Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 26 Tahun 2017

Tata Cara Pergeseran Anggaran Antar Rincian Obyek Belanja Dalam Obyek Belanja Berkenaan dan Antar Obyek Belanja Dalam Jenis Belanja Berkenaan Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sukoharjo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok Perbup ini adalah: (1) Pergeseran Belanja Daerah antar Rincian Obyek Belanja dalam Obyek Belanja Berkenaan dan antar Obyek Belanja dalam Jenis Belanja Berkenaan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sukoharjo, hanya dapat dilakukan apabila terdapat keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran diformulasikan dalam DPPA-PD termasuk pergeseran anggaran kas. (2) Dalam menentukan keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran, Kepala PD selaku Pengguna Anggaran harus menyampaikan alasan yang kuat selanjutnya dikaji dan dibahas oleh PPKD dan atau TAPD.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 26 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Antar Rincian Obyek Belanja Dalam Obyek Belanja Berkenaan dan Antar Obyek Belanja Dalam Jenis Belanja Berkenaan Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sukoharjo
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukoharjo
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Sukoharjo
Tanggal Penetapan
23 Februari 2017
Tanggal Pengundangan
23 Februari 2017
Tanggal Berlaku
23 Februari 2017
Sumber
BD Tahun 2017/No.26
Subjek
APBD - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo
Bidang
Halaman ini telah diakses 185 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan