Materi Pokok Perbup ini adalah: (1) Pergeseran Belanja Daerah antar Rincian Obyek Belanja dalam Obyek Belanja Berkenaan dan antar Obyek Belanja dalam Jenis Belanja Berkenaan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sukoharjo, hanya dapat dilakukan apabila terdapat keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran diformulasikan dalam DPPA-PD termasuk pergeseran anggaran kas. (2) Dalam menentukan keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran, Kepala PD selaku Pengguna Anggaran harus menyampaikan alasan yang kuat selanjutnya dikaji dan dibahas oleh PPKD dan atau TAPD.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat