Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, nama objek dan subjek retribusi, tata cara pemungutan, tempat pembayaran, penyetoran, pengecualian, pengurangan atau pembebasan retribusi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat