Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 48 Tahun 2017

Tata Cara Pemanfaatan Tanah Bekas Bondo Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok Perbup ini adalah: (1) Tanah bekas bondo desa yang belum dimanfaatkan oleh Pemerintah Daerah dapat disewakan kepada pihak ketiga sepanjang menguntungkan daerah. (2) Tanah bekas bondo desa yang disewakan tidak merubah status kepemilikan barang daerah. (3) Pemyewaan tanah bekas bondo desa dilaksanakan oleh pengelola barang setelah mendapat persetujuan Bupati. (4) Penyewaan tanah bekas bondo desa yang masih dipergunakan Pengguna Barang dilaksanakan oleh pengguna barang setelah mendapat persetujuaan Pengelola Barang. (5) Jangka waktu penyewaan tanah bekas bondo desa paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang. (6) Penyewaan tanah bekas bondo desa dilaksanakan berdasarkan surat perjanjian sewa menyewa, paling sedikit memuat: a. Pihak-pihak yang terikat perjanjian; b. Jenis, luas dan jumlah barang, besaran sewa dan jangka waktu; c. Tanggung jawab penyewa atas biaya operasional pemeliharaan selama jangka waktu penyewaan; dan d. Persyaratan lain yang dianggap perlu (7) Hasil penerimaan sewa disetor ke Kas Daerah secara bruto.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 48 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemanfaatan Tanah Bekas Bondo Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukoharjo
Nomor
48
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Sukoharjo
Tanggal Penetapan
22 Mei 2017
Tanggal Pengundangan
22 Mei 2017
Tanggal Berlaku
22 Mei 2017
Sumber
BD Tahun 2017/No.48
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG - DESA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo
Bidang
Halaman ini telah diakses 243 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 28 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemanfaatan Tanah Bekas Bondo Desa (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2013 nomor 437)

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan