Peraturan Bupati ini memuat 8 Bab, 9 Pasal, dan 1 Lampiran. Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1; Bab II Ruang Lingkup, Pasal 2; Bab III Tujuan Penyusunan Standar Kompetensi Manajerial, Pasal 3; Bab IV Standar Kompetensi, Pasal 4-Pasal 5; Bab V Klasifikasi Standar Kompetensi Manajerial, Pasal 6; Bab VI Standar Kompetensi Teknis, Pasal 7; Bab VII Standar Kompetensi Sosio Kultural, Pasal 8; Bab VIII Ketentuan Penutup, Pasal 9; Lampiran berisi Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat