: PERATURAN BUPATI TENTANG TARIF RETRIBUSI PELAYANAN PASAR. Pasal 1 KLASIFIKASI LOKASI KLASIFIKASI JENIS BANGUNAN TARIF/SEWA BULAN/M2 (Rp) TARIF/ RETRIBUSI HARIAN/M2 (Ro\ KELAS PASAR I a. Ruko b. Kios c. Losd : d. Pelataran a. 3.750 b. 3.250 c. 2.750 d. 2.000 KELAS PASAR II a. Ruko b. Kios c. Losd: d. Pelataran a. 2.750 b. 2.450 c. 2.250 d. 1.500 KELAS PASAR III a. Kios b. Losd: c. Pelataran a. 2.250 b. 2.000 c. 1000 (2) Tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal, 02 Mei 2017. Pasal 2 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat