Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 10 Tahun 2012

Tata Cara Penyusunan Perencanaan Pembangunan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pemerintah Daerah, Bappeda, Satuan Kerja Perangkat Daerah, Desa, Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Peraturan Desa, Kecamatan, Kelurahan, Perencanaan, Delegasi Masyarakat, Pembangunan Daerah, Tata Cara Penyusunan Perencanaan Pembangunan Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, RPJPD, rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, RPJMD, Rencana Pembangunan Jangka Menengeah Satuan Kerja Perangkat Daerah, Rencana Pembangunan Tahunan Daerah, Rencana Pembangunan Tahunan Satuan Kerja Perangkat Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Rencana Pembangunan Tahunan Desa, Visi, Misi, Strategi, Kebijakan, Fungsi, Rancangan Plafon Anggaran Indikatif, Program, Kegiatan, Sasaran, Keluaran, Hasil, Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah, Partisipasi Masyarkat, Konsultasi Publik, Sosialisasi Publik, Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah, dan Masyarakat; Ruang Lingkup Perencanaan Pembangunan Daerah; Tahapan Penyusunan Perencanaan Pembangunan Daerah; Penyusunan dan Penetapan Rencana; Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan; Data dan Informasi; Kelembagaan; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi Nomor 10 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyusunan Perencanaan Pembangunan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Melawi
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Nanga Pinoh
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2012/NO.10, TLD No.10, LL KAB MELAWI: 18 HLM
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Melawi
Bidang
Halaman ini telah diakses 666 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan