Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pemberian
Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas di Lingkungan
Pemerintahan Daerah Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga belas
kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional
Republik Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun atau
Tunjangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019
tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan pemerintah
Nomor 19 tahun 2016 tentang Pemberian gaji, Pensiun,
atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil,
Prajurit Tentara Nasional Republik Indonesia, Anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan
Penerima Pensiun atau Tunjangan, petunjuk teknis
pemberian gaji ketiga belas yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah perlu diatur dalam
Peraturan Bupati;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 tentang
Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Negeri
Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara,
Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan, petunjuk
teknis pemberian tunjangan hari raya yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah perlu diatur
dalam Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pemberian
Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas di Lingkungan
Pemerintahan Daerah Kabupaten Sukoharjo;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga belas
kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional
Republik Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun atau
Tunjangan sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun
2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian gaji, Pensiun,
atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil,
Prajurit Tentara Nasional Republik Indonesia, Anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan
Penerima Pensiun atau Tunjangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6348);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 tentang
Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit
Tentara Nasional Republik Indonesia, Anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima
Pensiun, dan Penerima Tunjangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 93, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6349);
10. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 199);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun
2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun
2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2010
Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Nomor 172);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun
2016 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Nomor 236);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 14 Tahun
2018 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Kabupaten Sukoharjo Tahun Anggaran 2019 (Lembaran
Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2018 Nomor 14);
16. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 31 Tahun 2018 tentang
Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri
Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo
(Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2018 Nomor
31) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati
Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 31 tahun 2018 tentang
Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri
Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo
(Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2019 Nomor 7);
Materi Pokok Perbup ini adalah: (1) PNS, Bupati, Wakil Bupati, dan DPRD diberikan
Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas.
(2) PNS sebagaimana pada ayat (1) tidak termasuk PNS yang
sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau
ditugaskan di luar instansi pemerintah daerah.
(3) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk Calon
PNS.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2019.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 24 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara dan Persyaratan Penerbitan Izin Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Terintegrasi dengan Izin Lingkungan melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa untuk mendukung percepatan dan peningkatan penanaman modal dan berusaha, perlu menerapkan pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik pada sektor lingkungan hidup, khususnya bidang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun;
b. bahwa untuk memberikan kepastian hukum pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik di bidang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun, perlu disusun standar operasional prosedur dalam melakukan pemenuhan persyaratan teknis dan pemenuhan komitmen oleh usaha dan/atau kegiatan;
c. bahwa Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.95/MENLHK/SETJEN/ KUM.1/11/2018 tentang Perizinan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Terintegrasi dengan Izin Lingkungan melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik, perlu dijabarkan lebih lanjut mengenai evaluasi persyaratan teknis dan pemenuhan komitmen bidang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun oleh usaha dan/atau kegiatan yang menjadi kewenangan Kabupaten;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara dan Persyaratan Penerbitan Izin Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Terintegrasi dengan Izin Lingkungan melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
SALINAN
2
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 333, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5617);
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 90);
7. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
8. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 221);
9. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 30 Tahun 2009 tentang Tata Laksana Perizinan dan Pengawasan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun serta Pengawasan Pemulihan Akibat Pencemaran Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun oleh Pemerintah Daerah; 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
11. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.95/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2018 tentang Perizinan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Terintegrasi dengan Izin Lingkungan melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2013 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 207);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2016 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 236);
14. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 50 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Sukoharjo (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2016 Nomor 50);
15. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 32 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan di Bidang Perizinan dan Nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sukoharjo (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2017 Nomor 33);
Materi Pokok Perbup ini adalah: (1) Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan penyimpanan sementara Limbah B3 dan pengumpulan Limbah B3 wajib memiliki:
a. Izin Operasional Pengelolaan Limbah B3 untuk Penghasil Limbah B3; dan
b. Izin Pengelolaan Limbah B3 untuk Usaha Jasa;
(2) Izin Operasional Pengelolaan Limbah B3 untuk Penghasil Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diberikan untuk kegiatan penyimpanan Limbah B3; 3) Izin Pengelolaan Limbah B3 untuk Usaha Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, diberikan untuk kegiatan pengumpulan Limbah B3.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2019.
27 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 23 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara dan Persyaratan Penerbitan Izin Pembuangan Air Limbah Melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa air merupakan salah satu sumber daya alam yang memiliki fungsi sangat penting bagi kehidupan dan perikehidupan manusia serta mahkluk hidup lainnya, sehingga harus dijaga kualitasnya untuk kepentingan generasi sekarang dan yang akan datang serta keseimbangan ekosistem;
b. bahwa untuk menjaga kualitas air, perlu dilakukan upaya pengendalian Pencemaran Air dengan pembatasan pembuangan Air Limbah melalui instrumen perizinan;
c. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan perizinan yang efektif, efisien, dan transparan kepada Pelaku Usaha guna mendukung kelancaran dan kecepatan di bidang perizinan, perlu menerapkan sistem pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik;
d. bahwa Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.102/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Pelayanan Perizinan Terintegrasi Secara Elektronik Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan, perlu dijabarkan lebih lanjut mengenai tata cara perizinan bidang pembuangan Air Limbah yang terintegrasi melalui pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara dan Persyaratan Penerbitan Izin Pembuangan Air Limbah Melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4161);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5285);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 90);
8. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
9. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 221);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
11. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.22/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Pelayanan Perizinan Terintegrasi Secara Elektronik Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 927);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2013 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 207);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2016 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 236);
14. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 32 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan di Bidang Perizinan dan Nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sukoharjo (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2017 Nomor 33);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan:
a. pembuangan Air Limbah ke air permukaan; dan/atau
b. pemanfaatan Air Limbah secara aplikasi ke tanah,
wajib memiliki Izin Pembuangan Air Limbah dari Lembaga OSS untuk dan atas nama Bupati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2019.
24 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 22 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 3 Tahun
2018 tentang Rencana Induk Smart City Kabupaten
Sukoharjo;
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa smart city merupakan konsep pengelolaan
sistem pemerintahan dengan memanfaatkan
teknologi informasi dan komunikasi secara efektif,
efisien dan akuntabel untuk memaksimalkan
pelayanan kepada masyarakat;
b. bahwa setiap program dan kegiatan dirumuskan
secara komprehensif dan terintegrasi agar dapat
meningkatkan fungsi pemerintah dalam pelayanan
publik, pemberdayaan masyarakat, pendidikan,
kesehatan, kemiskinan, kebudayaan dan
peningkatan Sumber Daya Manusia agar mampu
memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk
kepentingan masyarakat;
c. bahwa berdasarkan hasil pendampingan Gerakan
Menuju 100 Smart City oleh Kementerian
Komunikasi dan Informatika perlu mengubah
Lampiran Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 3
Tahun 2018 tentang Rencana Induk Smart City
Kabupaten Sukoharjo;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan
Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 3 Tahun
2018 tentang Rencana Induk Smart City Kabupaten
Sukoharjo;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah 2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4843);
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4846);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
5. Undang-Undang 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012
tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi
Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 189, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5348);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012
tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25
Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5357);
9. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 199); 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun
2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2016 Nomor 12, Tambahan
Lembaran Negara Daerah Kabupaten Sukoharjo
Nomor 236);
12. Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2018 tentang
Rencana Induk Smart City Kabupaten Sukoharjo
(Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2018
Nomor 3);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Ketentuan Pasal 5 dalam Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor
3 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Smart City Kabupaten
Sukoharjo (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2018
Nomor 3) diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2019.
104 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 21 Tahun 2019
Penanaman Modal dan InvestasiPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Diubah dengan
PERBUP Kab. Sukoharjo No. 75 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 21 Tahun 2019 tentang Integrasi Penanganan Pengaduan Perizinan dan Non Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sukoharjo
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Integrasi Penanganan Pengaduan Perizinan dan
Non Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten
Sukoharjo
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa pelayanan publik dibidang perizinan dan
nonperizinan merupakan salah satu indikator
untuk mengukur pelaksanaan tata kelola
pemerintahan yang baik yang dilaksanakan secara
sistematis, terarah dan terpadu dengan
memperhatikan aspirasi dan kebutuhan
masyarakat serta pengaduan masyarakat;
b. bahwa pengaduan masyarakat terhadap pelayanan
perizinan dan nonperizinan pada Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu Kabupaten Sukoharjo perlu dikelola secara
baik dengan mengedepankan prinsip cepat, tepat,
tertib dan dapat dipertanggungjawabkan kepada
masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Integrasi
Penanganan Pengaduan Perizinan dan
Nonperizinan pada Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten
Sukoharjo;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah; 2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas
dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang
Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 64,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4635);
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4846);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 23 Lambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5105)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17
Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5157);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018
tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi
Secara Elektronik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 90, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6215);
11. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun
2007 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan
Masyarakat Di Lingkungan Departemen Dalam
Negeri dan Pemerintah Daerah;
13. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara Nomor : PER/05/M.PAN/4/2009
tentang Pedoman Umum Penanganan Pengaduan
Masyarakat Bagi Instansi Pemerintah;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun
2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
157); 15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun
2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 1956);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2016 Nomor 12, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor
236);
17. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 50 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas
dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Daerah
Kabupaten Sukoharjo (Berita Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2016 Nomor 50);
18. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 32 Tahun 2017
tentang Pendelegasian Kewenangan di Bidang
Perizinan dan Nonperizinan kepada Kepala Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu Kabupaten Sukoharjo (Berita Daerah
Kabupaten Sukoharjo Tahun 2017 Nomor 33);
Materi Pokok Perbup ini adalah: (1) Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah
sebagai pedoman dalam memberikan kepastian
hukum dalam Integrasi penanganan pengaduan
perizinan dan nonperizinan pada Dinas PM dan PTSP.
(2) Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah
mewujudkan Integrasi penanganan pengaduan
perizinan dan nonperizinan dengan mengedepankan
prinsip cepat, tepat, tertib dan dapat
dipertanggungjawabkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2019.
15 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 20 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Kompetensi Jabatan Manajerial
dan Sosial Kultural pada Jabatan Pimpinan Tinggi,
Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa untuk pelaksanaan tugas Pegawai Negeri Sipil
yang profesional dan berkualitas secara efisien dan
efektif maka perlu adanya standar kompetensi jabatan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Standar Kompetensi Jabatan Manajerial
dan Sosial Kultural pada Jabatan Pimpinan Tinggi,
Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Sukoharjo
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
9. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
11. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang
Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
1907);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2016, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 236); 13. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 49 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja, Staf Ahli Bupati, Sekretariat
Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
Inspektorat dan Kecamatan (Berita Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2016 Nomor 49) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 1
Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati
Sukoharjo Nomor 49 Tahun 2016 tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata
Kerja, Staf Ahli Bupati, Sekretariat Daerah, Sekretariat
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Inspektorat dan
Kecamatan (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun
2019 Nomor 1);
14. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 50 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan
Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten
Sukoharjo (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun
2016 Nomor 50);
15. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 51 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan
Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Daerah Kabupaten
Sukoharjo (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun
2016 Nomor 51);
16. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 27 Tahun 2018
tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas Dan Tata Kerja Unit Pelaksana
Teknis Daerah Kabupaten Sukoharjo (Berita Daerah
Kabupaten Sukoharjo Tahun 2018 Nomor 27);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Standar Kompetensi Jabatan terdiri dari:
a. standar kompetensi manajerial; dan
b. standar kompetensi sosial kultural.
Pasal 3
(1) Standar kompetensi manajerial merupakan
persyaratan minimal yang
harus dimiliki seorang ASN dalam melaksanakan
tugas jabatan.
(2) Standar kompetensi sosial kultural merupakan
persyaratan kompetensi minimal yang
harus dimiliki seorang ASN dalam melaksanakan
tugas jabatan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2019.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 19 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dalam rangka memperkuat upaya perilaku
hidup bersih dan sehat, mencegah penyebaran
penyakit berbasis lingkungan, meningkatkan
kemampuan masyarakat, serta meningkatkan akses
air minum dan sanitasi, perlu menyelenggarakan
sanitasi total berbasis masyarakat;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 huruf a
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2014
tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat,
pemerintah daerah perlu menyusun peraturan dan
kebijakan teknis untuk mendukung penyelenggaraan
sanitasi total berbasis masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Sanitasi Total
Berbasis Masyarakat;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Berita Negara
Tahun 1950 Nomor42);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang
Pengairan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1974 Nomor 65,
TambahanLembaranNegaraRepublik
IndonesiaNomor3046);
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah
Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3272); 4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang
Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4851);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5063);
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5188);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang
Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian
Pencemaran Air (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2001 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4161);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang
Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah
Sejenis Sampah Rumah Tangga(Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 188,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5347);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang
Kesehatan Lingkungan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 184, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5570); 13. Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015
tentang Pengusahaan Sumber Daya Air (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 344,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5801);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015
tentang Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 345,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5802);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang
Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
16. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang
Sistem Kesehatan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 193);
17. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 199);
18. Peraturan Presiden Nomor 185 Tahun 2014 tentang
Percepatan Penyediaan Air Minum dan Sanitasi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 389);
19. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
876/Menkes/SK/VIII/2001 tentang Pedoman Teknis
Analisis Dampak Kesehatan Lingkungan;
20. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
492/Menkes/Per/IV/2010 tentang Persyaratan
Kualitas Air Minum;
21. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
2269/Menkes/Per/VIII/2011 tentang Pedoman
Pembinaan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 755);
22. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2014
tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 193);
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun
2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157); 24. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor P.68/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2016 tentang
Baku Mutu Air Limbah Domestik (Berita Negara
Republik Indonesia tahun 2016 Nomor 1323);
25. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Republik Indonesia Nomor 04/PRT/M/2017
Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Sistem
Pengelolaan Air Limbah Domestik (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 456);
26. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 6
Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup (Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2013 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor
207);
27. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 16
Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran
Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2012 Nomor 1,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo
Nomor 193);
28. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 10
Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2016-
2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun
2016 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Sukoharjo Nomor 234);
29. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 32 Tahun 2015
tentang Rencana Aksi Daerah Air Minum dan
Penyehatan Lingkungan Kabupaten Sukoharjo Tahun
2015 – 2019 (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo
Tahun 2015 Nomor 33;
30. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 37 Tahun 2018
tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik (Berita
Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2018 Nomor 37);
Materi Pokok Perbup ini adalah: STBM bertujuan untuk mewujudkan perilaku masyarakat
yang hiegienis dan saniter secara mandiri dalam rangka
meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggitingginya
melalui:
a. peningkatan jumlah kepemilikan jamban sehat;
b. meningkatkan perilaku masyarakat untuk buang air
besar di jamban sehat;
c. mempercepat program daerah Stop BABS dengan
perbaikan kualitas lingkungan dan perubahan perilaku;
d. mewujudkan lingkungan yang sehat dan bersih;
e. menurunkan angka kesakitan dan/atau angka
kematian yang ditimbulkan oleh penyakit yang berbasis
lingkungan dengan cara merubah perilaku masyarakat
untuk hidup sehat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2019.
44 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 16 Tahun 2019
RETRIBUSI PASAR GROSIR DAN/PERTOKOAN - TATA CARA PEMUNGUTAN
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD 2019/ No. 15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pasar
Grosir dan/atau Pertokoan Pada Dinas Perdagangan
Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK:
bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber
pendapatan daerah yang penting guna membiayai
pelaksanaan pemerintahan daerah dan pembangunan
daerah; bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 95 dan
Pasal 108 Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor
13 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo
Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 13 Tahun 2011
tentang Retribusi Daerah perlu dilakukan pengaturan Tata
Cara Pemungutan Retribusi Pasar Grosir dan/atau
Pertokoan pada Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil
dan Menengah Kabupaten Sukoharjo; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pasar
Grosir dan/atau Pertokoan Pada Dinas Perdagangan
Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Sukoharjo;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 13 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, nama objek dan subjek retribusi, tata cara pemungutan, tempat pembayaran, penyetoran, pengecualian, pengurangan atau pembebasan retribusi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2019.
9 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 15 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati
Sukoharjo Nomor 44 Tahun 2016 tentang Penataan
Toko Tradisional/Klontong Di Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dalam rangka mengefektifkan penegakan
peraturan perundang-undangan daerah khususnya
dalam rangka pelaksanaan Peraturan Bupati Sukoharjo
Nomor 44 Tahun 2016 tentang Penataan Toko
Tradisional/Klontong di Kabupaten Sukoharjo
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati
Sukoharjo Nomor 32 Tahun 2018 tentang Perubahan
Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 44 Tahun 2016
tentang Penataan Toko Tradisional/Klontong di
Kabupaten Sukoharjo, maka Peraturan Bupati
Sukoharjo Nomor 44 Tahun 2016 tentang Penataan
Toko Tradisional/Klontong di Kabupaten Sukoharjo
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati
Sukoharjo Nomor 32 Tahun 2018 tentang Perubahan
Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 44 Tahun 2016
tentang Penataan Toko Tradisional/Klontong di
Kabupaten Sukoharjo, perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati
Sukoharjo Nomor 44 Tahun 2016 tentang Penataan
Toko Tradisional/Klontong Di Kabupaten Sukoharjo;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan
Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3817); 3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha
Mikro, Kecil, dan Menengah ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5038);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang
Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5512);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Indonesia Nomor 5679);
8. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang
Waralaba (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4742);
10. Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang
Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat
Perbelanjaan dan Toko Modern;
11. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 199); 12. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/MDAG/
PER/12/2013 tentang Pedoman Penataan dan
Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan
Toko Modern (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2013 Nomor 1520) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 56/MDAG/
PER/9/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013
Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional,
Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1342);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2014
tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Mikro Kecil
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
1814);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 157);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 9
Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung di Kabupaten
Sukoharjo (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo
Tahun 2010 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Sukoharjo Nomor 178);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 14
Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Sukoharjo Tahun 2011-2031 (Lembaran
Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2011 Nomor 14,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo
Nomor 192) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1
Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Kabupaten Sukoharjo Nomor 14 Tahun 2011 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sukoharjo
Tahun 2011-2031 (Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2018 Nomor 1, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 262);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7
Tahun 2017 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar
Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan
(Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2017
Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Nomor 250); 18. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 44 Tahun 2016
tentang Penataan Toko Tradisional/Kelontong di
Kabupaten Sukoharjo (Berita Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2016 Nomor 44) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 32
Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Sukoharjo Nomor 44 Tahun 2016 tentang Penataan
Toko Tradisional/Kelontong di Kabupaten Sukoharjo
(Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2018
Nomor 32);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Ketentuan Pasal 16 dalam Peraturan Bupati Sukoharjo
Nomor 44 Tahun 2016 tentang Penataan Toko
Tradisional/Kelontong di Kabupaten Sukoharjo (Berita
Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2016 Nomor 44)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati
Sukoharjo Nomor 32 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 44 Tahun 2016 tentang
Penataan Toko Tradisional/Kelontong di Kabupaten
Sukoharjo (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun
2018 Nomor 32) diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2019.
Peraturan Bupati Sukoharjo
Nomor 44 Tahun 2016 tentang Penataan Toko
Tradisional/Kelontong di Kabupaten Sukoharjo (Berita
Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2016 Nomor 44)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati
Sukoharjo Nomor 32 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 44 Tahun 2016 tentang
Penataan Toko Tradisional/Kelontong di Kabupaten
Sukoharjo (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun
2018 Nomor 32)
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 14 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah
Kabupaten Sukoharjo Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Top FM
Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa untuk memberikan pedoman dalam pelaksanaan
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 9 Tahun
2015 tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Top
FM Kabupaten Sukoharjo, maka perlu diatur petunjuk
pelaksanaannya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah
Kabupaten Sukoharjo Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Top FM
Kabupaten Sukoharjo;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang- Undang Nomor 36 Tahun 1999 Tentang
Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor Tahun 1999 154, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3881);
3. Undang- Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak
Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3887);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang
Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4252); 6. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5038);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang
Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3981);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang
Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Publik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 28,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4485);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2005 Tentang
Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4486);
13. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
157); 15. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 9 Tahun
2015 tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio TOP
FM Kabupaten Sukoharjo (Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2015 Nomor 9, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 223);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2016 Nomor12, Tambahan Lembaran
Negara Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 236);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Susunan Organisasi LPPL Radio TOP FM Kabupaten Sukoharjo
terdiri dari :
a. Dewan Pengawas; dan
b. Dewan Direksi.
(1) Dewan Pengawas terdiri dari:
a. unsur Pemerintah Daerah;
b. unsur masyarakat; dan
c. unsur praktisi penyiaran.
(2) Dewan Direksi terdiri dari:
a. Direktur Utama; dan
b. Direktur Operasional.
(3) Direktur Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
membawahi :
a. pelaksana administrasi umum dan keuangan;
b. pelaksana pemasaran;
c. pelaksana produksi dan siaran; dan
d. pelaksana teknik.
(4) Bagan susunan organisasi LPPL Radio TOP FM Kabupaten
Sukoharjo sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati
ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2019.
14 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat