ABSTRAK: |
- Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga belas
kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional
Republik Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun atau
Tunjangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019
tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan pemerintah
Nomor 19 tahun 2016 tentang Pemberian gaji, Pensiun,
atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil,
Prajurit Tentara Nasional Republik Indonesia, Anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan
Penerima Pensiun atau Tunjangan, petunjuk teknis
pemberian gaji ketiga belas yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah perlu diatur dalam
Peraturan Bupati;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 tentang
Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Negeri
Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara,
Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan, petunjuk
teknis pemberian tunjangan hari raya yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah perlu diatur
dalam Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pemberian
Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas di Lingkungan
Pemerintahan Daerah Kabupaten Sukoharjo;
- Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga belas
kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional
Republik Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun atau
Tunjangan sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun
2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian gaji, Pensiun,
atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil,
Prajurit Tentara Nasional Republik Indonesia, Anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan
Penerima Pensiun atau Tunjangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6348);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 tentang
Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit
Tentara Nasional Republik Indonesia, Anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima
Pensiun, dan Penerima Tunjangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 93, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6349);
10. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 199);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun
2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun
2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2010
Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Nomor 172);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun
2016 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Nomor 236);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 14 Tahun
2018 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Kabupaten Sukoharjo Tahun Anggaran 2019 (Lembaran
Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2018 Nomor 14);
16. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 31 Tahun 2018 tentang
Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri
Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo
(Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2018 Nomor
31) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati
Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 31 tahun 2018 tentang
Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri
Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo
(Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2019 Nomor 7);
- Materi Pokok Perbup ini adalah: (1) PNS, Bupati, Wakil Bupati, dan DPRD diberikan
Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas.
(2) PNS sebagaimana pada ayat (1) tidak termasuk PNS yang
sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau
ditugaskan di luar instansi pemerintah daerah.
(3) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk Calon
PNS.
|