Materi Pokok Perbup ini adalah: (1) Tanah bekas bondo desa yang belum dimanfaatkan oleh Pemerintah Daerah dapat disewakan kepada pihak ketiga sepanjang menguntungkan daerah. (2) Tanah bekas bondo desa yang disewakan tidak merubah status kepemilikan barang daerah. (3) Pemyewaan tanah bekas bondo desa dilaksanakan oleh pengelola barang setelah mendapat persetujuan Bupati. (4) Penyewaan tanah bekas bondo desa yang masih dipergunakan Pengguna Barang dilaksanakan oleh pengguna barang setelah mendapat persetujuaan Pengelola Barang. (5) Jangka waktu penyewaan tanah bekas bondo desa paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang. (6) Penyewaan tanah bekas bondo desa dilaksanakan berdasarkan surat perjanjian sewa menyewa, paling sedikit memuat: a. Pihak-pihak yang terikat perjanjian; b. Jenis, luas dan jumlah barang, besaran sewa dan jangka waktu; c. Tanggung jawab penyewa atas biaya operasional pemeliharaan selama jangka waktu penyewaan; dan d. Persyaratan lain yang dianggap perlu (7) Hasil penerimaan sewa disetor ke Kas Daerah secara bruto.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat