Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Pejabat Negara dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Pejabat Negara Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Di Lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2022.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 13 Tahun 1999; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020; PP Nomor 12 Tahun 2019; PP Nomor 16 Tahun 2022; PMK Nomor 75/PMK.05/2022; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018; Perda Kab. Luwu Utara Nomor 7 Tahun 2021; Perbup. Luwu Utara Nomor 74 Tahun 2021.
BAB I KETENTUAN UMUM.
BAB II PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS.
BAB III PEMBAYARAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS.
BAB IV PENDANAAN.
BAB V KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2022.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Pejabat Negara Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Di Lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Luwu Utara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
V Bab, 8 Pasal (6 Hlm.)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 20 Tahun 2008
PENYERTAAN SAHAM PEMERINTAH KABUPATEN LUWU UTARA PADA PT. BANK SULSEL TAHUN ANGGARAN 2008
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD.2008/No.20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyertaan Saham Pemerintah Kabupaten Luwu Utara Pada PT. Bank Sulsel Tahun Anggaran 2008
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya meningkatkan Pe11dapatan Asli Daerah yang
bersumber dari penerimaan Bagian Labji/Deviden atas Penyertaan
Modal pada PT. Bank Sulsel, dip'flldang perlu menambah
penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Luwu Utara pada
PT. Bank Sulsel Tahun Anggaran 2008;
b. bahwa penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Luwu Utara pada
PT. Bank Sulsel telah dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2008 pada
-Kelompok Pembiayaan Daerah Jenis Pengeluaran Pembiayaan
Daerah
Kode Rekening l.20.l.20.03100.00.6.2.2.02.02. Lembaga
Keuangan Bank
c. bahwa
berdasarkan
pertimbangan sebagaimana maksud dalam
huruf a dan b, perlu ditetapkan dengan Pfraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 13--Tahun 1999 tentang Pembentukan
Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomof 47, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3826);'
: ' ''
2. Undang-Undang 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran . Negara Republik Indonesit Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 200; tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Trupbahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4389);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
123, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4457)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 32 tahun 2004
tentang pemenntanan daerah
(Lemnaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844);
7.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara republik indonesia tahun 2004 nomor 126
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor
14
Tahun 2005 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Tahun 2005
Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4503);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara fepublik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran regara Republik Indonesia
Nomor 4578);
.
.
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tah11f1 2006 tentang Pelaporan
Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nornor 25, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4614)1
11.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 59 Tahun 2007;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 30
12.
Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 05 Tahun 2006
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 20,06 Nomor 05);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 20 Tahun 2007
tentang Anggaran Pendapatan dan Belan)a Daerah Kabupaten Luwu
Utara Tahun Anggaran 2008
(Lernbaran Daerah Kabupaten Luwu
Utara Tahun 2007 Nomor 20);
I
..
15. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utrra Nomor 08 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan yanls menjadi Kewenangan
Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Dae�ah Kabupateri Luwu Utara
Tahun 2008 Nomor 08, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Luwu Utara Nomor 179);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utf"a Nomor 14 Tahun 2008
tentang Penyertaan Modal Daerah
pada
Pihak Ketiga (Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun ¥008 Nomor 14, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utarj Nomor 185);
17. Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Luwu Utara Tahun Anggaran 2008 (Berita Daerah Kabupaten Luwu
Utara Tahun 2007 Nomor 24);
PERA TURAN BUP AT! TENT ANG PENYERT AAN SAHAM PEMERINT AH
KABUPATEN LUWU UTARA PADA PT. BANK SUL.5EL TAHUN
ANGGARAN 2008.
Pasal 1
Penyertaan saham Pemerintah Kabupaten Luwu Utara pada PT.Bank
Sulsel pada Tahun Anggaran 2008 senilai Rp.1.000.000.000,-
(Satu
Milyar
Rupiah,-).
Pasal 2
Menunjuk Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Daerah selaku Bendahara
Umum Daerah bertindak untuk dan atas n3.f11a Pemerintah Kabupaten
Luwu Utara dalam melaksanakan Penyertaan
Saharn
pada PT. Bank Sulsel.
Pasal 3
ini
Peraturan Bupati
mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Bupati
ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah
Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2008.
3
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 20 Tahun 2013
PELAKSANAAN PELAYANAN KESEHATAN GRATIS PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH ANDI DJEMMA MASAMBA
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD.2013/No.20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Gratis Pada Rumah Sakit Umum Daerah Andi Djemma Masamba
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 Peraturan
Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pelayanan
Kesehatan Gratis, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Gratis pada Rumah Sakit
Umum Daerah Andi Djemma Masamba.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3826);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Jaminan
Sosial Nasional (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 150,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4436) ;
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5049);
8. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5063);
9. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6072);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
11. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 582 Tahun 1997
tentang Tarif Rumah Sakit Umum Pemerintah;
12. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : 574/ Menkes/ SK/
IV/2000 tentang Pembangunan Kesehatan Menuju Indonesia
Sehat 2010;
13. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor: 131/ Menkes/SK/11/
2004 tentang Sistem Kesehatan Nasional;
14. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 13 Tahun 2008
tentang Pedoman Pelaksanaan Program Pelayanan Kesehatan
Gratis di Provinsi Sulawesi Selatan (Berita Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan Tahun 2008 Nomor 13);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 8 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi
Kewenangan Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 8, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 179);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 5 Tahun
2010 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Gratis
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2010
Nomor 5).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
TUJUAN DAN SASARAN
BAB Ill
PENGELOLAAN DAN PELAKSANAAN
BAB IV
PELAYANAN YANG DIKENAKAN TARIF
DAN KELAS PERAWATAN
BAB V
JENIS PELAYANAN DAN KOMPONEN BIAYA
BAB VI
PENATAUSAHAAN DAN PEMANFAATAN DANA
BAB VII
BESARAN TARIF DAN JENIS TINDAKAN
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2013.
NOMOR 20 TAHUN 2013
37 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 20 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
ABSTRAK:
a. bahwa besarnya tarif Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan telah ditetapkan berdasarkan ketentuan Pasal 15 Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum;
b. bahwa berdasarkan peninjauan dengan
memperhatikan indeks harga dan perkembangan
perekonomian masyarakat di kabupaten Luwu Utara,
perlu mengubah besarnya tarif Retribusi Pelayanan
Persa.mpahan/Kebersihan;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 64 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 12
Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, penetapan tarif retribusi hasil peninjauan sebagaimana dimaksud pada huruf b, ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dima.ksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nornor 58, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 12
Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umurn (Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2011 Nornor
12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu
Utara Nomor 222).
PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN.
Pasal 1
( 1) Dengan Peraturan Bupati ini menetapkan tarif Retribusi
Pelayanan Persampahan/Kebersihan sebagai berikut:
NO
JENIS PELAYANAN TARIF/BULAN
(Rp)
1 Rumah tempat tineaal 5.000
2 Hotel/Pemrinaoan/Wisma 30.000
3 Restoran, bar, kafe, rumah makan, dan
warunz 15.000
.
4 Rumah sakit
a. Rurnah sakit umum 100.000
b. Rumah sakit khusus 40,000
c. Rurnah bersalin 30,000
d. Poliklinik/balai pengobatan 10,000
5 Apotek 10,000
6 Toko obat/kios obat 5,000
7 Toko/kios pupuk 10,000
8 Gudana/ruanz penvimnanan 20,000
9 Gedung pertemuan/resepsi yang 25,000
dipersewakan
10 Industri:
a. Kelas I dengart luas diatas 1.000 M2 30,000
b. Kelas II dengan luas 500 s/d 1.000
M2 25,000
c. Kelas I dengan luas dibawah 500 M2 20,000
11 Kantor:
a. Bangun an bertingkat dengan 30,000
bangunan diatas
b. Bangun an permanen dengan luas 25,000
500 s/d 1.000 M2
c. Bangunan permanen dengan luas 25 20,000
s/d 500 M2
..
12 Bioskop 20,000
13 Superrnarket/rukoItoko :
a. Supermarket/ swalayan 30,000
b. Rumah toko perpetak 20,000
c. Toko 15,000
14 Salon kecantikan dan pemangkas ram.but 7,500
15 Benzkel :
a. Benzkel mobil 20,000
b. Bengkel motor 10,000
c. Bengkelsepeda 2,500
Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal, 02 Mei 201 7.
Pasal 2
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2017.
3
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 20 Tahun 2010
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 31 TAHUN 2009 TENTANG PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD.2010/No.20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2009 Tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 13 Tahun 2009 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara, maka perlu diatur kembali mengenai Pakaian Dinas Harian Pegawai Negeri Sipil di Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara;
b. bahwa penqqunaan Pakaian Dinas Harian Batik khususnya pada hari jumat berdasarkan pemantauan selama enam bulan terakhir menunjukkan bahwa kegiatan olahraga bagi aparatur pemerintah sebelum aktifitas kantor tidak berjalan efektif;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun
2009 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil Di
Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara.
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok• Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat 11 Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 47 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3826);
... \'
. •• , I
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapakali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3176);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4449);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
8. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun
1972 tentang Jenis Pakaian Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 50
Tahun 1990 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden
Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1072 tentang Jenis
Pakaian Sipil;
9. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun
1971 tentang Korps Pegawai Republik Indonesia
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 9 Tahun
2008 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja
Sekretariat Daerah Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 181);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nornor 10 Tahun
2008 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas
Daerah Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 181);
,.•·,
13. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 11 Tahun
2008 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja lnspektorat, Sadan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Lain Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008
Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu
Utara Nomor 182);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 12 Tahun
2008 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor
183).
Memperhatikan
Hasil rapat dengan seluruh SKPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu Utara pada tanggal 7 juli 2010 membicarakan tentang evaluasi penggunaan Pakaian Dinas Harian Batik di Lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu Utara.
PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 31 TAHUN 2009 TENTANG PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LUWl) UTARA.
Pasal I
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun
2009 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Utara (Serita Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2009 Nomor 31 ) diubah sebagai berikut:
Ketentuan pasal 2 diubah sehingga pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
Pasal2
Waktu pemakaian Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara sebagaimana tercantum dalam lampiran Perubahan Peraturan Bupati ini.
•. .
Ketentuan pasal 4 diubah sehingga pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
Pasal4
Khusus untuk hari jumat yang di dahului dengan aktifitas olahraga tetap mengunakan pakaian olahraga selama ja,_m kantor.
Pasal ll
Peraturan Supati ini mulai berlaku pada \anggal diundangkan. Agar setiap Orang mengetahuinya, memerintahkan
Pengundangan Peraturan Supati ini dengan penempatannya dalam Serita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2010.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 21 Tahun 2007
PEMBENTUKAN KOMISI PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN DAN KEHUTANAN KABUPATEN LUWU UTARA
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD.2014/No.21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Komisi Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
a. bahwa Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Komisi Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan
Kabupaten Luwu Utara yang telah ditetapkan berdasarkan
peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 8 Tahun 2010, di
pandang perlu disempurnakan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14
ayat (3) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang
Sistem Penyu]uhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan
Komisi Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan
Kabupaten Luwu Utara.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem
Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3478);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3826);
3. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3888) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun
1999 Kehutanan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 67, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4401);
4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4411);
5. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4433) Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 154,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5073);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844);
7. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem
Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 92,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4660);
8. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan
dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5015);
9. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5360);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 8 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi
Kewenangan Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 8, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 179);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PEMBENTUKAN
BAB Ill
KEDUDUKAN DAN TUJUAN
BAB IV
SUSUNAN ORGANISASI
BAB V
TUGAS DAN FUNGSI
BAB VI
TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG
BAB VII
KEANGGOTAAN
BAB VIII
TATA KERJA
BAB IX
PEMBIAYAAN
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2014.
NOMOR 21 TAHUN 2014
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 21 Tahun 2013
PENJABARAN PERTANGGUNG JAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA TAHUN ANGGARAN 2012
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD.2013/No.21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 Rancangan Peraturan Daerah Nomor Tahun 2013 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012, maka perlu Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Rancangan
Peraturan Bupati tentang Penjabaran
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kapµpaten Luwu
Utara Tahun Anggaran 2012
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang P.ajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
1994, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor
12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi· dan Bangunan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994
}� ...
. \ .
Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3569);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3826);
3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tantang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaari Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang P-emeriksaan P-engelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
/
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembarari Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Repuphk Indonesia Nomor 4844);
,
' :,·
'' \ '
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
10. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pernerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun
2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4712); · ·
12. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor �P Tahun �00�
tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5155);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
. .
15. Peraturan Pernerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4614);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akutansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5219);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
22. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 5
Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2006 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 151);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 15
Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2011
Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Luwu Utara Nomor 225);
24. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 7
T@\H1 20l2 tentang P�nlR@M Anggaran P�n9�P.�t@
dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun
Anggaran 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu
Utara Tahun 2012 Nomor 7, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 232).
24. Peraturan Bupati Kabupaten Luwu Utara Nomor 32
Tahun 2010 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah
Daerah Kabupaten Luwu Utara Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2007 (Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2010 Nomor 32).
25. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor Tahun 2013 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2012;
26. Peraturan Bupati Kabupaten Luwu Utara Nomor 35
Tahun 2012 tentang Perubahan Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu
Utara Tahun Anggaran 2012 (Berita Daerah Kabupaten
Luwu Utara Tahun 2012 Nomor 35).
PERATURAN BUPATI LUWU UTARA TENTANG PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2012.
Pasal 1
Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2012 terdiri atas:
(1) Pendapatan
a. pendapatan asli daerah 37.855.217.744,17
b. dana perimbangan
c. lain-lain pendapatan yang sah 629.112.981.116,50
14.198.239.560I 00
Jumlah Pendapatan 681.166.438.420,67
(2) Belanja
a. Belanja Tidak Langsung
1. belanja pegawai
2. belanja bunga
3. belanja subsidi 321.138.056.424,88
25.000.000,00
4. belanja hlbah 5.292.798.181,00
5. belanja banb.Jan sosial 21.250.000,00
6. belanja bagi hasil 29.680.231.558,00
7. belanja bantuan keuangan 309.075.350,00
8. belanja tak terduga 705.071 .202.00
367.171.482.716,88
b. Belanja Langsung
1. Belanja Pegawai 22.321.252.050,00
2. Belanja Barang dan Jasa 186.552.368.515,58
3. Belanja Modal 122.968.084.238,00
331.841.704.803,68
Jumlah Belanja 689.013.187.619,46
Surplus I (Defisit) (7.846.749.098,79)
(;3) Pernbiayaan
a. penerimaan b. pengeluaran
Jum\ah Netto
Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan
Pasal 2
17.631.694.127,03
287.007.918,00
17.344.686.209,03
9A97.937.110,24
Ringkasan laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran I Rancangan Peraturan Bupati ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan
..
• , \ f
Pasal 3
Ringkasan laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dirinci lebih lanjut ke dalam penjabaran laporan realisasi anggaran.
Pasal 4
Penjabaran laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum dalam Lampiran II Rancangan Peraturan Bupati ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan.
Pasal 5
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2013.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 21 Tahun 2008
PERUBAHAN PERATURAN BUPATI LUWU UTARA NOMOR 24 TAHUN 2007 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA TAHUN ANGGARAN 2008
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD.2008/No.21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2008
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menindaklanjuti pemberian dana Bantuan Pelayanan
Pendidikan Gratis, Program Pelayanan Kesehatan Gratis, dan Bantuan
kepada Nelayan atas Selisih Harga BBM untuk Nelayan Tahun Anggaran
2008 dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kepada Pemerintah
Kabupaten Luwu Utara sebagaimana yang ditetapkan dalam Keputuasan
Gubernur Sulawesi Selatan masing-masing nomor 2706/VII/Tahun 2008,
20707 /Vll/Tahun 2008 dan 2858/VII/Tahun 2008, maka dalam rangka
pelaksanaannya, dana bantuan dimaksud perlu dianggarkan dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Utara dan
atau dalam Peraturan Bupati Luwu Utara tentang Penjabaran APBD
Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2008;
b. bahwa dana bantuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, belum
dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Luwu Utara Tahun Anggaran 2008 dan Peraturan Bupati Luwu Utara
tentang Penjabaran APBD Luwu Utara, sernentara kegiatan dimaksud telah
sangat rnendesak untuk dilaksanakan, rnaka dengan mendahului
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu
-Utara Tahun Anggaran 2008 perlu rnelakukan Perubahan terhadap
Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dan b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nornor 13 Tahun 1999 tentang Pernbentukan Kabupaten
Dati II Luwu Utara (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 47, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3826);
2. Undang- Undang Nornor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nornor 68, Tarnbahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nornor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tarnbahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3569);
Halaman 1
t ,
',
..
' II
3. Undang- Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Rapublik Indonesia Tahun 1997
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685);
4. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas
Tanah dan Bnagunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997
Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3688);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara
yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun1999 Nomor 75,Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tarnbahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
(Lembaran Negara Rapublik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tarnbahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
8. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
9. Undang-Undang Nornor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan
dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66,Tarnbahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nornor 4400);
10. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
11. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tarnbahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagairnana telah
diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nornor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
12. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Rcpublik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tarnbahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
13. Peraturan Pemerintahan Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedornan
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tarnbahan
Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4593);
Halaman Z
. '
14. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4138);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi
Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119,
Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD ( Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan pemerintah Nomor 21 Tahun 2007
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomomr 24 Tahun
2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4712);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4502);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
-,
I
21. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Imformasi
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman
Penyusunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4579);
25. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan
dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4614);
Hnln111n11 3
26. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 59 Tahun 2007;
28. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 05 Tahun 2006 tentang
Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Tahun 2006 Nomor 05);
Memperhatikan:
1. Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 2706/VII/Tahun 2008
tentang Alokasi Anggaran Bantuan Pelayanan Kesehatan Gratis bagi
Pemerintah Kabupaten/Kota se Propinsi Sulawesi Selatan;
2. Keputusan Gubemur Sulawesi Sela tan Nomor 2707 /VII/Tahun 2008
tentang Alokasi Anggaran Bantuan Pelayanan Pendidikan Gratis bagi
Pemerintah Kabupaten/Kota se Sulawesi Selatan;
3. Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan nomor 2858/VIl/Tahun 2008
tentang Pemberian Bantuan Kepada Pemerintah Kabupaten/Kota Dalarn
Rangka Bantuan Kepada Nelayan atas Selisih Harga BBM (Solar) Tahun
Anggaran 2008.
PERUBAHAN PERATURAN BUPATI NOMOR 24 TAHUN 2007
TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN
BELANJA DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA TAHUN
ANGGARAN 2008
Pasal 1
Mengubah Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2008 dengan rincian sebagai
berikut:
1. Pendapatan
a. Semula
Rp. 420.248.484.000,00
b. Bertambah
Rp. 9.358.848.300,00
Jumlah Pendapatan setelah Perubahan Rp. 429.607.332.300,00
2. Belanja
a. Semula
Rp. 442.832.180.265,02
b. Bertambah
Rp. 9.358.848.300,00
Jumlah Belanja setelah Perubahan
Rp. 452.191.028.562,02
(Defisit) setelah Perubahan
Rp. (22.583.696.265,02)
3. Pembiayaan tidak berubah Rp. 22.583.696.265,02
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran setelah Perubahan Rp. (0,00)
Pasal 2
Perubahan Penjabaran APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
dirinci Iebih lanjut pada Lampiran peraturan
ini
yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari peraturan
ini.
Pasal 3
Pcrubahan Penjabaran APBD scbagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan
2 akan clisesuaikan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2008 dan
atau dilaporkan dalam Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran
2008.
Pasal 4
Pcraturan ini mulai bcrlaku pada tanggal ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2008.
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 21 Tahun 2010
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 19 TAHUN 2009 TENTANG TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR DI LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN LUWU UTARA
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD.2010/No.21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2009 Tentang Tugas Belajar dan Izin Belajar di Lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
a. bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai abdi negara dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat perlu terus ditingkatkan kemampuannya . melalui peningkatan pendidikan formal dengan memberikan kesempatan mengikuti tugas belajar dan izin belajar pada strata pendidikan yang lebih tinggi;
b. bahwa Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 19 Tahun 2009 tentang Tugas Belajar dan Izin Belajar di Lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu Utara, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan saat ini sehingga perlu diadakan penyempurnaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2009 tentang Tugas Belajar dan Izin Belajar di Lingkup Pemerintah Kabupaten LuwuUtara;
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974
Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
. .
'
i•
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3829);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4355);
I
6. Undang-Undang Nomor 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
443 7) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
8. Peraturan Pemerintah Nomor IOI Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 198, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4019);
9. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 1972 tentang Tanggung Jawab Fungsional Pendidikan dan Pelatihan;
10. Keputusan Kepala Lembaga Adrninistrasi Negara Nomor
193/XIII/10/6/2001 tentang Pedoman Umum Pendidikan dan
Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil;
Memperhatikan
: 1. Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor SE-
01/I/1994, Tanggal 2 Agustus 1994, Perihal Membangkitkan Semangat Pegawai Untuk Menngikuti Pendidikan Diploma III, Strata Satu (SI), Strata Dua (S2), dan Strata Tiga (83);
2. Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor SE/18/M.PAN/2004, Tanggal 24 Mei 2004 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil;
: PERATURAN BUPATI LUWU UTARA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LUWU UTARA NOMOR 19 TAHUN 2009 TENTANG TOGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR DI LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN LUWUUTARA.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2009 tentang Tugas Belajar dan Izin Belajar di Lingkup Pemeintah Kabupaten Luwu Utara (Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2009 Nomor 19) diubah sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf c diubah sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut : Pasal 2
(1) Syarat Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil :
a. mempunyai masa kerja paling singkat 2 (dua) tahun sejak pengangkatannya sebagai Pegawai Negeri Sipil, dan setiap unsur Daftar Penilaian Pelaksana Pegawai Negeri Sipil (DP3) dalam 2 (dua) tahun terakhir paling rendah bernilai baik;
b. bidang pendidikan /pelatihan yang dipilih harus sesuai dengan program Diploma D-111, Strata Satu (S-1), Program Magister (S-2), dan Program Doktor (S-3) yang dinyatakan dalam rekomendasi oleh pimpinan unit kerjanya serta mendapat persetujuan Bupati;
c, batas usia paling tinggi, yaitu :
1. untuk program Diploma (D-111) dan Strata Satu (S-1) adalah 30 (tiga puluh) tahun;
2. untuk program Strata Dua/Magister (S-2) dan Dokter Spesialis adalah 35 (tiga puluh lima) tahun; dan
3. untuk program Doktor (S-3) adalah 40 (empat puluh) tahun.
d. lulus seleksi program pendidikan yang dipilih pada salah satu Perguruan Tinggi Negeri;
e. permohonan untuk mengikuti seleksi ditujukan kepada Bupati Cq. Sekretaris Daerah dan disetujui pimpinan unit kerjanya;
f. Pegawai Negeri Sipil yang mengikuti tugas belajar dinyatakan sehat clan mampu
mengikuti program pendidikan atas rekomendasi Dokter Pemerintah; dan
g. Pegawai Negeri Sipil yang mendudukijabatan struktural dan fungsional dibebaskan dari jabatannya selama mengikuti program tugas belajar.
(2) Syarat Izin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil:
a. mempunyai masa kerja paling singkat 1 (satu) tahun sejak pengangkatannya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan setiap unsur Daftar Penilaian Pelaksana Pegawai Negeri Sipil dalam 1 (satu) tahun terakhir paling rendah bernilai baik;
b. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
c. bidang pendidikan yang diikuti harus mendukung pelaksanaan tugas jabatan;
d. direkomendasikan oleh pimpinan unit kerjanya serta mendapat persetujuan dari
'- Sekretaris Daerah;
e. biaya pendidikan ditanggung oleh Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan;
f. Pegawai Negeri Sipil tidak berhak untuk menuntut penyesuaian ijazah ke dalam pangkat apabila formasi belum memungkinkan; dan
g. izin belajar hanya diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang mengikuti pendidikan dalam wilayah Luwu Raya.
...
..
Pasal II
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2010.
5
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat