Kedudukan - Keuangan - Pimpinan - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah - Kabupaten Bungo
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2007/No.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bungo
ABSTRAK:
Kedudukan keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kab. Bungo yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bungo No. 18 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 5 Tahun 2007 sudah tidak sesuai lagi dengan PP No. 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas PP No. 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, sehingga perlu diganti; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Perda tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kab. Bungo.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007.
Perda ini mengatur tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bungo, yang melliputi; BELANJA PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD; BELANJA PENUNJANG KEGIATAN; PENGELOLAAN KEUANGAN; PAJAK PENGHASILAN.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2007.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka;
Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2005 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bungo (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2005 Nomor 18);
Perda No. 5 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 18 Tahun 2005 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bungo;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
13 hlm.; Penjelasan 5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo Nomor 5 Tahun 2007
KEDUDUKAN KEUANGAN - PIMPINAN DAN ANGGOTA - DPRD - KABUPATEN BUNGO - PERUBAHAN
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2007/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 18 TAHUN 2005 TENTANG KEDUDUKAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BUNGO
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya PP Nomor 37 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua atas PP No. 24
Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD, maka perlu mengubah beberapa ketentuan pada Perda No. 18 Tahun 2005 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bungo
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Perppu No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 37 Tahun 2005.
Perda ini mengatur mengenai Perubahan atas Perda No. 18 Tahun 2005 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bungo
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah ketentuan Pasal 1 angka 12; Pasal 3; Pasal 9; Pasal 17; Pasal 20.
Menambahkan 2 (dua) angka pada Pasal 1, yakni angka 16 dan angka 17.
Menyisipkan 5 (lima) Pasal di antara Pasal 3 dan Pasal 4, yakni Pasal 3A s.d. Pasal 3E; 1 (satu) Pasal di antara Pasal 4 dan Pasal 5, yakni Pasal 4A; 1 (satu) Bagian di antara Pasal 16 dan Pasal 17, yakni Bagian Kedua A.
Menghapus ketentuan Pasal 4 ayat (5).
6 hlm.; Penjelasan 3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo Nomor 3 Tahun 2007
PEMBENTUKAN - SUSUNAN ORGANISASI - SEKRETARIAT DAERAH
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2007/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI SEKRETARIAT DAERAH
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan di bidang kesekretariatan daerah yang efektif, efisien, dan bertanggung jawab perlu dibentuk organisasi Sekretariat Daerah;
Organisasi Sekretariat Daerah sebagaimana diatur dalam Perda No. 5 Tahun 2003 tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Bungo sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan saat ini, oleh karena itu perlu diganti.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Perppu No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; PP No. 9 Tahun 2003.
Perda ini mengatur mengenai Pembentukan dan Susunan Organisasi Sekretariat Daerah, meliputi: KEdudukan, Tugas, dan Fungsi; Susunan Organisasi; Pengangkatan dan Pemberhentian dalam Jabatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2007.
Pada saat Perda ini mulai berlaku, maka Perda No. 5 Tahun 2003 tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Bungo, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
6 hlm.; Penjelasan 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo Nomor 2 Tahun 2007
PEMBENTUKAN - SUSUNAN ORGANISASI - DINAS PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2007/NO.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI DINAS PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan di bidang pengelolaan keuangan dan barang daerah yang sesuai dengan PP No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka perlu dibentuk Badan Pengelolaan Keuangan Daerah
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Perppu No. 3 Tahun 2005; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 58 Tahun 2005.
Perda ini mengatur mengenai Pembentukan dan Susunan Organisasi Badan Pengelolaan Keuangan Daerah, meliputi: Kedudukan, Tugas dan Fungsi; Susunan Organisasi; Pengangkatan dan Pemberhentian dalam Jabatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2007.
Pada saat Perda ini mulai berlaku, maka:
1. Pasal 3 huruf C angka 7 dan Pasal 15 Perda No. 5 Tahun 2003 tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Bungo; dan
2. Perda No. 15 Tahun 2003 tentang Pembentukan Dinas Pendapatan Kabupaten Bungo;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
6 hlm.; Penjelasan 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo Nomor 6 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan Desa
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa dan untuk peningkatan pelayanan serta pemberdayaan masyarakat, desa mempunyai sumber pendapatan yang menjadi keuangan desa;
Untuk memberikan pedoman bagi aparatur desa dalam melaksanakan pengelolaan keuangan desa, perlu ditetapkan pokok-pokok pengelolaan keuangan desa.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Perppu No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 72 Tahun 2005.
Perda ini mengatur mengenai pengelolaan keuangan desa, meliputi: Azas Umum; Kedudukan Keuangan Pemerintah Desa dan BPD; Sumber Pendapatan Desa; DAU Desa dan DAK Desa; Pengelolaan Keuangan; APB Desa; Alokasi Dana Desa; Pembinaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2006.
Pada saat berlakunya Perdaini, maka:
1. Perda No. 27 Tahun 2000 tentang penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
2. Perda No. 28 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa;
3. Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Pembagian pajak daerah yang diserahkan kepada desa dan jenis retribusi daerah yang dialokasikan kepada desa; penggunaan DAK Desa; pedoman pengelolaan keuangan desa; Tata cara penggunaan dana perimbangan keuangan yang diberikan kepada desa, akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 21 diatur dengan Peraturan Desa.
15 hlm.; Lampiran 24 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo Nomor 5 Tahun 2006
TATA CARA - PENCALONAN - PEMILIHAN - PENGANGKATAN - PELANTIKAN - PEMBERHENTIAN - KEPALA DESA
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2006/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan pemerintahan desa yang demokratis, transparan, partisipatif, dan bertanggung jawab sesuai tujuan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah perlu dibuat tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentian Kepala Desa.
Pengaturan tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentian Kepala Desa sebagaimana diatur dalam Perda No. 25 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhantian Kepala Desa tidak sesuai lagi dan perlu diganti.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Perppu No. 3 Tahun 2005; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 72 Tahun 2005.
Perda ini mengatur mengenai tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentian Kepala Desa, meliputi: Tugas, Wewenang, Kewajiban Larangan bagi Kepala Desa; Penjabat Kepala Desa; Biaya Pemilihan Kepala Desa; Pembekalan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2006.
Pada saat Perda ini mulai berlaku, maka Perda No. 25 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Masa jabatan Kepala Desa yang ada pada saat Perda ini diundangkan tetap berlaku sampai habis masa jabatannya
18 hlm.; Penjelasan 6 hlmn.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo Nomor 4 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan pemerintahan desa yang demokratis, transparan, partisipatif dan bertanggung jawab perlu dibentuk Badan Permusyawaratan Desa sebagai pengganti Badan
Perwakilan Desa.
Badan Perwakilan Desa sebagaimana diatur dalam Perda No. 20 Tahun 2000 sudah tidak sesuai lagi dengan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Desa dan PP No. 72 Tahun 2005 tentang Desa, oleh karena itu perlu diganti.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Perppu No. 3 Tahun 2005; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 72 Tahun 2005.
Perda ini mengatur mengenai Badan Permusyawaratan Desa, meliputi: Kedudukan, Fungsi, Wewenang, Hak dan Kewajiban; Pencalonan, Penetapan dan Pemberhentian; Alat Kelengkapan BPD; Tindakan Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2006.
Pada saat Perda ini berlaku, maka Perda No. 20 Tahun 2000 tentang Pedoman Pembentukan Badan Perwakilan Desa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Keanggotaan BPD yang ada pada saat ditetapkannya Perda ini, tetap menjalankan tugas sampai habis masa jabatannya
10 hlm.; Penjelasan 4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo Nomor 3 Tahun 2006
MASYARAKAT HUKUM ADAT - DATUK SINARO PUTIH - KECAMATAN PELEPAT - KABUPATEN BUNGO
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2006/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang MASYARAKAT HUKUM ADAT DATUK SINARO PUTIH KECAMATAN PELEPAT KABUPATEN BUNGO
ABSTRAK:
Masyarakat Desa Baru Pelepat, Desa Batu Kerbau dan Dusun Lubuk Telau merupakan satu kesatuan masyarakat hukum adat yang dikenal dengan Masyarakat Hukum Adat Datuk Sinaro Putih yang memiliki nilai-nilai dan kearifan tradisional yang melekat kuat dalam aktivitas kehidupan sehari-hari sebagai sebuah komunitas.
Untuk tetap lestarinya nilai-nilai adat pada Masyarakat Hukum Adat Datuk Sinaro Putih, maka perlu adanya pengakuan dari pemerintah dengan penetapan pada peraturan daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Perppu No. 1 Tahun 2004; UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Perppu No. 3 Tahun 2005; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 34 Tahun 2002; PP No. 45 Tahun 2004; Perda No. 30 Tahun 2000.
Perda ini mengatur mengenai Masyarakat Hukum Adat Datuk Sinaro Putih Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo, meliputi: Penetapan; Bentuk Masyarakat Hukum Adat; Kelembagaan Masyarakat Hukum Adat; Kewenangan Lembaga-Lembaga Adat; Wilayah Hukum Adat; Pola Kekerabatan; Kewenangan Masyarakat Hukum Adat; Peradilan Hukum Adat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2006.
15 hlm.; Penjelasan 5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo Nomor 2 Tahun 2006
KEDUDUKAN KEUANGAN - PIMPINAN - ANGGOTA - DPRD - KABUPATEN BUNGO
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2006/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KEDUDUKAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN REKYAT DAERAH KABUPATEN BUNGO
ABSTRAK:
Sesuai dengan ketentuan Pasal 168 ayat (2) UU Nomor 32 Tahun 2004 dan Pasal 28 ayat (2) PP Nomor 24 Tahun 2004, kedudukan keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Kedudukan keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana yang diatur dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2004, tidak sesuai lagi dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada UU Nomor 32 Tahun 2004 dan PP Nomor 24 Tahun 2004.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2004.
Perda ini mengatur mengenai Pencalonan; Pemilihan; Pengangkatan dan Pelantikan; Tugas, Wewenang, Kewajiban, Larangan bagi Kepala Desa; Pemberhentian; Pejabat Kepala Desa; Biaya Pemilihan Kepala Desa; Pembekalan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2006.
Pada saat Perda ini mulai berlaku, maka Perda Nomor 25 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2000 Nomor 28) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Masa jabatan Kepala Desa yang ada pada saat Peraturan Daerah ini diundangkan tetap berlaku sampai habis masa jabatannya.
18 hlm.; Penjelasan 6 hlmn.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo Nomor 2 Tahun 2005
KEDUDUKAN KEUANGAN - PIMPINAN DAN ANGGOTA - DPRD - KABUPATEN BUNGO
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2006/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KEDUDUKAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BUNGO
ABSTRAK:
Sesuai dengan ketentuan Pasal 168 ayat (2) UU No. 32 Tahun 2004 dan Pasal 28 ayat (2) PP No. 24 Tahun 2004, kedudukan keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten ditetapkan dengan
Peraturan Daerah;
Kedudukan keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana yang diatur dengan Perda No. 1 Tahun 2004, tidak sesuai lagi dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada UU No. 32 Tahun 2004 dan PP No. 24 Tahun 2004.
UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2004.
Perda ini mengatur mengenai Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bungo, meliputi: Pencalonan; Pemilihan; Pengangkatan dan Pelantikan; Tugas, Wewenang, Kewajiban, Larangan Bagi Kepala Desa; Pemberhentian; Penjabat Kepala Desa; Biaya Pemilihan Kepala Desa; Pembekalan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2006.
Pada saat Perda ini mulai berlaku, maka Perda No. 25 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pencalonan,
Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Masa jabatan Kepala Desa yang ada pada saat Peraturan Daerah ini diundangkan tetap berlaku sampai habis masa jabatannya.
18 hlm.; Penjelasan 6 hlmn.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat