ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka mewujudkan cita-cita pemerataan pembangunan dan kesejahteraan, khususnya masyarakat yang berada di kawasan perdesaan perlu untuk membuat suatu rencana induk kawasan perdesaan yaitu kawasan perdesaan Sukamaju;
b. bahwa Kabupaten Luwu Utara memiliki potensi kawasan Agropolitan di Kecamatan Sukamaju yang dapat dikembangkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
c. bahwa untuk mengembangkan kawasan Agropolitan di Kabupaten Luwu Utara diperlukan langkah yang terpadu, komprehensif, dan berkelanjutan sesuai arah kebijakan pembangunan Nasional dan daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kabupaten Luwu Utara tentang Rencana Induk Kawsan Perdesaan Sukamaju Kabupaten Luwu Utara;
- 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
,1.
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4421);
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
5. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 149, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5068);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188);
7. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5433);
8. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik
\ Indonesia Nomor 5587)
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 59
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3838);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002 tentang Ketahanan Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4254);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2010 tentang Usaha Budi Daya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5106);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
14. Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 41/Permentan/ OT.140/9/2009 tentang Kriteria Teknis Kawasan Peruntukan Pertanian;
15. Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 50/Permentan/ OT.140/10/2012 tentang Pedoman Pengembangan Kawasan Pertanian;
16. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9
Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan
Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2009-2029 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun
2009 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan Nomor 249);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 2
Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan
Kabupaten Luwu Utara Tahun 2011-2031 (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 213);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 5
Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2010-
2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2011 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 215);
- PERATURAN BUPATI TENTANG RENCANA INDUK KAWASAN PERDESAAN SUKAMAJU.
BAB!
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Luwu Utara.
2. Kepala Daerah adalah Bupati Luwu Utara.
3. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4. Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.
5. Rencana Tata Ruang adalah hasil perencanaan tata ruang.
6. Penataan Ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
7. Perencanaan Tata Ruang adalah suatu proses untuk menentukan struktur ruang dan pola ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang.
8. Struktur Ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional.
9. Pola Ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budidaya.
10. Pemanfaatan Ruang adalah suatu upaya untuk mewujudkan struktur ruang dan pola ruang sesuai dengan rencana tata ruang melalui penyusunan clan pelaksanaan program beserta pembiayaannya.
11. Pengendalian Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan tertib tata ruang.
12. Penggunaan lahan adalah fungsi dominan dengan ketentuan khusus yang diteta.pkan pada suatu kawasan, blok peruntukan, dan/atau persil.
13. Rencana tata ruang wilayah kabupaten yang selanjutnya disebut RTRW Kabupaten adalah rencana tata ruang yang bersifat umum dari wilayah kabupaten, yang merupakan penjabaran dari RTRW Provinsi, dan yang berisi tujuan, kebijakan, strategi penataan ruang wilayah kabupaten, rencana struktur ruang wilayah kabupaten, rencana pola ruang wilayah kabupaten, penetapan kawasan strategis kabupaten, arahan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten,dan ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten/kota.
14. Rencana Induk Kawasan Perdesaan adalah rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah Desa.
15. Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta. segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional.
16. Kawasan Pedesaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
17. Kawasan Strategis Kabupaten/Kota adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup kabupaten/kota terhadap ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan.
18. Kawasan prioritas adalah kawasan yang ditetapkan secara nasional, provinsi dan/atau kota/kabupaten administratif yang mempunyai nilai strategis yang penataan ruangnya diprioritaskan.
19. Permukiman adalah bagian dari lingkungan hunian yang terdiri atas lebih dari satu satuan perumahan yang mempunyai prasarana, sarana, utilitas umum, serta mempunyai penunjang kegiatan fungsi lain di kawasan perkotaan atau kawasan perdesaan.
20. Perumahan adalah kumpulan rumah sebagai bagian dari pemukiman, baik perkotaan maupun pedesaan, yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan
utilitas umum sebagai basil upaya pemenuhan rumah yang layak huni.
21. Prasarana adalah kelengkapan dasar fisik lingkungan hunian yang memenuhi standar tertentu untuk kebutuhan bertempat tinggal yang layak, sehat, aman, dan nyaman.
22. Jaringan adalah keterkaitan antara unsur yang satu dan unsur yang lain.
23. Blok adalah sebidang lahan yang dibatasi sekurang• kurangnya oleh batasan fisik yang nyata seperti jaringan jalan, sungai, selokan, saluran irigasi, saluran udara tegangan ekstra tinggi, dan pantai, atau yang belum nyata seperti rencana jaringan jalan dan rencana jaringan prasarana lain yang sejenis sesuai dengan rencana kota dan memiliki pengertian yang sama dengan blok peruntukan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15
Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan
Ruang.
24. Subblok adalah pembagian fisik di dalam satu blok berdasarkan perbedaan Subzona.
25. Koefisien Dasar Bangunan yang selanjutnya disingkat KDB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai dasar bangunan gedung dan luas lahan/tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan RTBL.
26. Koefisien Daerah Hijau yang selanjutnya disingkat KDH adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh ruang terbuka di luar bangunan gedung yang diperuntukkan bagi pertamanan/penghijauan dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan RTBL.
27. Koefisien Lantai Bangunan yang selanjutnya disingkat KLB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai bangunan gedung dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan RTBL.
28. Garis Sempadan Bangunan yang selanjutnya disingkat GSB adalah sempadan yang membatasi jarak terdekat bangunan terhadap tepi jalan; dihitung dari batas terluar saluran air kotor (rial) sampai batas terluar muka bangunan, berfungsi sebagai pembatas ruang, atau jarak bebas minimum
dari bidang terluar suatu massa bangunan terhadap lahan yang dikuasai, batas tepi sungai atau pantai, antara massa bangunan yang lain atau rencana saluran, jaringan tegangan tinggi listrik, jaringan pipa gas, dan sebagainya (building line).
29. Ruang Terbuka Hijau yang selanjutnya disingkat (RTH) adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.
30. Saluran Udara Tegangan Tinggi yang selanjutnya disingkat SUTI adalah saluran tenaga listrik yang menggunakan kawat penghantar di udara yang digunakan untuk penyaluran tenaga listrik dari pusat pembangkit ke pusat beban dengan tegangan di atas 70 Kv sampai dengan 278 Kv.
31. Zoning adalah pembagian kawasan ke dalam beberapa zona sesuai dengan fungsi dan karakteristik semula atau diarahkan bagi pengembangan fungsi-fungsi lain.
32. Transportasi adalah pengangkutan orang dan/atau barang oleh berbagai jenis kendaraan sesuai kemajuan telmologi.
33. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.
34. Air minum adalah air minum rumah tangga yang melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum.
35. Drainase adalah sistem jaringan dan distribusi drainase suatu lingkungan yang berfungsi sebagai pematus bagi lingkungan, yang terintegrasi dengan sistem jaringan drainase makro dari wilayah regional yang lebih luas.
36. Air limbah adalah adalah air buangan yang berasal dari sisa kegiatan rumah tangga, proses produksi dan kegiatan lainnya yang tidak dimanfaatkan kembali.
37. Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat.
38. Rencana induk adalah dokumen perencanaan dalam bidang tertentu yang berisi kebijakan, strategi, dan program untuk periode tertentu.
39. Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi, dan/atau pemangku kepentingan non pemerintah lain dalam penataan ruang.
40. Orang adalah orang perseorangan dan/atau korporasi.
BAB II RUANG LINGKUP
Pasal 2
Ruang lingkup pengaturan Peraturan Bupati ini meliputi:
a. cakupan wilayah perencanaan Kawasan Perdesaan
Sukamaju;
b. tujuan, sasaran dan manfaat penataan Kawasan
Pedesaan Sukamaju; dan
c. rencana pola ruang, rencana jaringan prasarana, kawasan prioritas, dan ketentuan pemanfaatan;
Pasal 3
(1) Kawasan Perdesaan Sukamaju merupakan wilayah
Kecamatan Sukamaju, yang meliputi Desa Kaluku,
,_ Desa Sukamaju, Desa Wonosari, Desa Mulyasari, Desa Sukamaju, Desa Sidoraharjo dan Desa Tolangi
dengan luas kurang lebih 3.468,58 Ha (tiga ribu empat ratus enam puluh delapan koma lima puluh delapan) hektar.
(2) Batas-batas wilayah perencanaan Kawasan Pedesaan Sukamaju sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) meliputi:
a. sebelah utara berbatasan dengan wilayah Desa Tulung Indah, Desa Katulungan dan Desa Tulungsari;
b. sebelah selatan berbatasan dengan wilayah Desa Banyuwangi, Desa Rawamangun, Desa Mulyorejo dan Desa Paomacang;
•
c. sebelah timur berbatasan dengan wilayah Desa Minanga Tallu, Desa Suka Harapan dan Desa Sukamukti; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan wilayah Desa
Sukaraya dan Desa Muktisari;
\.. .
(3) Wilayah Perencanaan Kawasan perkotaan Masamba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi menjadi
3 (tiga) Blok yang terdiri atas:
a. Blok A, meliputi Desa Kaluku, Desa Sukamaju, Desa Wonosari, Desa Mulyasari dan Desa Sukadamai dengan luas total wilayah adalah
1.375,09 Ha (seribu tiga ratus tujuh puluh lima
koma kosong sembilan) hektar;
b. Blok B, meliputi Desa Sidoraharjo, Desa Sukamaju, Desa Tolangi dan Desa Sukadamai dengan luas wilayah total adalah 828,76 Ha (delapan ratus dua puluh delapan koma tujuh puluh enam) hektar; dan
c. Blok C, meliputi Desa Tolangi dan Desa
Sukamaju dengan luas wilayah total adalah
1.264,73 Ha (seribu dua ratus enam puluh empat koma tujuh puluh tiga) Hektar;
BAB III
TUJUAN, SASARAN DAN MANFAAT KAWASAN PERDESAAN SUKAMAJU
Pasal 4
Penataan Kawasan Perdesaan Sukamaju bertujuan merumuskan kebijakan dan strategi penataan ruang kawasan perdesaan untuk mendukung peningkatan kualitas ta.ta ruang kawasan perdesaan.
Pasal 5
Sasaran penataan Kawasan Perdesaan Sukamaju adalah tersusunnya rencana penataan Kawasan Perdesaan Sukamaju untuk mendukung peningkatan kualitas tata ruang kawasan perdesaan.
..
Pasal 6
Manfaat penataan Kawasan Perdesaan Sukamaju adalah :
a. sebagai kerangka dasar pada aspek penataan ruang terkait dengan pengembangan kawasan perdesaan Sukamaju;
b. sebagai piranti dalam penyusunan kebijakan pemanfaatan ruang di Kawasan Perdesaan Sukamaju serta penempatan fungsi dan aktivitas di atasnya;
c. sebagai pedoman pengelolaan ruang pengembangan
Kawasan Perdesaan Sukamaju;
d. sebagai alat bantu dalam mengidentifikasi keterkaitan kawasan dengan kawasan sekitamya;
·- e. sebagai kerangka dasar dalam penyusunan sistem struktur ruang dan pola ruang;
f. sebagai arahan pengembangan potensi dan komoditas unggulan di Kawasan Perdesaan Sukamaju.
BAB IV
RENCANAPOLARUANG
Pasal 7
Rencana pola ruang terdiri meliputi:
a. ruang terbuka hijau;
b. kawasan produksi;
\. c. kawasan permukiman;
d. kawasan perdagangan dan jasa; dan e. kawasan pelayanan umum;
Pasal 8
(1) Ruang terbuka hijau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a adalah area memanjang atau mengelompok, yang penggunaannya lebih terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang secara alamiah maupun yang disengaja.
(2) Ruang terbuka hijau sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tersebar di Desa Sukamaju, Desa Sukadamai, Desa Mulyasari dan Desa Sidoraharjo dengan luas kurang lebih 5,03 Ha (lima koma kosong tiga) Hektar.
'•
•
Pasal 9
(1) Kawasan Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b adalah kawasan yan� mendukung kegiatan yang menggunakan barang modal dan sumber daya alam untuk menghasilkan produk pertanian dan perkebunan.
(2) Kawasan produksi dibagi menjadi dua yaitu
a. kawasan produksi pertanian lahan kering; dan b. kawasan produksi pertanian lahan basah.
(3) Kawasan produksi pertanian lahan kering sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf a tersebar di semua Blok dengan luas kurang lebih 1.386 Ha (seribu tiga ratus delapan puluh enam) Hektar.
(4) Kawasan produksi pertanian lahan basah sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf b tersebar disemua blok dengan luas kurang lebih 2.554,27 Ha (dua ribu lima ratus lima puluh empat koma dua tujuh) Hektar.
Pasal 10
Kawasan permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c tersebar di seluruh Blok dengan luas kurang lebih sekitar 775,64 (tujuh ratus tujuh puluh lima koma enam puluh empat) hektar.
Pasal 11
(1) Kawasan perdagangan dan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d meliputi:
a. perdagangan dan jasa skala kecamatan; dan b. perdagangan dan jasa skala lingkungan
(2) Kawasan perdagangan dan jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terletak di blok A dengan luas kurang lebih 13,79 (tiga belas koma tujuh puluh sembilan) hektar.
Pasal 12
(1) Kawasan Pelayanan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e terdiri dari:
a. sarana pelayanan umum pendidikan;
b. sarana pelayanan umum kesehatan; dan
..
•
•
c. sarana pelayanan umum peribadatan.
(2) Saran.a pelayanan umum pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi TK, SD, SMP dan SMA.
(3) Sarana pelayanan umum kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi saran.a kesehatan berupa polindes, praktek bidan, praktek dokter, puskesmas pembantu dan puskesmas.
(4) Saran.a pelayanan umum peribadatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa Masjid,
Mushalah, Gereja dan Pura.
\...
BABV
RENCANA INFRASTRUKTUR KAWASAN Pasal 13
Rencana infrastruktur kawasan terdiri atas:
a. Rencana Pengembangan Jaringan Jalan dan Sistem
Transportasi;
b. Rencana Pengembangan Jaringan Energi dan Kelistrikan;
c. Rencana Pengembangan Jaringan Telekomunikasi;
d. Rencana Pengembangan Jaringan Air Bersih;
e. Rencana Pengembangan Jaringan Drainase;
f. Rencana Pengembangan Sistem Sanitasi dan Pengolahan
Lim.bah;
g. Rencana Pengembangan Jaringan Irigasi; dan
h. Rencana Pengembangan Sistem Pengolahan Sampah.
Bagian Kesatu
Rencana Pengembangan Jaringan Jalan dan Sistem
Transportasi
Pasal 14
Rencana Pengembangan Jaringan Jalan dan Sistem Transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a meliputi:
a. pengembangan jaringan jalan kolektor sekunder;
b. pengembangan jaringan jalan lokal primer; dan c. pengembangan jaringan jalan lokal sekunder;
•
Pasal 15
Pengembangan jarmgan jalan kolektor sekunder sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a didesain berdasarkan kecepatan rencana paling rendah 20 km per jam dengan lebar badan jalan paling sedikit 9 meter.
Pasal 16
Pengembangan jaringan jalan lokal primer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b didesain berdasarkan kecepatan rencana paling rendah 20 km per jam dengan lebar badanjalan paling sedikit 7,5 meter.
Pasal 17
Pengembangan jaringan jalan lokal sekunder sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c didesain berdasarkan kecepatan rencana paling rendah 10 km per jam dengan lebar badanjalan paling sedikit 7,5 meter.
Bagian Kedua
Rencana Pengembangan Jaringan Energi/Kelistrikan
Pasal 18
... _
'
Rencana Pengembangan Jaringan Energi dan Kelistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b yaitu jaringan saluran udara tegangan tinggi (SU'IT), Saluran Udara Tegangan Menengah (SUTM), dan Saluran Udara Tegangan Rendah (SUTR) yang tersebar di seluruh desa.
Bagian Ketiga
Rencana Pengembangan Jaringan Telekomunikasi
Pasal 19
Rencana Pengembangan Jaringan Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c meliputi telepon untuk rumah tangga, telepon umum, jaringan telepon seluler, warnet dan peningkatan system informasi pengembangan di Kawasan Perdesaan Sukamaju.
.. . ,.
Bagian Keempat
Rencana Pengembangan Jaringan Air Bersih
Pasal 20
Rencana Pengembangan Jaringan Air Bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d dilakukan dengan:
a. studi tentang identifikasi sumber-sumber air bersih seperti sungai, mata air, dan sumur dalam Kawasan Perdesaan Sukamaju; dan
b. perencanaan pengembangan pengolahan air bersih untuk mendukung sentra-sentra produksi dalam pengembangan Kawasan Perdesaan Sukamaju.
Bagian Kelima
Rencana Pengembangan Jaringan Drainase
Pasal21
Rencana Pengembangan Jaringan Drainase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf e meliputi:
a. perbaikan/perkerasan drainase yang ada disekitar kawasan permukiman menjadi drainase permanen
b. pengembangan/perkerasan drainase di pinggir jalan agar tidak merusak jalan.
c. pemisahan saluran drainase dengan jaringan irigasi sungai untuk MCK, agar lebih teratur dan untuk kesejahteraan rakyat.
Bagian Keenam
Rencana Pengembangan Sistem Sanitasi dan Pengolahan
Limbah
Pasal22
Rencana Pengembangan Jaringan Air Limbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf f meliputi:
a. pembangunan jamban sehat;
b. bangunan tengah jamban;
c. bangunan bawah jamban; dan d. pembangunan tangki septik.
''.
•
Bagian Ketujuh
Rencana Pengembangan Sistem Irigasi
Pasal 23
(1) Rencana Pengembangan Sistem Irigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf g meliputi:
a. pengembangan sistem irigasi primer dan sekunder lintas provinsi menjadi wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Pusat;
b. pengembangan system irigasi primer dan sekunder lintas kabupaten/kota menjadi wewenang dan tanggungjawab Pemerintah
Provinsi;
c. pengembangan system irigasi sekunder yang utuh pada satu menjadi wewenang dan
Pemerintah Kabupaten; dan
primer dan kabupaten/kota tanggungjawab
d. pengembangan system irigasi tersier menjadi hak dan tanggung jawab Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A}.
Bagian Kedelapan
Pengembangan Sistem Pengolahan Sampah
Pasal 24
Rencana pengembangan system pengolahan sampah sebagaimana dimaksud pasal 13 huruf h dapat dilakukan dengan cara :
a. pembuangan terbuka;
b. penimbunan saniter;
c. pembakaran;
d. pembuatan kompos; dan e. pemanfaatan ulang.
BAB VI
PENETAPAN KAWASAN PRIORITAS
Pasal 25
kawasan prioritas penanganannya ada pada Blok B 1 yang meliputi wilayah Desa Sidoraharjo, Desa Sukamaju dan Desa Tolangi dengan luasan kurang lebih 100,79 (seratus koma tujuh puluh sembilan) hektar.
.',
. ..'
BAB VII
KETENTUAN PEMANFAATAN RUANO
Pasal 26
Ketentuan pemanfaatan ruang Kawasan Perdesaan Sukamaju merupakan upaya mewujudkan rencana pola ruang dan rencana jaringan prasarana di Kawasan Perdesaan Sukamaju.
Pasal 27
Ketentuan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, meliputi:
a. arahan ketinggian bangunan;
b. arahan kepadatan bangunan; dan c. penanganan sempadan bangunan.
Pasal 28
(1) Arahan ketinggian bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a yaitu Koefisien Lantai Bangunan (KLB) yang merupakan perbandingan antara luas lantai bangunan dengan luas persil tanah.
(2) Koefesien Lantai Bangunan (KLB) sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) kawasan perdesaan Sukamaju maksimal sebesar 0,8.
(3) Ketinggian bangunan pada kawasan permukiman sebesar 2 lantai dan pada kawasan pusat agropolitan sebesar 3 lantai.
Pasal 29
(1) Arahan Kepadatan Bangunan sebagaimana dimaksud pada pasal 24 huruf b yaitu Koefesien Dasar Bangunan (KDB) yang merupakan perbandingan antara luas dasar bangunan dengan luas persil tanah.
(2) Koefesien Dasar Bangunan (KDB) sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) pada Kawasan Perdesaan Sukamaju maksimal sebesar 40%.
..
\)
Pasal 30
( 1) Penanganan Sempadan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c yaitu Garis Sempadan Bangunan (GSB) yang merupakan garis batas dalam mendirikan bangunan dalam suatu persil atau petak yang tidak boleh dilewatinya.
(2) Garis Sempadan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sangat tergantung dengan klasifikasi jalan yang terletak di depannya.
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
Pasal 31
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya
dalan Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
|