Kedudukan - Keuangan - Pimpinan - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah - Kabupaten Bungo
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2007/No.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bungo
ABSTRAK: |
- Kedudukan keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kab. Bungo yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bungo No. 18 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 5 Tahun 2007 sudah tidak sesuai lagi dengan PP No. 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas PP No. 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, sehingga perlu diganti; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Perda tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kab. Bungo.
- Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007.
- Perda ini mengatur tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bungo, yang melliputi; BELANJA PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD; BELANJA PENUNJANG KEGIATAN; PENGELOLAAN KEUANGAN; PAJAK PENGHASILAN.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2007.
- Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka;
Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2005 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bungo (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2005 Nomor 18);
Perda No. 5 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 18 Tahun 2005 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bungo;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 13 hlm.; Penjelasan 5 hlm.
|