Materi Pokok Perbup ini adalah: Ketentuan Pasal 16 dalam Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 44 Tahun 2016 tentang Penataan Toko Tradisional/Kelontong di Kabupaten Sukoharjo (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2016 Nomor 44) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 32 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 44 Tahun 2016 tentang Penataan Toko Tradisional/Kelontong di Kabupaten Sukoharjo (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2018 Nomor 32) diubah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat