Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo Nomor 6 Tahun 2006

Pengelolaan Keuangan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perda ini mengatur mengenai pengelolaan keuangan desa, meliputi: Azas Umum; Kedudukan Keuangan Pemerintah Desa dan BPD; Sumber Pendapatan Desa; DAU Desa dan DAK Desa; Pengelolaan Keuangan; APB Desa; Alokasi Dana Desa; Pembinaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bungo Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bungo
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Muara Bungo
Tanggal Penetapan
17 Oktober 2006
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2006
Tanggal Berlaku
30 Desember 2006
Sumber
LD.2006/NO.6
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bungo
Bidang
Halaman ini telah diakses 239 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan