ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan
Republik Indonesia Nomor 212 /Pmk.07 /2022 tanggal 27
Desember 2022 Tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah
Dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum Yang
Ditentukan Penggunaannya Tahun Anggaran 2023;
bahwa berdasarkan Surat Sekretariat Daerah Provinsi
Jawa Tengah Nomor 900/0021642 tanggal 30 Desember
2022 tentang Penyampaian Alokasi Belanja Transfer
APBD Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2023, perlu
adanya perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang
Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2023; bahwa berdasarkan Surat Kepala Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Ir.
Soekarno, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan
Ruang, Kepala Dinas Sosial, Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah, Kepala Dinas
Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan
Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak,
Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil,
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah dan
Perdagangan, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas
Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata, Kepala Dinas
Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa, Sekretaris Daerah,
Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan, Kepala Dinas
Perindustrian dan Tenaga Kerja, Kepala Badan
Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah,
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber
Daya Manusia, Camat Sukoharjo, Camat Bendosari,
Camat Gatak, Camat Kartasura, tentang Permohonan
Pergeseran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2023, perlu adanya penyesuaian
anggaran; bahwa berdasarkan ketentuan huruf F, Teknis
Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
butir 1 huruf f Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2023, mengatur Pergeseran anggaran dapat
dilakukan antar organisasi, antar unit organisasi, antar
program, antar kegiatan, antar sub kegiatan, dan antar
kelompok, antar jenis, antar objek, antar rincian objek
dan/atau sub rincian objek dimana pada kondisi
tertentu Pergeseran anggaran yang menyebabkan
perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
dapat dilakukan sebelum atau sesudah perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah melalui
ketetapan Kepala Daerah dengan diberitahukan kepada
pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, untuk
selanjutnya pergeseran/perubahan anggaran ditampung
dalam Peraturan tentang Daerah Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah atau ditampung dalam
Laporan Realisasi Anggaran bagi Pemerintah Daerah
yang tidak melakukan perubahan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d,
maka Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 52 Tahun 2022
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2023 perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan
huruf e, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2022
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2023;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 10 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 13 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2022; Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 52 Tahun 2022;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III dan Lampiran IV.
|