Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 55 Tahun 2019

Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa di Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini memuat 8 Bab, 25 Pasal, dan 5 Lampiran. Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1-Pasal 4; Bab II Prioritas Penggunaan Dana Desa, Pasal 5-Pasal 12; Bab III Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa, Pasal 13-Pasal 18; Bab IV Publikasi dan Pelaporan, Pasal 19-Pasal 21; Bab V Pembinaan, Pemantauan, dan Evaluasi, Pasal 22; Bab VI Partisipasi Masyarakat, Pasal 23; Bab VII Ketentuan Peralihan, Pasal 24; Bab VIII Ketentuan Penutup, Pasal 25; Lampiran I Pedoman Umum Pelaksanaan Penggunaan Dana Desa Tahun 2020; Lampiran II Sistematika Contoh-contoh Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020; Lampiran III Contoh Format Laporan Kepala Desa kepada Bupati/Walikota; Lampiran IV Contoh Format Laporan Bupati/Walikota Kepada Gubernur; Lampiran V Contoh Format Laporan Gubernur kepada Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 55 Tahun 2019 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa di Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pasaman Barat
Nomor
55
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Simpang Ampek
Tanggal Penetapan
30 September 2019
Tanggal Pengundangan
30 September 2019
Tanggal Berlaku
30 September 2019
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2019 Nomor 55
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1410 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan