Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, DPRD, Pejabat, Dinas, Kepala Dinas, Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Kas Daerah, Penguji, Pengujian Kendaraan Bermotor, Kendaraan Bermotor, Kendaraan Wajib Uji, Kendaraan Umum, Mobil Penumpang, Mobil Bus, Mobil Barag, Kendaraan Khusus, Kereta Gandengan Kereta Tempelan, Persyaratan Teknis, Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor, Buku Uji Berkala, Tanda Uji, Tanda Samping, Laik Jalan, Pengujian Awal, Numpang Uji, Badan, Retribusi Jasa Umum, Wajib Retribusi, Masa Retribusi, Surat Pendaftaran Objek Retribusi Daerah, Surat Ketetapan Retribusi Daerah, Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, Surat Tagihan Retribusi Daerah, Surat Keputusan Keberatan, Pemeriksaan, dan Penyidikan Tindak Pidana Dibidang Retribusi Daerah; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi dan Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan dan Masa Retribusi; Tatacara Pembayaran dan Penagihan Retribusi; Ketentuan Pengujian Kendaraan Bermotor; Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; Sanksi Administrasi; Insentif Pemungutan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat