Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 44 Tahun 2022

Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2020 Tentang Pengalokasian dan Tata Cara Pembagian Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan tersebut mengatur perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengalokasian dan Tata Cara Pembagian Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 44 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2020 Tentang Pengalokasian dan Tata Cara Pembagian Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukoharjo
Nomor
44
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Sukoharjo
Tanggal Penetapan
26 Oktober 2022
Tanggal Pengundangan
26 Oktober 2022
Tanggal Berlaku
26 Oktober 2022
Sumber
BD.2022/NO.44
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo
Bidang
Halaman ini telah diakses 248 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Sukoharjo No. 50 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengalokasian dan Tata Cara Pembagian Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa
Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Sukoharjo No. 26 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 27 Tahun 2020 Pengalokasian dan Tata Cara Pembagian Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa
    Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2020 Tentang Pengalokasian dan Tata Cara Pembagian Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan