Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2020

Mekanisme Pengajuan dan Pengelolaan Utang/Pinjaman Jangka Pendek Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sukoharjo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok Perbup ini adalah: (1) Maksud disusunnya Peraturan Bupati ini sebagai pedoman bagi RSUD untuk melakukan utang/pinjaman jangka pendek kepada pihak lain dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan rumah sakit. (2) Tujuan disusunnya Peraturan Bupati ini untuk mengatur pelaksanaan utang/pinjaman jangka pendek RSUD kepada pihak lain sebagai wujud kewenangan RSUD yang telah menerapkan BLUD secara penuh.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2020 tentang Mekanisme Pengajuan dan Pengelolaan Utang/Pinjaman Jangka Pendek Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sukoharjo
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukoharjo
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Sukoharjo
Tanggal Penetapan
14 Februari 2020
Tanggal Pengundangan
14 Februari 2020
Tanggal Berlaku
14 Februari 2020
Sumber
BD 2020/ No. 6
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - KESEHATAN - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo
Bidang
Halaman ini telah diakses 275 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan