Perda ini mengatur mengenai Badan Permusyawaratan Desa, meliputi: Kedudukan, Fungsi, Wewenang, Hak dan Kewajiban; Pencalonan, Penetapan dan Pemberhentian; Alat Kelengkapan BPD; Tindakan Penyidikan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat