Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 56, Berita Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2019 Nomor 56
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Aset Nagari
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 45 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Nagari, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Aset Nagari;
UU No 38 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 43 Tahun 2014; Permendagri No 1 Tahun 2016; Permendagri No 44 Tahun 2016; Permendagri No 20 Tahun 2018; Perbup Pasaman Barat No 18 Tahun 2016; Perbup Pasaman Barat No 87 Tahun 2018;
Peraturan Bupati ini memuat 10 Bab, 71 Pasal, dan 1 Lampiran.
Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1;
Bab II Ruang Lingkup, Pasal 2;
Bab III Jenis Aset Nagari, Pasal 3-Pasal 4;
Bab IV Asas Pengelolaan Aset Nagari, Pasal 5;
Bab V Pengelola Aset Nagari, Pasal 6-Pasal 7;
Bab VI Pengelolaan Aset Nagari, Pasal 8-Pasal 66;
Bab VII Pembiayaan, Pasal 67;
Bab VIII Ketentuan Peralihan, Pasal 68;
Bab IX Ketentuan Lain-lain, Pasal 69-Pasal 70;
Bab X Ketentuan Penutup, Pasal 71.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2019.
Peraturan yang akan diatur adalah Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Aset Nagari
37 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 55 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 55, Berita Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2019 Nomor 55
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa di Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2020
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 13 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 serta untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah Nagari dalam penyusunan dan pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2020;
b. bahwa sehubungan dengan maksud sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Prioritas Dana Desa Tahun 2020;
UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 43 Tahun 2014; PP No 60 Tahun 2014; Peraturan Menteri Keuangan RI No 193/PMK.07/2018; Permendagri No 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI No 11 Tahun 2019; Perda Kabupaten Pasaman Barat No 2 Tahun 2018;
Peraturan Bupati ini memuat 8 Bab, 25 Pasal, dan 5 Lampiran.
Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1-Pasal 4;
Bab II Prioritas Penggunaan Dana Desa, Pasal 5-Pasal 12;
Bab III Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa, Pasal 13-Pasal 18;
Bab IV Publikasi dan Pelaporan, Pasal 19-Pasal 21;
Bab V Pembinaan, Pemantauan, dan Evaluasi, Pasal 22;
Bab VI Partisipasi Masyarakat, Pasal 23;
Bab VII Ketentuan Peralihan, Pasal 24;
Bab VIII Ketentuan Penutup, Pasal 25;
Lampiran I Pedoman Umum Pelaksanaan Penggunaan Dana Desa Tahun 2020;
Lampiran II Sistematika Contoh-contoh Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020;
Lampiran III Contoh Format Laporan Kepala Desa kepada Bupati/Walikota;
Lampiran IV Contoh Format Laporan Bupati/Walikota Kepada Gubernur;
Lampiran V Contoh Format Laporan Gubernur kepada Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2019.
Peraturan yang akan diatur adalah Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2019 tentang Penetapan Prioritas Dana Desa Tahun 2020
54 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 54 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 54, Berita Daerah Kabupaten Pasaman Tahun 2019 Nomor 54
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pasaman Barat No 4 Tahun 2019 tentang Standar Biaya Pemerintah Nagari di Kabupaten Pasaman Barat Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
a. bahwa Bupati Pasaman Barat telah menetapkan Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Biaya Pemerintah Nagari di Kabupaten Pasaman Barat Tahun Anggaran 2019;
b. bahwa dengan adanya beberapa usulan dari Pemerintah Nagari dan untuk menunjang kegiatan dan tugas-tugas Pemerintah Nagari maka perlu untuk melakukan perubahan atas Peraturan Bupati Pasaman Barat Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Biaya Pemerintah Nagari di Kabupaten Pasaman Barat Tahun Anggaran 2019;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Biaya Pemerintah Nagari di Kabupaten Pasaman Barat Tahun Anggaran 2019;
UU No 38 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 55 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 43 Tahun 2014; PP No 60 Tahun 2014; Permendagri No 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Keuangan RI No 32/PMK.02/2018; Permendagri No 20 Tahun 2018; Perda Kabupaten Pasaman Barat No 4 Tahun 2007; Perda Kabupaten Pasaman Barat No 21 Tahun 2016; Perda Kabupaten Pasaman Barat No 2 Tahun 2018; Perda Kabupaten Pasaman Barat No 14 Tahun 2018; Perbup Kabupaten Pasaman Barat No 86 Tahun 2018; Perbup Kabupaten Pasaman Barat No 90 Tahun 2018;
Peraturan Bupati ini memuat beberapa ketentuan dalam lampiran Peraturan Bupati Pasaman Barat Nomor 4 Tahun 2019 diubah, yaitu Ketentuan pada huruf A angka 1 dan angka 2 diubah; Ketentuan pada Lampiran Huruf B angka 2, angka 4, angka 5, angka 12, angka 13, angka 15, angka 17, angka 19, angka 20, angka 34, angka 35, angka 42, angka 43, angka 45, diubah dan ditambah 1 angka yaitu angka 46;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2019.
Peraturan yang akan diubah yaitu Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Biaya Pemerintah Nagari di Kabupaten Pasaman Barat Tahun Anggaran 2019
Peraturan yang akan diatur adalah Peraturan Bupati No 54 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Biaya Pemerintah Nagari di Kabupaten Pasaman Barat Tahun Anggaran 2019
17 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 53 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 53, Berita Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2019 Nomor 53
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pembayaran Gaji Pegawai Negeri Sipil Melalui Aplikasi SimGaji di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memudahkan pembayaran gaji Pegawai Negeri Sipil dengan menggunakan Aplikasi SIMGAJI serta dalam rangka melaksanakan Kesepakatan Bersama Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat dan PT. TASPEN (PERSERO) Nomor : JAN-10/C2.3/022019, Nomor : 900/039/BPKD/2019 tentang Implementasi Sistem Informasi, Pengelolaan Gaji Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Pelayanan Proaktif;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pembayaran Gaji Pegawai Negeri Sipil Melalui Aplikasi SIMGAJI di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat;
UUD Negara RI 1945; UU No 17 Tahun 2003; UU No 38 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 7 Tahun 1977; PP No 58 Tahun 2005;
Peraturan Bupati ini memuat 7 Bab dan 21 Pasal, yaitu Bab I Ketentuan Umum; Bab II Jenis Gaji PNS; Bab III Pembayaran Gaji PNS; Bab IV Syarat Pengajuan Gaji PNS; Bab V Pengambilan Gaji PNS; Bab VI Evaluasi dan Pelaporan; Bab VII Ketentuan Penutup.
Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah memudahkan pengawasan dan pengendalian pengelolaan keuangan dalam pembayaran gaji bagi PNS, dan meningkatkan pelayanan pemberian hak atas gaji kepada PNS.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2019.
Peraturan Bupati Nomor 53 tentang Pedoman Pembayaran Gaji Pegawai Negeri Sipil Melalui Aplikasi SIMGAJI di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 51 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 51, Berita Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2019 Nomor 51
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Pelaporan dan Pencatatan Peristiwa Kematian di Kabupaten Pasaman Barat
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, telah diterbitkan Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 34 ayat (7) Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu pengaturan lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Daerah tentang persyaratan dan tata cara pencatatan kematian serta hal-hal lain terkait pelaporan peristiwa kematian di Kabupaten Pasaman Barat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Pelaporan dan Pencatatan Peristiwa Kematian di Kabupaten Pasaman Barat;
UU No 8 Tahun 1981; UU No 39 Tahun 1999; UU No 38 Tahun 2003; UU No 12 Tahun 2006; UU No 23 Tahun 2006; UU No 25 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; Perpres No 96 Tahun 2018; Perda Kabupaten Pasaman Barat No 8 Tahun 2010;
Peraturan Bupati ini memuat 8 Bab dan 16 Pasal, yaitu Bab I Ketentuan Umum; Bab II Tata Cara Pelaporan; Bab III Penerbitan Dokumen Kependudukan; Bab IV Pendistribusian Dokumen; Bab V Persyaratan Pencatatan Kematian; Bab VI Peran Instansi Pemerintah dan Swasta; Bab VII Pelaporan; Bab VIII Ketentuan Penutup.
Setiap peristiwa kematian wajib dilaporkan oleh Kepala Jorong di domisili Penduduk kepada Instansi Pelaksana setempat paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal kematian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2019.
Peraturan yang akan diatur Peraturan Bupati No 51 Tahun 2019 tentang Sistem Pelaporan dan Pencatatan Peristiwa Kematian di Kabupaten Pasaman Barat
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 50 Tahun 2019
Perubahan-Tata cara-pembagian-penetapan-rincian dana desa-ta 2019
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 50, Berita Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2019 Nomor 50
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pasaman Barat Nomor 90 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Nagari Kabupaten Pasaman Barat Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Bupati Pasaman Barat Nomor 90 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Nagari di Kabupaten Pasaman Barat Tahun Anggaran 2019 terdapat beberapa aspek yang belum sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.07/2018 tentang Pengelolaan Dana Desa dan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-4/PB/2018 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pasaman Barat Nomor 90 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Nagari di Kabupaten Pasaman Barat Tahun Anggaran 2019;
UU No 38 Tahun 2003; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 43 Tahun 2014; PP No 60 Tahun 2014; Perpres No 129 Tahun 2018; Peraturan Menteri Keuangan No 50/PMK.07/2017; Peraturan Menteri Keuangan No 193/PMK.07/2018; Permendagri No 20 tahun 2018; Perda Kabupaten Pasaman Barat No 21 Tahun 2016; Perda Kabupaten Pasaman Barat No 2 Tahun 2018; Perda Kabupaten Pasaman Barat No 14 Tahun 2018;
Peraturan Bupati ini memuat beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Pasaman Barat No 90 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Nagari Kabupaten Pasaman Barat Tahun Anggaran 2019 diubah sebagai berikut, Ketentuan Pasal 9 diubah; Ketentuan Pasal 13 diubah; Diantara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 13A; Ketentuan Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 16 diubah;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2019.
Peraturan yang diubah yaitu Peraturan Bupati Pasaman Barat Nomor 90 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Nagari di Kabupaten Pasaman Barat Tahun Anggaran 2019;
Peraturan yang akan diatur adalah Peraturan Bupati Pasaman Barat Nomor 50 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pasaman Barat Nomor 90 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Nagari di Kabupaten Pasaman Barat Tahun Anggaran 2019;
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 49 Tahun 2019
Administrasi dan Tata Usaha Negara - Telekomunikasi, Informatika, dan Internet
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 49, Berita Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2019 No. 49
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Yang Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menunjang pengembangan dan
pelaksanaan pemerintahan yang berbasis elektomik
yang tepat sasaran melalui pengintegrasian
suprastruktur, infrasruktur dan sistem informasi
pemerintahan yang berbasis elektomik di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, maka
dipandang perlu adanya aturan dalam pengembangan
dan pelaksanaan dimaksud;
bahwa pemanfaatan teknologi informasi dan
komunikasi oleh instansi pemerintahan telah semakin
meningkat, sehingga untuk memastikan pemanfaatan
teknologi informasi dan komunikasi tersebut benar-benar mendukung tujuan penyelenggaraan pemerintahan, maka. harus memperhatikan efisiensi . -
dan efektifitas penggunaannya;
bahwa berdasarkan pertirobangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan
pemerintahan yang berbasis elektomik dilingkungan
Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 38 tahun 2003, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018, Permenkominfo Nomor 41/Per/M.Kominfo/11/2007, Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman BaratNomor 21 Tahun 2016, Peraturan Bupati Kabupaten Pasaman Barat Nomor 86 Tahun 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) Tentang PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN YANG BERBASIS ELEKTRONIK DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PASAMAN BARAT, dengan sistematika sebagai berikut:
1. KETENTUANUMUM
2. PENYELENGGARA PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
3. PERENCANAAN DAN PENGEMBANGAN PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
4. TATA KELOLA TIK
5. ASPEK-ASPEK DARI SUB DOMAIN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
6. KEAMANAN
7. SUBDOMAIN
8. KODE ETIK
9. SUMBER DAYA MANUSIA
10. PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2019.
27 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 48 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, Berita Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2019 No. 48
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Aplikasi Sistem Administrasi Perkantoran Elektronik
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitaskerja dalam
sistem administrasi perkantoran melalui penggunaan teknologi
informasi, Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat perlu
melaksanakan Aplikasi Sistem Administrasi Perkantoran
Elektronik;
bahwa untuk kelancaran peiaksanaan Aplikasi Sistem
Administrasi Perkantoran Elektronik di Lingkungan Pemerintab
Kabupaten Pasaman Barat diperlukan suatu pedoman bagi
Organisasi Perangkat Daerab;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Peiaksanaaan ApIikasiSistem AdministrasiPerkantoran
Elektronik.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Undang-undang Nomor 25 Tabun 2009, Undang-undang Nomor 23 Tabun 2014, Undang-undang Nomor 30 Tabun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012, Peraturan menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) Tentang PELAKSANAAN APLIKASI SISTEM ADMINISTRASI PERKANTORAN ELEKTRONIK DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT :
1. KETENTUAN UMUM
2. MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
3. ARSITEKTUR SISTEM
4. CAKUPAN SISTEM
5. SPESIFIKASI SISTEM
6. PELAKSANAAN DAN PENGEMBANGAN
7. SUMBER DAYA MANUSIA
8. MONITORING DAN EVALUASI
9. PEMBIAYAAN
10. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2019.
13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 47 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47, Berita Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2019 No. 47
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Strategi Penurunan Angka Kematian Ibu Dengan Pemberdayaan Kesehatan Pekerja Perempuan Melalui Kelas Ibu pada Perusahaan Perkebunan di Kabupaten Pasaman Barat
ABSTRAK:
bahwa untuk mempercepat penurunan Angka
Kematian Ibu di Kabupaten Pasaman Barat
diperlukan suatu kegiatan yang terpadu dan
bersinergi antara pernerintah daerah dan Pelaku
Usaha secara lintas sektor dan lintas program;
bahwa dalam rangka melaksanakan maksud huruf
a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Strategi Penurunan Angka Kematian Ibu Dengan
Pemberdayaan Kesehatan Pekerja Perempuan
Melalui Kelas Ibu Pada Perusahaan Perkebunan di
Kabupaten Pasaman Barat;
Undang - Undang Nomor 38 Tahun 2003, Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012, Peraturan Bersama Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Menteri Kesehatan Nomor 48/Men.PP/XII/2008; Nomor Per.27 /MEN /XII /2008; Nomor 1177/Menkes/PB/XII/2008, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 41/ Menkes/PER/VII/ 2008, Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2010 dan Nomor 162/MENKES/PB/I/2010, Peraturan Daerah Kahupaten Pasaman Barat Nomor 21 Tahun 2016, Peraturan Bupati Pasaman Barat Nomor 95 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) Tentang STRATEGI PENURUNAN ANGKA KEMATIAN IBU DENGAN PEMBERDAYAAN KESEHATAN PEKERJA PEREMPUAN MELALUI KELAS IBU PADA PERUSAHAAN PERKEBUNAN DI KABUPATEN PASAMAN BARAT, dengan sistematika sebagai berikut :
1. KETENTUAN UMUM
2. MAKSUD DAN TUJUAN
3. TANGGUNG JAWAB
4. HAK PEKERJA PEREMPUAN
5. ASI EKSKLUSIF
6. KETENTUAN UMUM
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2019.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 46 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 46, Berita Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2019 No. 46
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pasaman Barat Nomor 40 Tahun 2018 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2019
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedornan Pengeloloan Keuangan daerah rnenyebutkan bahwa perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan urnum anggaran, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja, keadaan yang rnenyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan, keadaan darurat, dan keadaan luar biasa;
bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2019 serta penyesuaian terhadap kondisi daerah dan keuangan daerah, maka Peraturan Bupati Pasaman Barat Nomor 40 tahun 2018 tentang Rencana Kerja Pernerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2019, perlu ditinjau kernbali;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pasaman Barat Nomor 40 tahun 2018 tentang Rencana KeIja Pemerintah Daerah Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, eraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 07 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 14 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI PASAMAN BARAT NOMOR 40 TAHUN 2018 TENTANG RENCANA KERJA PEMERlNTAH DAERAH TAHUN 2019 DENGAN PERUBAHAN SEBAGAI BERIKUT :
1. KETENTUAN UMUM
Pasal1
Dalam Pera t.nrun Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Pasaman Barat.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur
penvelenggaran Pemerintah Daerah.
3. Kepala Daerah adalah Bupati Pasaman Barat.
4. Organisasi Perangkat Daerab yang selanjutnya disingkat dengan OPD
adalah perangkat daerah pada Kabupaten.
5. pembangunan Daerah adalah pemanfaatan yang dimiliki untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat yang nyata, didalam aspek pendapatan, kesempatan kerja, lapangan berusaha, akses terhadap pengambilan kebijakan, berdaya saing, maupun peningkatan indeks
pembangunan manusia
6. Perencanaan Pembangunan Daerah adalah suatu proses penyusunan
tahapan-tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku
kepentingan eli dalamnya, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber
daya yang ada, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial dalam
suatu lingkungan wilayah/ daerah dalam jangka waktu tertentu.
7. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang selanju tnya disingkat
RPJPD adalah dakumen perencanaan daerah untuk pericde 20 (dua puluh)
tahun.
8. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya
disingkat RPJMD adalah dakumen perencanaan daerah untuk periode 5
(lima) tahun.
9. Rencana Kerja adalah dokumen rencana yang memuat program dan
kegiatan yang diperlukan untuk mencapai sasaran pembangunan, dalam
bentuk kerangka regulasi dan kerangka anggaran.
10. Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun atau disebut dengan rencana pembangunan tahunan daerah.
11. Rencana Strategis OPO yang selanjutnya disingkat dengan Renstra OPD adalah dokumen perencanaan OPD untuk periode 5 (lima) tahun.
12. Rencana Kerja OPD yang selanjutnya disingkat Renja OPD adalah dokumen perencanaan OPD untuk periode 1 (satu) tahun.
13. Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan.
14. Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi.
15. Strategi adalah langkah-langkah berisikan program-program indikatif untuk mewujudkan visi dan misi.
16. Kebijakan adalah arah/tindakan yang diambil oleh pemerintah daerah untuk mencapai tujuan.
17. Program adalah bentuk instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh OPD atau masyarakat, yang dikoordinasikan oleh pemerintah daerah untuk meneapai sasaran dan tujuan pembangunan daerah.
18. Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau
beberapa OPD sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program, dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personil (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut.
19. Bersifat indikatif adalah bahwa data dan informasi, baik tentang sumber daya yang diperlukan maupun keluaran dan dampak yang tercantum eli dalam dokumen reneana, hanya merupakan indikasi yang hendak dicapai dan tidak kaku.
20. Kinerja adalah keluaranj'hasil dari kegiatarr/program yang akan atau telah dieapai sehubungan dengan penggunaan anggaran dengan kuantitas dan kualitas yang terukur.
21. Indikator kinerja adalah alat ukur spesifik secara kuantitatif dan kualitatif untuk masukan, proses, keluaran, hasil, manfaat, dan dampak yang menggambarkan tingkat capaian kinerja suatu program atau kegiatan.
22. Sasaran adalah target atau hasil yang diharapkan dari suatu program atau keluaran yang diharapkan dari suatu kegiatan.
23. Keluaran (output) adalah barang atau jasa yang dihasilkan oleh kegiatan, yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian sasaran dan tujuan program dan kebijakan.
24. Hasil (outcome) adalah segala sesuatu yang mencerminkan berfungsinya
keluaran dari kegiatan-kegiatan dalam satu program.
BAB II RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH PERUBAHAN TAHUN 2019
Pasa12
(1) RKPD Perubahan Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2019 merupakan perubahan dokumen perencanaan daerah Kabupaten Pasaman Barat untuk periode satu tahun yaitu Tahun 2019.
(2) RKPD Perubahan Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2019 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan acuan:
a. bagi seluruh stakeholder pembangunan dalam penyelenggaraan pembangunan daerah, termasuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Pasaman Barat; dan
b. dalam Penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPED)Perubahan Kabupaten PasamanBarat tahun 2019.
Pasa13
Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Pasaman Barat dalam menyusun program dan kegiatan tahun 2019, mengacu kepada dokumen RKPDPerubahan Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2019 yang clituangkan dalam Rencana Kerja OPD.
Pasa14
RKPD Perubahan Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2019 sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan ini merupakan eatu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
BAB III PEMANTAUAN DAN EVALUASI
Pasal 5
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan RKPD.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasa16
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Pasaman Barat,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2019.
PERATURAN BUPATI PASAMAN BARAT NOMOR 40 TAHUN 2018
ERATURAN BUPATI PASAMAN BARAT NOMOR 46 TAHUN 2018
8 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat