Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 26 Tahun 2016

Petunjuk Teknis Program Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2016

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok Perbup ini adalah: Petunjuk teknis Program Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah merupakan petunjuk teknis yang mengatur pengelolaan dan pengorganisasian Beras bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah dalam : a. Tim Koordinasi Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah Kabupaten; b. Tim Koordinasi Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah Kecamatan; c. Tim Koordinasi Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah Desa/Kelurahan. Petunjuk Teknis Program Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah Tahun 2016 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sukoharjo Nomor 26 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Program Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2016
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukoharjo
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Sukoharjo
Tanggal Penetapan
21 September 2016
Tanggal Pengundangan
21 September 2016
Tanggal Berlaku
21 September 2016
Sumber
BD Tahun 2016/No.26
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo
Bidang
Halaman ini telah diakses 207 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan