Peraturan Bupati ini memuat beberapa ketentuan dalam lampiran Peraturan Bupati Pasaman Barat Nomor 4 Tahun 2019 diubah, yaitu Ketentuan pada huruf A angka 1 dan angka 2 diubah; Ketentuan pada Lampiran Huruf B angka 2, angka 4, angka 5, angka 12, angka 13, angka 15, angka 17, angka 19, angka 20, angka 34, angka 35, angka 42, angka 43, angka 45, diubah dan ditambah 1 angka yaitu angka 46;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat