KEDUDUKAN KEUANGAN - PIMPINAN DAN ANGGOTA - DPRD - KABUPATEN BUNGO - PERUBAHAN
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2007/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 18 TAHUN 2005 TENTANG KEDUDUKAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BUNGO
ABSTRAK: |
- Dengan ditetapkannya PP Nomor 37 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua atas PP No. 24
Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD, maka perlu mengubah beberapa ketentuan pada Perda No. 18 Tahun 2005 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bungo
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Perppu No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 37 Tahun 2005.
- Perda ini mengatur mengenai Perubahan atas Perda No. 18 Tahun 2005 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bungo
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Mengubah ketentuan Pasal 1 angka 12; Pasal 3; Pasal 9; Pasal 17; Pasal 20.
Menambahkan 2 (dua) angka pada Pasal 1, yakni angka 16 dan angka 17.
Menyisipkan 5 (lima) Pasal di antara Pasal 3 dan Pasal 4, yakni Pasal 3A s.d. Pasal 3E; 1 (satu) Pasal di antara Pasal 4 dan Pasal 5, yakni Pasal 4A; 1 (satu) Bagian di antara Pasal 16 dan Pasal 17, yakni Bagian Kedua A.
Menghapus ketentuan Pasal 4 ayat (5).
- 6 hlm.; Penjelasan 3 hlm.
|