JABATAN STRUKTURAL - PENJABARAN TUGAS POKOK, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, LD.2010/No. 62
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi Dan Uraian Tugas Jabatan
Struktural Pada Rumah Sakit Umum Daerah
Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (2)
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2008
tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah,
Satuan Polisi Pamong Praja dan Kantor Pelayanan Perizinan
Terpadu Kabupaten Sukoharjo sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 2 Tahun
2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten
Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata
Kerja Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja
dan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Sukoharjo,
perlu menetapkan Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian
Tugas Jabatan Struktural pada Rumah Sakit Umum Daerah
Kabupaten Sukoharjo; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a di atas, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati
tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas
Jabatan Struktural pada Rumah Sakit Umum Daerah
Kabupaten Sukoharjo;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2008;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang susunan organisasi, penjabaran tugas, pokok, fungsi dan uraian tugas, kelompok jabatan fungsional.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2010.
- Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 56 Tahun 2008 dicabut.
- 31 hal
|