
Halaman ini telah diakses 454 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan