Peraturan Bupati ini memuat 6 Bab dan 10 Pasal, yaitu Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1-Pasal 4; Bab II Kewenangan Melakukan Utang/Pinjaman, Pasal 5; Bab III Persyaratan Melakukan Utang/Pinjaman, Pasal 6; Bab IV Pejabat yang Berwenang Melakukan Utang/Pinjaman, Pasal 7; Bab V Tata Cara Pelaksanaan Utang/Pinjaman Jangka Pendek, Pasal 8-Pasal 9; Bab VI Ketentuan Penutup, Pasal 10. Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman pengelolaan utang/pinjaman jangka pendek bagi pengelola BLUD RSUD Pasaman Barat, dan memberikan kepastian hukum dalam rangka pengelolaan utang/pinjaman jangka pendek BLUD RSUD Pasaman Barat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat