Peraturan Bupati ini memuat 8 Bab, 25 Pasal, dan 5 Lampiran. Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1-Pasal 4; Bab II Prioritas Penggunaan Dana Desa, Pasal 5-Pasal 12; Bab III Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa, Pasal 13-Pasal 18; Bab IV Publikasi dan Pelaporan, Pasal 19-Pasal 21; Bab V Pembinaan, Pemantauan, dan Evaluasi, Pasal 22; Bab VI Partisipasi Masyarakat, Pasal 23; Bab VII Ketentuan Peralihan, Pasal 24; Bab VIII Ketentuan Penutup, Pasal 25; Lampiran I Pedoman Umum Pelaksanaan Penggunaan Dana Desa Tahun 2020; Lampiran II Sistematika Contoh-contoh Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020; Lampiran III Contoh Format Laporan Kepala Desa kepada Bupati/Walikota; Lampiran IV Contoh Format Laporan Bupati/Walikota Kepada Gubernur; Lampiran V Contoh Format Laporan Gubernur kepada Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat