ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Surat Kementerian Dalam Negeri
Republik Indonesia Nomor 900.1.14.3/1483/SJ tentang
Hasil Pemetaan, Klasifikasi, Kodefikasi, dan
Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan
Daerah terkait Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil
Tembakau Tahun Anggaran 2023, Dana Bagi Hasil
Sumber Daya Alam Dana Reboisasi Tahun Anggaran
2023 dan Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2023
perlu adanya perubahan Peraturan Kepala Daerah
tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2023;
bahwa berdasarkan Surat Kepala Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas
Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang, Kepala Dinas
Perumahan Dan Kawasan Permukiman, Kepala Dinas
Sosial, Kepala Dinas Pangan, Kepala Dinas
Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa, Kepala Dinas
Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah dan Perdagangan,
Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu, Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan
Pariwisata, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan,
Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan, Sekretaris
Daerah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan
Sumber Daya Manusia, Camat Sukoharjo, Kepala Badan
Kesatuan Bangsa dan Politik tentang Permohonan
Pergeseran mendahului Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023,
perlu adanya penyesuaian anggaran; bahwa berdasarkan ketentuan huruf F, Teknis
Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
butir 1 huruf f Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2023, mengatur Pergeseran anggaran dapat
dilakukan antar organisasi, antar unit organisasi,
antar program, antar kegiatan, antar sub kegiatan, dan
antar kelompok, antar jenis, antar objek, antar rincian
objek dan/atau sub rincian objek dimana pada kondisi
tertentu Pergeseran anggaran yang menyebabkan
perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
dapat dilakukan sebelum atau sesudah perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah melalui
ketetapan Kepala Daerah dengan diberitahukan kepada
pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, untuk
selanjutnya pergeseran/perubahan anggaran
ditampung dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau
ditampung dalam Laporan Realisasi Anggaran bagi
Pemerintah Daerah yang tidak melakukan perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2023; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c maka
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 52 Tahun 2022
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2023 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor
6 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Bupati Nomor 52 Tahun 2022 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2023, perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan
Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2022
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2023;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 10 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 13 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2022; Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 52 Tahun 2022;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III Peraturan Bupati Nomor 52
Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
|