Peraturan Bupati ini memuat 8 Bab dan 16 Pasal, yaitu Bab I Ketentuan Umum; Bab II Tata Cara Pelaporan; Bab III Penerbitan Dokumen Kependudukan; Bab IV Pendistribusian Dokumen; Bab V Persyaratan Pencatatan Kematian; Bab VI Peran Instansi Pemerintah dan Swasta; Bab VII Pelaporan; Bab VIII Ketentuan Penutup. Setiap peristiwa kematian wajib dilaporkan oleh Kepala Jorong di domisili Penduduk kepada Instansi Pelaksana setempat paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal kematian.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat