Materi Pokok Perbup ini adalah: Petunjuk teknis Program Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah merupakan petunjuk teknis yang mengatur pengelolaan dan pengorganisasian Beras bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah dalam : a. Tim Koordinasi Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah Kabupaten; b. Tim Koordinasi Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah Kecamatan; c. Tim Koordinasi Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah Desa/Kelurahan. Petunjuk Teknis Program Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah Tahun 2016 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat