Peraturan Bupati ini memuat 7 Bab dan 21 Pasal, yaitu Bab I Ketentuan Umum; Bab II Jenis Gaji PNS; Bab III Pembayaran Gaji PNS; Bab IV Syarat Pengajuan Gaji PNS; Bab V Pengambilan Gaji PNS; Bab VI Evaluasi dan Pelaporan; Bab VII Ketentuan Penutup. Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah memudahkan pengawasan dan pengendalian pengelolaan keuangan dalam pembayaran gaji bagi PNS, dan meningkatkan pelayanan pemberian hak atas gaji kepada PNS.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat