Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 49 Tahun 2017

Tata Cara Persyaratan Memperoleh Perizinan Pelayanan Kesehatan Hewan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok Perbup ini adalah: Perizinan Pelayanan Kesehatan Hewan meliputi: a. Izin pelayanan jasa medik veteriner; b. Izin dokter hewan praktek; c. Izin untuk tenaga kesehatan hewan bukan Dokter Hewan sebagai Paramedik Veteriner; dan d. Izin Tenaga Kesehatan Hewan Warga Negara Asing.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 49 Tahun 2017 tentang Tata Cara Persyaratan Memperoleh Perizinan Pelayanan Kesehatan Hewan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukoharjo
Nomor
49
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Sukoharjo
Tanggal Penetapan
22 Mei 2017
Tanggal Pengundangan
22 Mei 2017
Tanggal Berlaku
22 Mei 2017
Sumber
BD Tahun 2017/No.49
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo
Bidang
Halaman ini telah diakses 187 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan