Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Aset Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 45 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang
Pengelolaan Aset Desa perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pengelolaan Aset Desa;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 11
Tahun 2015; Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 34 Tahun 2015;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang jenis aset desa, pengelolaan aset desa, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2017.
25 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 48 Tahun 2017
Peraturan Bupati
Sukoharjo Nomor 28 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemanfaatan
Tanah Bekas Bondo Desa (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo
Tahun 2013 nomor 437)
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, BD Tahun 2017/No.48
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemanfaatan Tanah Bekas Bondo Desa
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 30 Peraturan Daerah
Kabupaten Sukoharjo Nomor 14 Tahun 2007 tentang
Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan
Perubahan Status Desa menjadi kelurahan, diatur bahwa desa
yang berupa statusnya menjadi kelurahan, kekayaannya menjadi
kekayaan daerah dan dikelola oleh kelurahan yang bersangkutan
untuk kepentingan masyarakat setempat;
b. bahwa tanah bekas bondo desa salah satu kekayaan desa yang
status desanya menjadi kelurahan, sehingga guna tertib
adminitrasi dan meningkatkan pendapatan daerah dari hasil
pemanfaatan tanah bekas bondo desa, perlu mengatur Tata Cara
Pemanfaatan Tanah bekas Bondo Desa Kabupaten Sukoharjo;
c. bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten
Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah terdapat beberapa perubahan
Perangkat Daerah, maka Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 28
Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemanfaatan Tanah Bekas Bondo
Desa, perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, huruf c, dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tata Cara Pemanfaatan Tanah Bekas Bondo Desa;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa
Tengah; 2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara yang Bersih Dan Bekas dari Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 75, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor
3851);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Repubilk Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Repubilk Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Repubilk Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 159,
Tambahan Lembaran Negara Repubilk Indonesia Nomor 4588);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia 5533);
8. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomo 199);
9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 14 Tahun 2007
tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan
Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 10, Tambahan Lembaran
Negara Repubilk Indonesia Nomor 141); 12. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2010
tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2010 Nomor 1, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 172);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2016 Nomor 12,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 236);
Materi Pokok Perbup ini adalah: (1) Tanah bekas bondo desa yang belum dimanfaatkan oleh
Pemerintah Daerah dapat disewakan kepada pihak ketiga
sepanjang menguntungkan daerah.
(2) Tanah bekas bondo desa yang disewakan tidak merubah status
kepemilikan barang daerah.
(3) Pemyewaan tanah bekas bondo desa dilaksanakan oleh pengelola
barang setelah mendapat persetujuan Bupati.
(4) Penyewaan tanah bekas bondo desa yang masih dipergunakan
Pengguna Barang dilaksanakan oleh pengguna barang setelah
mendapat persetujuaan Pengelola Barang.
(5) Jangka waktu penyewaan tanah bekas bondo desa paling lama 5
(lima) tahun dan dapat diperpanjang.
(6) Penyewaan tanah bekas bondo desa dilaksanakan berdasarkan
surat perjanjian sewa menyewa, paling sedikit memuat:
a. Pihak-pihak yang terikat perjanjian;
b. Jenis, luas dan jumlah barang, besaran sewa dan jangka
waktu;
c. Tanggung jawab penyewa atas biaya operasional
pemeliharaan selama jangka waktu penyewaan; dan
d. Persyaratan lain yang dianggap perlu
(7) Hasil penerimaan sewa disetor ke Kas Daerah secara bruto.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati
Sukoharjo Nomor 28 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemanfaatan
Tanah Bekas Bondo Desa (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo
Tahun 2013 nomor 437) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 49 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 49, BD Tahun 2017/No.49
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Persyaratan Memperoleh Perizinan Pelayanan Kesehatan Hewan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa untuk dapat menyelenggarakan pelayanan
perizinan pelayanan kesehatan hewan di Kabupaten
Sukoharjo, perlu diatur tata cara dan persyaratan
memperoleh perizinan pelayanan kesehatan hewan;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Lampiran
Peraturan Menteri Pertanian Nomor
02/Permentan/OT.140/1/2010 tentang Pedoman
Pelayanan Jasa Medik Veteriner, tata cara perizinan
ditetapkan oleh Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tata Cara dan Persyaratan Memperoleh
Perizinan Pelayanan Kesehatan Hewan;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang
Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 83, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5014)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan
Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 338, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5619);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5038);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 5234); 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang
Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5543);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1992 tentang
Obat Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1992 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3509);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang
Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan
Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 214, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5356);
9. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014Nomor 199);
10. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
221);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006
tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu;
12. Peraturan Menteri Pertanian Nomor
64/Permentan/OT.140/1/2007 tentang Pedoman
Pelayanan Pusat Kesehatan Hewan;
13. Peraturan Menteri Pertanian Nomor
02/Permentan/OT.140/1/2010 tentang Pedoman
Pelayanan Jasa Medik Veteriner;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 20136);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun
2014 tentang Usaha Peternakan dan Kesehatan Hewan
(Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Nomor 214);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor12 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun
2016 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Nomor 236); 17. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 50 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan
Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten
Sukoharjo(Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun
2016 Nomor 50);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Perizinan Pelayanan Kesehatan Hewan meliputi:
a. Izin pelayanan jasa medik veteriner;
b. Izin dokter hewan praktek;
c. Izin untuk tenaga kesehatan hewan bukan Dokter
Hewan sebagai Paramedik Veteriner; dan
d. Izin Tenaga Kesehatan Hewan Warga Negara Asing.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2017.
15 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 50 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2018
ABSTRAK:
bahwa sebagai kesinambungan pelaksanaan
pembangunan tahap III Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah Tahun 2005-2025, maka perlu disusun
dokumen perencanaan tahunan berupa Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2018; bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 32 Tahun 2017 tentang Penyusunan
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2018, maka
perlu menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Kabupaten Sukoharjo Tahun 2018; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Kabupaten Sukoharjo Tahun 2018;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 5 Tahun 2012; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang materi dan fungsi, pelaksanaan, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2017.
6 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 53 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Dan Persyaratan Penerbitan Izin Pembuangan Air Limbah Ke Air Permukaan Di Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (2)
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 01
Tahun 2010 tentang Tata Laksana Pengendalian
Pencemaran Air, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Tata Cara dan Persyaratan Penerbitan Izin
Pembuangan Air Limbah Ke Air Permukaan Di Kabupaten
Sukoharjo;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 01
Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2001; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 50 Tahun 2016; Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 32 Tahun 2017;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang izin pembuangan air limbah, tata cara permohonan izin, persyaratan permohonan izin,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2017.
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 10 Tahun 2011 dicabut.
7 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 54 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 54, BD Tahun 2017/No.54
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tatacara dan Persyaratan Penerbitan Izin Lingkungan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang
Izin Lingkungan, serta Pasal 29 ayat (4) dan Pasal 34
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun
2013 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup perlu menetapkan tata cara dan
persyaratan pemberian izin lingkungan di Kabupaten
Sukoharjo;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tata Cara dan Persyaratan Penerbitan
Izin Lingkungan;
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: : 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang
Izin Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5285);
7. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
8. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 221);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk-Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
2036);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 6
Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup (Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2013 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 207);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2016 Nomor 12, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 236);
12. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 50 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten
Sukoharjo (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun
2016 Nomor 50);
13. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 32 Tahun 2017
tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan di
Bidang Perizinan dan Nonperizinan kepada Kepala
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu Kabupaten Sukoharjo (Berita Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2017 Nomor 33);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Dinas PMdan PTSP melakukan pelayanan pemberian Izin
Lingkunganberdasarkan permohonan izin lingkungan yang
diajukan secara tertulis oleh pemrakarsa kepada Kepala
Dinas PM dan PTSP dengan formulir permohonan
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini berlaku:
a. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 42 Tahun 2012
tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Izin
Lingkungan di Kabupaten Sukoharjo (Berita Daerah
Kabupaten Sukoharjo Tahun 2012 Nomor 297) yang
mengatur mengenai Izin Lingkungan; dan
b. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 33 Tahun
2014tentang Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Izin
Lingkungan bagi Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib
Memiliki UKL-UPL kepada Kepala Badan Lingkungan
Hidup (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2014
Nomor 260) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 56 Tahun 2017
PENERBITAN IZIN PENDIRIAN SATUAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN PENDIDIKAN NON FORMAL - TATA CARA DAN PERSYARATAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 56, BD.2017/No. 57
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Dan Persyaratan Penerbitan Izin Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Dan Pendidikan Non Formal
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 24 ayat (4) Peraturan
Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2010
tentang Penyelenggaraan Pendidikan, setiap
pendirian dan pengembangan satuan pendidikan
baik jalur formal maupun Non Formal yang
memenuhi standar pelayanan minimum sampai
dengan Standar Nasional Pendidikan harus
memperoleh izin dari Bupati sesuai
kewenangannya; bahwa sesuai ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3
Peraturan Bupati Sukoharo Nomor 32 Tahun 2017
tentang Pendelegasian Kewenangan di Bidang
Perizinan dan Nonperizinan kepada Kepala Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu, Bupati mendelegasikan kewenangan dalam
hal penerbitan dan penandatangan perizinan dan
nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
dan Persyaratan Penerbitan Izin Pendirian Satuan
Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non
Formal;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 81 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 84 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 50 Tahun 2016; Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 32 Tahun 2017;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pendirian, tata cara permohoanan izin, persyaratan permohonan izin, pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2017.
12 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 57 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 57, BD Tahun 2017/No.21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara dan Persyaratan Penerbitan Perizinan Angkutan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa untuk menyelenggarakan pelayanan
perizinanangkutan di Kabupaten Sukoharjo, perlu diatur
tata cara dan persyaratan penerbitan perizinan angkutan;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 78 Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentangAngkutan Jalan,
perlu mengatur tata cara dan persyaratan penerbitan
perizinan angkutan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tata Cara dan Penerbitan Perizinan
Angkutan;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan
Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5025);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5038);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang
Kendaraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5317);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang
Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 193, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5468);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang
Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 260, Tambahan Lembaran Negaaraa
Nomor 5594);
9. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014Nomor 199);
10. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 221);
11. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM.35 TAHUN
2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan
Dengan Kendaraan Umum.
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006
tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 20136);
14. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 32 Tahun 2016
tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan
Kendaraan Bermotor Umum tidak Dalam Trayek (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 494);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 19 Tahun
2011 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran
Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2012 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor
196);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor12 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2016
Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Nomor 236);
17. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 50 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta
Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Sukoharjo(Berita
Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2016 Nomor 50);
Materi Pokok Perbup ini adalah: (1) Perusahaan Angkutan Umum yang menyelenggarakan
Angkutan orang wajib memiliki:
a. izin penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek;
b. izin penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek.
(2) Kewajiban memiliki izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak berlaku untuk:
a. pengangkutan orang sakit dengan menggunakan
ambulans; atau
b. pengangkutan jenazah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2017.
21 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 58 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 58, BD Tahun 2017/No.58
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Persyaratan Pemberian Izin Usaha Alat dan Mesin Peternakan, Izin Usaha Peternakan, Izin Usaha Peredaran Obat Hewan Serta Izin Usaha Alat dan Mesin Kesehatan Hewan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat
(4), Pasal 14 ayat (5), Pasal 21 ayat (2) dan Pasal 22 ayat (3)
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 tahun 2014
tentang Usaha Peternakan dan Kesehatan Hewan, maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian
Izin Usaha Alat dan Mesin Peternakan, Izin Usaha
Peternakan, Izin Usaha Peredaran Obat Hewan serta Izin
Usaha Alat dan Mesin Kesehatan Hewan;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang
Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 83, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5014),
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan
Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 338, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5619);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5038);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 5234); 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1992 tentang Obat
Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992
Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3509);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2012 tentang Alat
dan Mesin Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 72,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5296);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang
Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5543);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 199);
10. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 221);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun
2014 tentang Usaha Peternakan dan Kesehatan Hewan
(Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Nomor 214);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun
2016 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Nomor 236);
14. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 50 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta
Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Sukoharjo (Berita
Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2016 Nomor 50);
15. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 32 Tahun 2017 tentang
Pendelegasian Sebagian Kewenangan di Bidang Perizinan
dan Nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal
dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sukoharjo
(Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2017 Nomor
33);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Jenis-jenis perizinan pada Peraturan Bupati ini, meliputi:
a. Izin Usaha Alat dan Mesin Peternakan;
b. Izin Usaha Peternakan;
c. Izin Usaha Peredaran Obat Hewan; dan
d. Izin Usaha Alat dan Mesin Kesehatan Hewan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2017.
16 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 59 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 59, BD Tahun 2017/No.59
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Persyaratan Penerbitan Izin Pendirian Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Swasta
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 24 Peraturan Daerah
Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2010 tentang
Penyelenggaraan Pendidikan, perlu diatur tentang
Tata Cara dan Persyaratan Penerbitan Izin Pendirian
Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama
Swasta;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3
Peraturan Bupati Sukoharo Nomor 32 Tahun 2017
tentang Pendelegasian Kewenangan di Bidang
Perizinan dan Nonperizinan kepada Kepala Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu, Bupati mendelegasikan kewenangan dalam
hal penerbitan dan penandatangan perizinan dan
nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
dan Persyaratan Penerbitan Izin Pendirian Sekolah
Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Swasta;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 199 Nomor 165, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886); 3. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang
Yayasan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2001 Nomor 112, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4132)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001
tentangYayasan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 115, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4430);
4. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 81, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4304);
5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4301);
6. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang
Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhirdengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990
tentang Pendidikan Dasar (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 36,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3412) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1998
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998
Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3763); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990
tentang Pendidikan Menengah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 37,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3413) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 1998
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 29 Tahun 1990 tentang Pendidikan
Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1998 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3764);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4496) sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor
13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan(Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5670);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2008
tentang Wajib Belajar (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4863);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008
tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4864);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66
Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 112 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5157);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014
tentang Peraturan pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
17. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; 18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 2036);
19. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pendirian,
Perubahan dan Penutupan Sekolah Dasar dan
Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 5607);
20. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta
Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah
Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah
Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan atau
Bentuk Lain yang Sederajat (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 660);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 8
Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
(Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun
2010 Nomor 8 Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Sukoharjo Nomor 177);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2016 Nomor 12 Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor
236);
23. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 50 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas
dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Daerah
Kabupaten Sukoharjo (Berita Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2016 Nomor 50);
24. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 32 Tahun 2017
tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan di
Bidang Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu Kabupaten Sukoharjo (Berita Daerah
Kabupaten Sukoharjo Tahun 2017 Nomor 33);
Materi Pokok Perbup ini adalah: - Pendirian Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah
Pertama Swasta merupakan pembukaan sekolah
baru yang dilakukan oleh masyarakat dalam bentuk
badan hukum. -Pendirian Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama
Swasta wajib memperoleh izin dari Bupati Cq. Kepala
Dinas PM dan PTSP dengan rekomendasi Kepala Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini berlaku, maka hal-hal
yang terkait tata cara dan persyaratan penerbitan izin
Pendirian Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama
Swasta yang diatur dalam Peraturan Bupati Sukoharjo
Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perizinan Pendirian,
Penambahan, Perubahan, Penggabungan dan Penutupan
Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah (Berita Daerah
Kabupaten Sukoharjo Tahun 2011 Nomor 157), dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
11 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat