Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 53 Tahun 2019

Pedoman Pembayaran Gaji Pegawai Negeri Sipil Melalui Aplikasi SimGaji di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini memuat 7 Bab dan 21 Pasal, yaitu Bab I Ketentuan Umum; Bab II Jenis Gaji PNS; Bab III Pembayaran Gaji PNS; Bab IV Syarat Pengajuan Gaji PNS; Bab V Pengambilan Gaji PNS; Bab VI Evaluasi dan Pelaporan; Bab VII Ketentuan Penutup. Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah memudahkan pengawasan dan pengendalian pengelolaan keuangan dalam pembayaran gaji bagi PNS, dan meningkatkan pelayanan pemberian hak atas gaji kepada PNS.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 53 Tahun 2019 tentang Pedoman Pembayaran Gaji Pegawai Negeri Sipil Melalui Aplikasi SimGaji di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pasaman Barat
Nomor
53
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Simpang Ampek
Tanggal Penetapan
30 September 2019
Tanggal Pengundangan
30 September 2019
Tanggal Berlaku
30 September 2019
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2019 Nomor 53
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1794 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan