Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 59 Tahun 2019

Mekanisme Pengelolaan Utang/Pinjaman Jangka Pendek pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Pasaman Barat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini memuat 6 Bab dan 10 Pasal, yaitu Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1-Pasal 4; Bab II Kewenangan Melakukan Utang/Pinjaman, Pasal 5; Bab III Persyaratan Melakukan Utang/Pinjaman, Pasal 6; Bab IV Pejabat yang Berwenang Melakukan Utang/Pinjaman, Pasal 7; Bab V Tata Cara Pelaksanaan Utang/Pinjaman Jangka Pendek, Pasal 8-Pasal 9; Bab VI Ketentuan Penutup, Pasal 10. Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman pengelolaan utang/pinjaman jangka pendek bagi pengelola BLUD RSUD Pasaman Barat, dan memberikan kepastian hukum dalam rangka pengelolaan utang/pinjaman jangka pendek BLUD RSUD Pasaman Barat.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 59 Tahun 2019 tentang Mekanisme Pengelolaan Utang/Pinjaman Jangka Pendek pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Pasaman Barat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pasaman Barat
Nomor
59
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Simpang Ampek
Tanggal Penetapan
14 Oktober 2019
Tanggal Pengundangan
14 Oktober 2019
Tanggal Berlaku
14 Oktober 2019
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2019 Nomor 59
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - PIUTANG, UTANG, DAN HIBAH NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 697 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan