Materi Pokok Perbup ini adalah: STBM bertujuan untuk mewujudkan perilaku masyarakat yang hiegienis dan saniter secara mandiri dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggitingginya melalui: a. peningkatan jumlah kepemilikan jamban sehat; b. meningkatkan perilaku masyarakat untuk buang air besar di jamban sehat; c. mempercepat program daerah Stop BABS dengan perbaikan kualitas lingkungan dan perubahan perilaku; d. mewujudkan lingkungan yang sehat dan bersih; e. menurunkan angka kesakitan dan/atau angka kematian yang ditimbulkan oleh penyakit yang berbasis lingkungan dengan cara merubah perilaku masyarakat untuk hidup sehat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat