Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 69 Tahun 2000 Tentang Standar Harga Satuan Kabupaten Sukoharjo Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Standar Harga Satuan Kabupaten Sukoharjo;
b. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, maka Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 69 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Kabupaten Sukoharjo Tahun Anggaran 2021 perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 69 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Kabupaten Sukoharjo Tahun Anggaran 2021;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 21 Tahun 2017 dan Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 69 Tahun 2020
Peraturan Bupati ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 69 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Kabupaten Sukoharjo Tahun Anggaran 2021 yaitu tentang Belanja Honorarium, Belanja Barang, Belanja Jasa, Belanja Pemeliharaan, Belanja Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan Belanja Modal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2021.
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 69 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Kabupaten Sukoharjo Tahun Anggaran 2021
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
ABSTRAK:
a. bahwa untuk ketertiban, keamanan, kelancaran, dan kenyamanan dalam
berlalu lintas serta mewujudkan otonomi daerah yang luas, nyata, dan
bertanggung jawab maka peningkatan pelayanan dibidang perpakiran
dan pendapatan asli daerah, khususnya yang bersumber dari retribusi
daerah perlu ditingkatkan;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 66
Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah maka Peraturan Daerah
Kabupaten Sukoharjo Nomor 22 Tahun 2000 tentang Retribusi Tempat
Khusus Parkir perlu disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi
Tempat Khusus Parkir.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2005; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005.
Peraturan ini mengatur tentang pembayaran atas jasa pelayanan penyediaan tempat parkir yang
khusus disediakan, dimiliki dan atau dikelola oleh Pemerintah Daerah,
tidak termasuk yang disediakan dan dikelola oleh Perusahaan Daerah dan
pihak swasta.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2007.
Mencabut :
1. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 22 Tahun 2000 tentang
Retribusi Tempat Khusus Parkir ;
2. Lampiran Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2003 tentang Retribusi
Pasar khusus nomor 13, 14, 15 dan 16.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang
mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Bupati.
22 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pertumbuhan
perekonomian daerah dan pengembangan investasi
guna meningkatkan perekonomian masyarakat dan
Pendapatan Asli Daerah (PAD), perlu mendirikan
Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah;
b. bahwa kebutuhan masyarakat akan jasa-jasa
perbankan syariah semakin meningkat;
c. bahwa perbankan syariah memiliki kekhususan
dibandingkan dengan perbankan konvensional;
d. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah
bahwa Pemerintah Daerah dapat mendirikan bank
syariah;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d,
maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Pendirian Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat
Syariah Kabupaten Sukoharjo.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 jo Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007.
Peraturan ini mengatur tentang pendirian badan
usaha yang melakukan usahanya di bidang perbankan
dengan berdasarkan prinsip syariah yang modalnya
sebagian milik pemerintah daerah yang merupakan
kekayaan Daerah yang dipisahkan. Dengan Peraturan Daerah ini didirikan PT. BPR Syariah
Baitul Hikmah Sukoharjo.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2012.
22 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan terhadap Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Anak
ABSTRAK:
a. bahwa segala bentuk kekerasan, terutama kekerasan berbasis
gender dan anak adalah pelanggaran hak asasi manusia dan
kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta bentuk diskriminasi;
b. bahwa korban kekerasan berbasis gender dan anak harus
mendapatkan perlindungan, baik dari pemerintah daerah dan/atau
masyarakat agar terhindar dan terbebas dari kekerasan dan/atau
ancaman kekerasan dalam lingkup rumah tangga dan masyarakat;
c. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004
tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,
Pemerintah Daerah bersama masyarakat berkewajiban melakukan
upaya pencegahan, perlindungan, pemulihan terhadap korban
kekerasan berbasis gender dan anak;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a,
huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyelengaraan Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Berbasis
Gender Dan Anak.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur serangkaian kegiatan yang
ditujukan untuk mencegah terjadinya kekerasan, memberikan
perlindungan serta layanan pemulihan dan reintegrasi sosial,
melakukan koordinasi dan kerjasama, dan peningkatan partisipasi
masyarakat yang dilakukan oleh SKPD yang membidangi setiap bentuk pembatasan,
pengucilan, pembedaan dan seluruh bentuk perlakuan yang
dilakukan atas dasar jenis kelamin dan bertujuan untuk mengurangi,
menghapuskan pengakuan, penikmatan atau penggunaan hak asasi
manusia, yang akibatnya berupa dan tidak terbatas pada kekerasan
fisik, seksual, psikologis dan ekonomi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2011.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang
mengenai teknis pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Bupati.
17 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2023
PERBUP Kab. Sukoharjo No. 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
Mengubah :
PERBUP Kab. Sukoharjo No. 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Surat Kepala Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan, Kepala Dinas Kesehatan, Direktur Rumah
Sakit Umum Daerah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan
Penataan Ruang, Kepala Dinas Perumahan Dan Kawasan
Permukiman, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Kepala
Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kepala Dinas
Sosial, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga
Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Dan
Perlindungan Anak, Kepala Dinas Pangan, Kepala Dinas
Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Kependudukan Dan
Pencatatan Sipil, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat
Dan Desa, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas
Komunikasi Dan Informatika, Kepala Dinas Koperasi,
Usaha Kecil Dan Menengah dan Perdagangan, Kepala
Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu, Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan
Pariwisata, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan,
Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan, Kepala Dinas
Perindustrian dan Tenaga Kerja, Sekretaris Daerah,
Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Kepala
Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi
Daerah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan,
Pendapatan dan Aset Daerah, Kepala Badan Kepegawaian
dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Inspektur
Daerah, Camat Weru, Camat Bulu, Camat Tawangsari,
Camat Sukoharjo, Camat Nguter, Camat Bendosari,
Camat Polokarto, Camat Mojolaban, Camat Grogol, Camat
Baki, Camat Gatak, Camat Kartasura, Kepala Badan
Kesatuan Bangsa dan Poitik tentang Permohonan
Pergeseran mendahului Perubahan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, perlu adanya
penyesuaian anggaran; bahwa berdasarkan ketentuan huruf F, Teknis
Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
butir 1 huruf f Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2023, mengatur Pergeseran anggaran dapat
dilakukan antar organisasi, antar unit organisasi, antar
program, antar kegiatan, antar sub kegiatan, dan antar
kelompok, antar jenis, antar objek, antar rincian objek
dan/atau sub rincian objek dimana pada kondisi
tertentu Pergeseran anggaran yang menyebabkan
perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
dapat dilakukan sebelum atau sesudah perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah melalui
ketetapan Kepala Daerah dengan diberitahukan kepada
pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, untuk
selanjutnya pergeseran/perubahan anggaran ditampung
dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah atau ditampung dalam
Laporan Realisasi Anggaran bagi Pemerintah Daerah
yang tidak melakukan perubahan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, maka Peraturan
Bupati Sukoharjo Nomor 52 Tahun 2022 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2023 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2023 tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2022
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2023, perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2022 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2023;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 10 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 13 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2022; Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 52 Tahun 2022;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan ketentuan Lampiran I dan lampiran II Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun
2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2023.
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 52 Tahun 2022 diubah.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan
Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan
APBD kepada Dewan Perwakllan Rakyat Daerah (DPRD} berupa
laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Sadan Pemeriksa
Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah Tahun Anggaran
berakhir;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang·Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang·Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nornor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nornor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nornor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nornor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nornor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nornor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerlntah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 9 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 19 Tahun 2007.
Peraturan inimengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2008.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menumbuh kembangkan perekonomian,
dan kesejahteraan masyarakat desa yang berasaskan
pada nilai-nilai kekeluargaan dan kegotongroyongan,
dalam rangka meningkatkan pendapatan desa untuk
mewadahi berbagai kegiatan usaha ekonomi
masyarakat, pemerintah desa dapat mendirikan badan
usaha milik desa sesuai kebutuhan dan potensi desa;
b. bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan
dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik
Desa terdapat perubahan materi pokok berkaitan
dengan pengaturan Badan Usaha Milik Desa, maka
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 2 Tahun
2011 tentang Pedoman Tata Cara Pembentukan dan
Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa sudah tidak sesuai
dan perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pedoman
Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan
Pembubaran Badan Usaha Milik Desa;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 1 Tahun 2013; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014;
Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman
Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan
Pembubaran Badan Usaha Milik Desa yang meliputi: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Prinsip Prinsip BUM Desa; Pendirian BUM Desa; Pengurusan dan Pengelolaan BUM Desa; Kerjasama BUM Desa Antar Desa; BUM Desa Bersama; Kepailitan dan Pembubaran BUM Desa dan BUM Desa Bersama; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2020.
32 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Mekanisme Pengajuan dan Pengelolaan Utang/Pinjaman Jangka Pendek Badan Layanan
Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten
Sukoharjo
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 87 ayat (5)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Mekanisme Pengajuan dan
Pengelolaan Utang/Pinjaman Jangka Pendek Badan Layanan
Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten
Sukoharjo;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5063);
3. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah
Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5072);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6398);
5. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256); 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5340);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang
Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 248, Tambahan Lembaran negara
Republik Indonesia Nomor 6279);
9. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 199);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
157);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
tentang Badan Layanan Umum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1213);
12. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 66 Tahun 2011
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan dan
Akuntansi Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten
Sukoharjo sebagai Badan Layanan Umum (Berita Daerah
Kabupaten Sukoharjo Tahun 2011 Nomor 461); 13. Peraturan Bupati Nomor 74 Tahun 2011 tentang
Pedoman Teknis Tata Kelola Badan Layanan Umum
Daerah Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten
Sukoharjo (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun
2011 Nomor 466) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2016 tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 74 Tahun 2011
tentang Pedoman Teknis Tata Kelola Badan Layanan
Umum Daerah Pada Rumah Sakit Umum Daerah
Kabupaten Sukoharjo (Berita Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2016 Nomor 45);
Materi Pokok Perbup ini adalah: (1) Maksud disusunnya Peraturan Bupati ini sebagai
pedoman bagi RSUD untuk melakukan utang/pinjaman
jangka pendek kepada pihak lain dalam rangka
meningkatkan kualitas pelayanan rumah sakit.
(2) Tujuan disusunnya Peraturan Bupati ini untuk
mengatur pelaksanaan utang/pinjaman jangka pendek
RSUD kepada pihak lain sebagai wujud kewenangan
RSUD yang telah menerapkan BLUD secara penuh.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2020.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa dengan berakhirnya tahun anggaran 2022 maka
disusunlah Laporan Keuangan sebagai bentuk
pertanggungjawaban Bupati atas pengelolaan keuangan
beserta kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
bahwa untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas
sumber daya keuangan dalam rangka menjalankan fungsi
pemerintahan, maka semangat desentralisasi, demokrasi,
transparansi, dan akuntabilitas menjadi sangat dominan
dalam mewarnai proses penyelenggaraan pemerintahan
pada umumnya, dan proses pengelolaan keuangan
daerah pada khususnya; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, menyatakan
Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan
Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah dengan dilampiri laporan
keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa
Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah Tahun
Anggaran berakhir; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan memuat:
a. laporan realisasi anggaran; b. laporan perubahan saldo anggaran lebih; c. neraca; d. laporan operasional; e. laporan arus kas; f. laporan perubahan ekuitas; dan g. catatan atas laporan keuangan. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dimaksud sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2023.
804 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 50 Tahun
2012 Tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK:
bahwa untuk lebih efektif dan efisiensi Kelompok Kerja
(Pokja) dalam menjalankan layanan pengadaan
barang/jasa Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, maka
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 50 Tahun 2012
tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Sukoharjo perlu
diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sukoharjo
Nomor 50 Tahun 2012 tentang Pembentukan Unit Layanan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten
Sukoharjo;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan angka 11a, angka 11b, dan angka 11c pada Pasal 1, Pasal 4, Pasal 6, Pasal 8, ayat (1) Pasal 15, Pasal 19, penyisipan BAB IVA.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2014.
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 50 Tahun 2012 diubah.
9 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat