Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD Tahun 2017/No.26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Antar Rincian Obyek Belanja Dalam Obyek Belanja Berkenaan dan Antar Obyek Belanja Dalam Jenis Belanja Berkenaan Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 160
ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah, maka perlu menetapkan Tata Cara
Pergeseran Anggaran antar Rincian Obyek Belanja
dalam Obyek Belanja Berkenaan dan antar Obyek
Belanja dalam Jenis Belanja Berkenaan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Sukoharjo;
b. bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah
Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah,
terdapat perubahan Perangkat Daerah, maka
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 18 Tahun 2014
tentang Tata Cara Pergeseran Belanja Daerah antar
Penjabaran Rincian Obyek Belanja dalam Rincian
Obyek Belanja, antar Rincian Obyek Belanja dalam
Obyek Belanja dan antar Obyek Belanja dalam Jenis
Belanja pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Sukoharjo perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang tentang Tata
Cara Pergeseran Anggaran antar Rincian Obyek
Belanja dalam Obyek Belanja Berkenaan dan antar
Obyek Belanja dalam Jenis Belanja Berkenaan Pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Sukoharjo;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887); 10. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundangundangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor199);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
310),
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
2036);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1
Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2010 Nomor 1, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 172).
14. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2016 Nomor 12, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 236);
Materi Pokok Perbup ini adalah: (1) Pergeseran Belanja Daerah antar Rincian Obyek
Belanja dalam Obyek Belanja Berkenaan dan antar
Obyek Belanja dalam Jenis Belanja Berkenaan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Sukoharjo, hanya dapat dilakukan apabila terdapat
keadaan yang menyebabkan harus dilakukan
pergeseran anggaran diformulasikan dalam DPPA-PD
termasuk pergeseran anggaran kas.
(2) Dalam menentukan keadaan yang menyebabkan
harus dilakukan pergeseran anggaran, Kepala PD
selaku Pengguna Anggaran harus menyampaikan
alasan yang kuat selanjutnya dikaji dan dibahas oleh
PPKD dan atau TAPD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan
Bupati Sukoharjo Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata
Cara Pergeseran Belanja Daerah antar Penjabaran
Rincian Obyek Belanja dalam Rincian Obyek Belanja,
antar Rincian Obyek Belanja dalam Obyek Belanja dan
antar Obyek Belanja dalam Jenis Belanja pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sukoharjo
(Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2014 Nomor
123), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 26 Tahun 2011
PERBUP Kab. Sukoharjo No. 34 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedelapan Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 49
Tahun 2010 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011
PERBUP Kab. Sukoharjo No. 29 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketujuh atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 49 Tahun 2010 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011
Mengubah :
PERBUP Kab. Sukoharjo No. 3 Tahun 2011 tentang Perubahan Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 49 Tahun 2010 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 49 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 49
Tahun 2010 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, bahwa pemungutan Pajak
Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) menjadi
kewenangan Pemerintah Daerah pelaksanaannya paling lambat Tahun
2014; bahwa berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri
Dalam Negeri Nomor 213/PMK.07/2010, Nomor 58 Tahun 2010 tentang
Tahapan Persiapan Pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan sebagai Pajak Daerah, bahwa persiapan penyediaan sarana
dan prasarana paling lambat tanggal 30 Nopember sebelum tahun
pengalihan; bahwa berdasarkan Rencana Kebijakan Pemerintah Daerah, pelaksanaan
pengalihan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan (PBB-P2) menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten
Sukoharjo pada tanggal 1 Januari 2012; bahwa berdasarkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Sukoharjo Tanggal 5 Juli 2011 Nomor 170/12/DPRD/VII/2011
tentang Persetujuan Mendahului Penetapan Peraturan Daerah Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011
sehingga perlu adanya penyesuaian Anggaran; bahwa berdasarkan ketentuan
Pasal 160 Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, pergeseran antar rincian
obyek dalam obyek belanja dapat dilakukan dengan cara mengubah
peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD sebagai dasar
pelaksanaan, dan anggaran yang mengalami perubahan baik berupa
penambahan dan/atau pengurangan akibat pergeseran tersebut harus
dijelaskan dalam kolom keterangan peraturan kepala daerah tentang
penjabaran perubahan APBD; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun
2010 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2011, Program dan kegiatan yang dibiayai dari
dana transfer dan sudah jelas peruntukkannya seperti Dana Darurat, Dana
Bencana Alam, Dana Alokasi Khusus dan bantuan keuangan yang bersifat
khusus serta pelaksanaan kegiatan dalam keadaan darurat dan/atau
mendesak lainnya, yang belum cukup tersedia dan/atau belum dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dapat
dilaksanakan mendahului penetapan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan cara menetapkan
Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah dan memberitahukan kepada Pimpinan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, selanjutnya ditampung dalam
Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah; bahwa untuk memenuhi ketentuan sebagaimana tersebut di atas, perlu
dilakukan penambahan pendapatan dan anggaran Belanja Langsung pada
Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Pendapatan, Pengelolaan
Keuangan dan Aset Daerah, dan pergeseran kode rekening pada Satuan
Kerja Perangkat Daerah Sekretariat Daerah; bahwa sehubungan hal tersebut di atas perlu merubah Peraturan Bupati
Sukoharjo Nomor
49 Tahun 2010 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011, sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Sukoharjo
Nomor
17 Tahun 2011 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati
Sukoharjo Nomor 49 Tahun 2010 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g dan huruf h di atas, maka
perlu menetapkan Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2010;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Lampiran I, Lampiran II.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2022.
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 49 Tahun 2010 diubah.
5 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 26 Tahun 2023
PERBUP Kab. Sukoharjo No. 25 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 42 Tahun 2017 tentang Persetujuan Perubahan Pengunaan Tanah dan Peningkatan Penggunaan Pemanfaatan Tanah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
ABSTRAK:
bahwa pemanfaatan ruang yang sesuai dengan
peruntukannya yang diatur dalam rencana tata ruang
wilayah diperlukan untuk menjaga ketertiban dalam
penyelenggaraan penataan ruang di Kabupaten
Sukoharjo; bahwa dalam rangka memberikan keadilan bagi
seluruh pemangku kepentingan dalam melaksanakan
tugas dan tanggung jawab, hak dan kewajibannya
dalam penataan ruang perlu adanya pengaturan
mengenai pelaksanaan kesesuaian kegiatan
pemanfaatan ruang; bahwa guna memberikan landasan dan kepastian
hukum serta agar pelaksanaan kesesuaian kegiatan
pemanfaatan ruang di Kabupaten Sukoharjo sejalan
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang lebih tinggi, maka diperlukan pengaturannya
dalam Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 14 Tahun 2011;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pelaksanaan KKPR, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2023.
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 42 Tahun 2017 dan Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 90 Tahun 2018 dicabut.
34 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 26 Tahun 2022
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN PADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU-2022
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD.2022/NO.26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat khususnya di bidang pelayanan perizinan dan nonperizinan serta mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan investasi, perlu adanya sistem pelayanan perizinan dan nonperizinan yang cepat, efisien, dan terpadu;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan Berusaha, Perizinan Nonberusaha dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan Berusaha, Perizinan Nonberusaha dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, perlu adanya penyesuaian Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sukoharjo;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2016;Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017; Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 34 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Standar Operasional Prosedur; Pembiayaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2022.
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 26 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Di Lingkungan
Pemerintahan Daerah Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 tentang
Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Negeri
Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Non Pegawai
Negeri Sipil dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan, maka
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Di Lingkungan
Pemerintahan Daerah Kabupaten Sukoharjo.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan
Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4400); 5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6396);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 Tentang
Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Negeri
Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Non Pegawai
Negeri Sipil dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6515);
9. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 199);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun
2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun
2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2010
Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Nomor 172);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun
2016 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Nomor 236);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun
2020 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Kabupaten Sukoharjo Tahun Anggaran 2020 (Lembaran
Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2020 Nomor 8);
Materi Pokok Perbup ini adalah: (1) Tunjangan Hari Raya diberikan kepada PNS.
(2) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. administrator atau dalam jabatan yang setara jabatan
administrator;
b. pengawas atau dalam jabatan yang setara jabatan
pengawas;
c. fungsional ahli madya;
d. fungsional ahli muda;
e. fungisonal ahli pertama;
f. fungisonal penyelia;
g. fungsional terampil;
h. fungsional pemula; dan
i. pelaksana.
(3) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk Calon
PNS.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2020.
Pada saat Peraturan Bupati ini berlaku, Peraturan Bupati
Sukoharjo Nomor 26 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis
Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketigabelas Di
Lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Sukoharjo
(Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2019 Nomor 26)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 26 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD Tahun 2016/No.26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Program Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2016
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dalam rangka pelaksanaan program subsidi beras
bagi masyarakat berpendapatan rendah di Kabupaten
Sukoharjo perlu adanya perencanaan pelaksanaan,
pengendalian, monitoring dan evaluasi secara terus
menerus;
b. bahwa penyaluran subsidi beras bagi masyarakat
berpendapatan rendah bertujuan untuk mengurangi beban
pengeluaran para Rumah Tangga Sasaran–Penerima
manfaat (RTS-PM) dalam memenuhi kebutuhan beras;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Petunjuk Teknis Program Subsidi Beras bagi
Masyarakat Berpendapatan Rendah di Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2016;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan
Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4297);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang – Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemrintahan Daerah (Lembaran Negara Repbulik Idonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2003 tentang
Pendirian Perusahaan Umum (Perum) BULOG (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 8)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 61 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pendirian
Perusahaan Umum (Perum) BULOG (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 142);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang
Ketahanan Pangan dan Gizi (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2015 Nomor 60, Tambahan Lembaran
Republik Indonesia Nomor 5680);
8. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2005 tentang Tim
Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan;
9. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
10. Peraturan Menteri Menteri dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia tahun 2015 Nomor 2036);
11. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan
Manusia dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2016 tentang
Pedoman Umum Subsidi Beras bagi masyarakat
Berpendapatan Rendah (Berita Negara Republik Indonesia
2016 Nomor 6357);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun
2012 tentang Penanggulangan Kemiskinan (Lembaran
Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2012 Nomor 6)
Tambahan Lembaran daerah kabupaten Sukoharjo Nomor
198).
Materi Pokok Perbup ini adalah: Petunjuk teknis Program Subsidi Beras Bagi Masyarakat
Berpendapatan Rendah merupakan petunjuk teknis yang
mengatur pengelolaan dan pengorganisasian Beras bagi
Masyarakat Berpendapatan Rendah dalam :
a. Tim Koordinasi Subsidi Beras Bagi Masyarakat
Berpendapatan Rendah Kabupaten;
b. Tim Koordinasi Subsidi Beras Bagi Masyarakat
Berpendapatan Rendah Kecamatan;
c. Tim Koordinasi Subsidi Beras Bagi Masyarakat
Berpendapatan Rendah Desa/Kelurahan.
Petunjuk Teknis Program Subsidi Beras Bagi Masyarakat
Berpendapatan Rendah Tahun 2016 sebagaimana tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2016.
29 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 26 Tahun 2021
PERBUP Kab. Sukoharjo No. 50 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengalokasian dan Tata Cara Pembagian Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa
PERBUP Kab. Sukoharjo No. 44 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2020 Tentang Pengalokasian dan Tata Cara Pembagian Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2020 Tentang Pengalokasian dan Tata Cara Pembagian Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa
Mengubah :
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengalokasian dan Tata Cara Pembagian Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 27 Tahun 2020 Pengalokasian dan Tata Cara Pembagian Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, maka ketentuan mengenai penganggaran bagi hasil pajak dan retribusi kepada desa yang belum diatur dalam Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengalokasian dan Tata Cara Pembagian Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa, perlu disesuaikan dengan perkembangan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 27 Tahun 2020 Pengalokasian dan Tata Cara Pembagian Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Batang dengan mengubah Undang-Undang No. 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2757);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573;
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6623);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 10 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2010 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 179);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 187) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2017 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 252);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2011 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 191) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2020 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 289); 10. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2016 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 236);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Mengubah ketentuan Pasal 6 dalam Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengalokasian dan Tata Cara Pembagian Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2020 Nomor 27)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2021.
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengalokasian dan Tata Cara Pembagian Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2020 Nomor 27),
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 26 Tahun 2010
JABATAN STRUKTURAL - PENJABARAN TUGAS POKOK, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, LD.2010/No. 62
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi Dan Uraian Tugas Jabatan
Struktural Pada Rumah Sakit Umum Daerah
Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (2)
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2008
tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah,
Satuan Polisi Pamong Praja dan Kantor Pelayanan Perizinan
Terpadu Kabupaten Sukoharjo sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 2 Tahun
2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten
Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata
Kerja Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja
dan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Sukoharjo,
perlu menetapkan Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian
Tugas Jabatan Struktural pada Rumah Sakit Umum Daerah
Kabupaten Sukoharjo; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a di atas, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati
tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas
Jabatan Struktural pada Rumah Sakit Umum Daerah
Kabupaten Sukoharjo;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang susunan organisasi, penjabaran tugas, pokok, fungsi dan uraian tugas, kelompok jabatan fungsional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2010.
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 56 Tahun 2008 dicabut.
31 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 27 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD Tahun 2015/No.27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Makmur Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan air bersih
kepada masyarakat dan mendukung kelancaran
operasional Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta
Makmur Kabupaten Sukoharjo, sebagai akibat
meningkatnya kebutuhan biaya operasional perusahaan
dan peningkatan cakupan layanan, maka perlu meninjau
kembali tarif air minum Perusahaan Daerah Air Minum
(PDAM) Tirta Makmur Kabupaten Sukoharjo;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 63 ayat (3) Peraturan
Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 20 Tahun 2007
tentang Perusahaan Daerah Air Minum yang
menyebutkan bahwa tarif air minum Perusahaan Daerah
Air Minum ditetapkan oleh Bupati berdasarkan usulan
Direksi setelah disetujui Dewan Pengawas;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, maka Peraturan Bupati
Sukoharjo Nomor 19 Tahun 2012 tentang Tarif Air Minum
Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Makmur Kabupaten
Sukoharjo perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Air
Minum Tirta Makmur Kabupaten Sukoharjo;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2006
tentang Pedoman Teknis dan Tata Cara Pengaturan Tarif
Air Minum pada Perusahaan Daerah Air Minum;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 20 Tahun
2007 tentang Perusahaan Daerah Air Minum (Lembaran
Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2007 Nomor 22,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor
151);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Penetapan tarif didasarkan pada prinsip:
a. keterjangkauan dan keadilan;
b. mutu pelayanan;
c. pemulihan biaya;
d. efisiensi pemakaian air;
e. transparasi dan akuntabilitas; dan
f. perlindungan air baku.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2015.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan
Bupati Sukoharjo Nomor 19 Tahun 2012 tentang Tarif Air
Minum Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Makmur
Kabupaten Sukoharjo (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo
Tahun 2012 Nomor 26) dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 27 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan Penyebaran Pandemi Corona Virus Disease 2019 dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dalam rangka melindungi masyarakat dari
penyebaran Corona Virus Disease 2019 pada masa
pandemi Corona Virus Disease 2019, harus menerapkan
protokol kesehatan untuk mencegah aktivitas yang
dapat menimbulkan penyebaran/penularan Corona
Virus Disease 2019;
b. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Kepala Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014
tentang Pemilihan Kepala Desa, maka perlu mengatur
penegakan protokol kesehatan dalam tahapan Pemilihan
Kepala Desa Antar Waktu;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Penerapan
Protokol Kesehatan Pencegahan Penyebaran Pandemi
Corona Virus Disease 2019 dalam Penyelenggaraan
Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4723); 3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6573);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan
Usaha Milik Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6623);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang
Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka
Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6487);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014
tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112
Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1409);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020
tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease
2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 249); 9. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 10
Tahun 2015 tentang Kepala Desa (Lembaran Daerah
Kabupaten Sukoharjo Tahun 2015 Nomor 10,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo
Nomor 224) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Sukoharjo Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo
Nomor 10 Tahun 2015 tentang Kepala Desa (Lembaran
Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2017 Nomor 14,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo
Nomor 254);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 5 Tahun
2016 tentang Pembentukan Produk Hukum Desa
(Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2016
Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Nomor 230);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun
2016 tentang Penetapan Desa (Lembaran Daerah
Kabupaten Sukoharjo Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 231);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 10
Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan
Penyakit (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo
Tahun 2020 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Sukoharjo Nomor 294);
13. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 51 Tahun 2019
tentang Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (Berita
Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2019 Nomor 52);
14. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 52 Tahun 2020
tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakan
Hukum terhadap Protokol Kesehatan dalam
Penanganan Corona Virus Disease 2019 dan Penerapan
Adaptasi Kebiasaan Baru Produktif dan Aman Corona
Virus Disease 2019 (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo
Tahun 2020 Nomor 52);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Penerapan protokol kesehatan sebagaimana dimaksud , meliputi:
a. melakukan pengukuran suhu tubuh bagi seluruh
Panitia Pemilihan dan Peserta Musyawarah Desa
Pilkades Antar Waktu paling tinggi 37,3° (tiga
puluh tujuh koma tiga derajat celcius);
b. dalam hal suhu tubuh Panitia Pemilihan
mengalami sakit atau menunjukkan gejala suhu
37,3°c (tiga puluh tujuh koma tiga derajat celcius)
ke atas, demam/ nyeri tenggorokan/ batuk/ pilek/
sesak nafas dan diare, maka yang bersangkutan
diminta kembali ke rumah dan tugasnya dialihkan
kepada Panitia Pemilihan atau petugas yang lain;
c. dalam hal suhu tubuh Peserta Musyawarah Desa
Pilkades Antar Waktu mengalami sakit atau
menunjukkan gejala suhu 37,3°c (tiga puluh tujuh
koma tiga derajat celcius) ke atas, demam/nyeri
tenggorokan/batuk/pilek/sesak nafas dan diare,
maka yang bersangkutan digantikan oleh
perwakilan yang lain dari unsur yang sama;
d. penggunaan alat pelindung diri berupa masker
yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu
dan/atau dengan pelindung wajah serta sarung
tangan sekali pakai bagi Panitia Pemilihan peserta
Musyawarah Desa Pilkades Antar Waktu;
e. penyediaan sarung tangan sekali pakai bagi Panitia
Pemilihan dan Peserta Musyawarah Desa Pilkades
Antar Waktu;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2021.
12 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat