Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 8 Tahun 2013

Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, DPRD, Pejabat, Dinas, Kepala Dinas, Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Kas Daerah, Penguji, Pengujian Kendaraan Bermotor, Kendaraan Bermotor, Kendaraan Wajib Uji, Kendaraan Umum, Mobil Penumpang, Mobil Bus, Mobil Barag, Kendaraan Khusus, Kereta Gandengan Kereta Tempelan, Persyaratan Teknis, Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor, Buku Uji Berkala, Tanda Uji, Tanda Samping, Laik Jalan, Pengujian Awal, Numpang Uji, Badan, Retribusi Jasa Umum, Wajib Retribusi, Masa Retribusi, Surat Pendaftaran Objek Retribusi Daerah, Surat Ketetapan Retribusi Daerah, Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, Surat Tagihan Retribusi Daerah, Surat Keputusan Keberatan, Pemeriksaan, dan Penyidikan Tindak Pidana Dibidang Retribusi Daerah; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi dan Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan dan Masa Retribusi; Tatacara Pembayaran dan Penagihan Retribusi; Ketentuan Pengujian Kendaraan Bermotor; Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; Sanksi Administrasi; Insentif Pemungutan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi Nomor 8 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Melawi
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Nanga Pinoh
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2013/NO.8, TLD NO.8, LL KAB. MELAWI: 12 HLM
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Melawi
Bidang
Halaman ini telah diakses 456 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan