TARIF-AIR-MINUM-PERUSAHAAN-DAERAH-TIRTA-MAKMUR-KABUPATEN-SUKOHARJO
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD Tahun 2015/No.27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Makmur Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK: |
- Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan air bersih
kepada masyarakat dan mendukung kelancaran
operasional Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta
Makmur Kabupaten Sukoharjo, sebagai akibat
meningkatnya kebutuhan biaya operasional perusahaan
dan peningkatan cakupan layanan, maka perlu meninjau
kembali tarif air minum Perusahaan Daerah Air Minum
(PDAM) Tirta Makmur Kabupaten Sukoharjo;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 63 ayat (3) Peraturan
Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 20 Tahun 2007
tentang Perusahaan Daerah Air Minum yang
menyebutkan bahwa tarif air minum Perusahaan Daerah
Air Minum ditetapkan oleh Bupati berdasarkan usulan
Direksi setelah disetujui Dewan Pengawas;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, maka Peraturan Bupati
Sukoharjo Nomor 19 Tahun 2012 tentang Tarif Air Minum
Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Makmur Kabupaten
Sukoharjo perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Air
Minum Tirta Makmur Kabupaten Sukoharjo;
- Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2006
tentang Pedoman Teknis dan Tata Cara Pengaturan Tarif
Air Minum pada Perusahaan Daerah Air Minum;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 20 Tahun
2007 tentang Perusahaan Daerah Air Minum (Lembaran
Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2007 Nomor 22,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor
151);
- Materi Pokok Perbup ini adalah: Penetapan tarif didasarkan pada prinsip:
a. keterjangkauan dan keadilan;
b. mutu pelayanan;
c. pemulihan biaya;
d. efisiensi pemakaian air;
e. transparasi dan akuntabilitas; dan
f. perlindungan air baku.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2015.
- Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan
Bupati Sukoharjo Nomor 19 Tahun 2012 tentang Tarif Air
Minum Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Makmur
Kabupaten Sukoharjo (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo
Tahun 2012 Nomor 26) dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
- 8 Halaman
|