Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 51 Tahun 2019

Sistem Pelaporan dan Pencatatan Peristiwa Kematian di Kabupaten Pasaman Barat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini memuat 8 Bab dan 16 Pasal, yaitu Bab I Ketentuan Umum; Bab II Tata Cara Pelaporan; Bab III Penerbitan Dokumen Kependudukan; Bab IV Pendistribusian Dokumen; Bab V Persyaratan Pencatatan Kematian; Bab VI Peran Instansi Pemerintah dan Swasta; Bab VII Pelaporan; Bab VIII Ketentuan Penutup. Setiap peristiwa kematian wajib dilaporkan oleh Kepala Jorong di domisili Penduduk kepada Instansi Pelaksana setempat paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal kematian.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 51 Tahun 2019 tentang Sistem Pelaporan dan Pencatatan Peristiwa Kematian di Kabupaten Pasaman Barat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pasaman Barat
Nomor
51
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Simpang Ampek
Tanggal Penetapan
18 September 2019
Tanggal Pengundangan
18 September 2019
Tanggal Berlaku
18 September 2019
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2019 Nomor 51
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 428 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan