Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 11 Tahun 2012

Pengendalian Menara Telekomunikasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Dinas Daerah, Telekomunikasi, Menara Telekomunikasi, Menara Bersama, Menara Tunggal, Menara Rangka, Transmisi Utama, Surat Rekomendasi Membangun Menara Telekomunikasi, Izin Mendirikan Menara, Bangunan Gedung, Bangunan, Zona, Penetapan Zona Pembangunan Menara Telekomunikasi, Operator, Jaringan Utama, Penyelenggara Telekomunikasi, Penyedia Jasa Konstruksi, Penyedia Menara, Pengelola Menara, Perusahaan Nasional, dan Badan Usaha; Asas dan Tujuan; Perizinan Pembangunan Menara; Pemanfaatan Menara; Persebaran dan Ketentuan Teknis; Pengawasan dan Pengendalian; Sanksi Administratif; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Melawi
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Nanga Pinoh
Tanggal Penetapan
07 Juni 2012
Tanggal Pengundangan
08 Juni 2012
Tanggal Berlaku
08 Juni 2012
Sumber
LD.2012/NO.11, TLD No.11, LL KAB MELAWI: 14 HLM
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Melawi
Bidang
Halaman ini telah diakses 690 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan