Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo Nomor 5 Tahun 2006

Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perda ini mengatur mengenai tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentian Kepala Desa, meliputi: Tugas, Wewenang, Kewajiban Larangan bagi Kepala Desa; Penjabat Kepala Desa; Biaya Pemilihan Kepala Desa; Pembekalan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bungo Nomor 5 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bungo
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Muara Bungo
Tanggal Penetapan
17 Oktober 2006
Tanggal Pengundangan
17 Oktober 2006
Tanggal Berlaku
17 Oktober 2006
Sumber
LD.2006/NO.5
Subjek
DESA - PEMILIHAN UMUM DAERAH, DPRD, PEMILIHAN KEPALA DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bungo
Bidang
Halaman ini telah diakses 246 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan