Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 32 Tahun 2017

Kode Etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Di Lingkungan Inspektorat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

: PERATURAN BUPATI PENGAWASAN INTERN INSPEKTORAT. TENTANG KODE ETIK APARAT PEMERINTAH DI LINGKUNGAN BABI KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan : 1. Kabupaten adalah Kabupaten Luwu Utara. 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Kabupaten sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 3. Bupati adalah Bupati Luwu Utara. 4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu Utara. 5. Inspektorat adalah Inspektorat Kabupaten Luwu Utara. 6. Inspektur adalah Inspektur lnspektorat Kabupaten Luwu Utara. ' .,/ \...... , 7. Aparat Pengawasan adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Inspektorat Kabupaten Luwu Utara terdiri dari Pejabat Struktural, Auditor, Pejabat Pengawas Urusan Pemerintahan Daerah (P2UPD) dan Staf yang ditugaskan oleh Inspektur untuk melaksanakan pengawasan atas penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah untuk dan atas nama Bupati. 8. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang disingkat APIP adalah instansi pemerintah yang dibentuk dengan tugas melaksanakan pengawasan intern dilingkungan pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah. 9. Pengawasan Intern adalah seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya, seperti: konsultasi, sosialisasi dan asistensi terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan ta.ta pemerintahan yang baik (good government). 10. Audit adalah proses identifikasi masalah, analisis dan evaluasi bukti yang dilakukan secara independen, objektif dan profesional berdasarkan standar audit untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, efektifitas, efesiensi dan keandalan informasi mengenai pelaksanaan tugas dan fungsi instansi di lingkungan pemerintah. 11. Kode Etik adalah ketentuan perilaku yang harus dipatuhi oleh setiap mereka yang menjalankan tugas profesi dengan berpedoman pada sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas diperlukan suatu keahlian tertentu. 12. Kode Etik Aparat Pengawasan adalah seperangkat prinsip moral atau nilai yang dipergunakan oleh Aparat Pengawasan sebagai pedoman tingkah laku dalam melaksanakan tugas pengawasan. BAB II MAKSUD DAN TUJUAN Pasal 2 (1) Kode Etik Aparat Pengawasan dimaksudkan sebagai pedoman perilaku bagi Aparat Pengawasan dalam berhubungan dengan organisasinya, sesama Aparat Pengawasan pemerintah, pihak yang diawasi, pihak lain yang terkait dan masyarakat, agar dipenuhinya prinsip• prinsip kerja akuntabel dan terlaksananya pengendalian pengawasan sehingga terwujudnya aparat pengawasan dengan kinerja optimal dalam pelaksanaan pengawasan. (2) Kade Etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah bertujuan untuk : a. mendorong budaya etis dalam profesi aparat pengawasan; b. mewujudkan kinerja setiap aparat pengawasan intern pemerintah terpercaya, berintegritas, objektif, akuntabel, transparan dan memegang teguh rahasia, serta memotivasi pengembangan profesi secara berkelanjutan; c. melindungi pengawas dari pengaruh pihak lain yang mempunyai kepentingan tertentu yang dapat menyebabkan tidak terpenuhinya prinsip pengawasan dalam pelaksanaan tugasnya; dan d. mencegah terjadinya tingkah laku tidak etis, agar dipenuhinya prinsip-prinsip kerja akuntabel dan terlaksananya pengendalian pengawasan sehingga terwujudnya aparat pengawasan yang kredibel dengan kinerja optimal dalam pelaksanaan pengawasan. BAB III PRINSIP-PRINSIP ETIKA APARAT PENGAWASAN Pasal 3 / -, \ - i (1) Aparat Pengawasan dalam melaksanakan tugas pengawasan harus dilandasi oleh prinsip-prinsip etika yaitu integritas, objektivitas, kerahasiaan, kompetensi, akuntabel dan sikap profesional. I (2) Aparat Pengawasan dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud ayat ( 1) wajib mentaati peraturan perundangan dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggungjawab melalui : a. memberikan keteladanan yang baik dalam segala aspek kepada semua pihak khususnya dalam hal ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan; b. menghindari perbuatan tercela yang bertentangan dengan norma dan peraturan perundang-undangan dan kaidah agama serta norma kehidupan bermasyarakat; c. wajib melaksanakan tugas secara profesional dengan penuh tanggungjawab, disiplin, jujur dan transparan; d. menghormati dan berkontribusi organisasi yang sah dan etis; pada tujuan e. tidak menerima gratifikasi terkait dalam bentuk apapun; dengan jabatan f. mengungkapkan semua fakta material yang diketahuinya, yaitu fakta yang jika tidak diungkapkan dapat mengubah atau mempengaruhi pengambilan keputusan atau menutupi adanya praktik-praktik yang melanggar hukum; g. berhati-hati dalam penggunaan dan perlindungan informasi yang diperoleh dalam tugasnya; dan h. melalrukan pengawasan sesuai dengan standar audit intern pemerintah Indonesia. Pasal 4 Aparat pengawasan dalam melaksanakan tugas pengawasan wajib bersikap dan berperilaku sesuai dengan Kode Etik. BAB IV KODE ETIK Pasal 5 Kode Etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi : a. Aparat Pengawasan dengan organisasi intern; b. Aparat Pengawasan dengan Aparat Pengawasan lainnya; c. Aparat Pengawasan dengan penyidik; d. Aparat Pengawasan dengan yang diawasi; dan e. Aparat Pengawasan dengan masyarakat. Pasal 6 Kode Etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati ini. ,,-- BABV MAJELIS KODE ETIK Pasal 7 { 1} Dalam rangka penegakan Kode Etik Aparat Pengawasan dibentuk majelis Kode Etik yang bersifat ad-hoc. (2) Majelis Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah ganjil dan paling sedikit 5 (lima) orang yang beranggotakan dari unsur pejabat struktural dan pejabat fungsional auditor/P2UPD Inspektorat Kabupaten serta unsur Pejabat Struktural di luar Inspektorat Kabupaten dilingkungan Pemerintah Kabupaten. (3) Jabatan dan pangkat anggota majelis kode etik tidak boleh rendah dari jabatan dan pangkat aparat pengawasan yang disangka melanggar kode etik. (4) Susunan majelis kode etik terdiri dari: a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota; b. 1 (satu) orang sekretaris merangkap anggota; dan c. Sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang anggota. Pasal 8 Majelis Kode Etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) mempunyai tugas : a. memeriksa aparat pengawasan yang diduga melanggar Kode Etik; b. memberikan rekomendasi basil pemeriksaan; dan c. basil pemeriksaan, investigasi dan pelaporan pelanggaran dilaporkan kepada pimpinan APIP untuk diteruskan kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Pasal 9 Majelis Kode Etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Pasal 10 (1) Majelis Kode Etik dibentuk paling lambat 15 (Iima belas) hari kerja sejak laporan/pengaduan dan atau infonnasi terjadinya pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh aparatur pengawas/pemeriksa. r'.. -;. (2) Majelis Kade Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir masa tugasnya setelah menyampaikan rekornendasi hasil pemeriksaan. BAB VI PENGADUAN Pasal 11 (1) Pengaduan atas pelanggaran/penyimpangan yang dilakukan oleh Aparat Pengawasan terhadap Kode Etik disampaikan kepada Inspektur dan Majelis Kade Etik. (2) Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus didukung dengan alasan-alasan dan/atau data/fak.ta/ infonnasi yang dapat dipertanggungjawabkan. BAB VII LARANGAN DAN SANKSI Pasal 12 '-- , Aparat Pengawasan dilarang: a. mereduksi, melampaui dan atau melanggar batas tanggungjawab dan kewenangan yang dimiliki sesuai dengan hak dan kewajiban yang dimaksud dalam surat perintah tugas; b. mengurangi dan atau menghilangkan temuan hasil pengawasan dengan maksud atau tujuan kepentingan pribadi atau pihak lain; c. melibatkan diri dalam kegiatan melanggar hukum; d. menggunakan data infonnasi yang sifatnya rahasia bagi kepentingan pribadi atau golongan yang dapat merusak nama pihak yang diperiksa maupun Inspektorat Kabupaten Luwu Utara serta hanya dapat mengemukakannya atas perintah pejabat yang berwenang; dan e. menerima hadiah atau suatu pemberian berupa apapun dari siapapun yang berkaitan dengan tugas pengawasan. Pasal 13 ( 1) Aparat Pengawasan yang dalam melaksanakan tugasnya melanggar Kode Etik dan ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bupati ini dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang• undangan setelah mempertimbangkan basil rekomendasi Majelis Kode Etik. (2) Bentuk pelanggaran terhadap Kode Etik APIP terdiri dari 3 (tiga) kategori pelanggaran yaitu : \....., a. pelanggaran ringan; b. pelanggaran sedang; dan c. pelanggaran berat. (3) Bentuk-bentuk sanksi yang direkomendasikan oleh Majelis Kode Etik antara lain berupa : a. teguran tertulis; b. usulan pemberhentian dari tim pengawas; dan c. tidak diberi penugasan pengawasan selama jangka waktu tertentu. BAB VIII PEMBINAAN Pasal 14 (1) Sekretaris Daerah melakukan pembinaan profesi dan mental aparat pengawasan. .. LAMPIRAN PERATURAN BUPATI LUWU UTARA NOMOR 32. TAHUN 2017 TENTANG KODE ETIK APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN INSPEKTORAT KODE ETIK APARAT PENGAWASAN INSPEKTORAT KABUPATEN LUWU UTARA , ' '-.../' A. UMUM Kode Etik Aparat Pengawasan Inspektorat Kabupaten Luwu Utara merupakan landasan etika yang harus dipahami dan dilaksanakan oleh setiap Aparat Pengawasan dalam melaksanakan tugas pengawasan. Pemahaman Kode Etik akan mengarah adanya perubahan positif terhadap pola pikir, sikap dan perilaku Aparat Pengawasan Inspektorat Kabupaten Luwu Utara dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, sehingga dapat mewujudkan mutu pengawas, citra dan martabat Inspektorat. Aparat Pengawasan dalam melaksanakan tugas akan berhubungan dengan semua unsur yang ada pada organisasi/unit kerja, sesama anggota tim dan pihak yang diawasi, pihak lain yang terkait dan masyarakat, sehingga Aparat Pengawasan dituntut untuk menjaga citra positif dan memenuhi kewajiban organisasi. Dengan demikian, interaksi dengan pihak yang terkait dalam pengawasan akan mengarah pada suatu bentuk kerjasama yang harmonis dengan kesadaran masingmasing pihak. Oleh karena itu Kode Etik Aparat Pengawasan ini perlu dipahami dan ditaati oleh aparat pengawas Inspektorat untuk menjaga citra positif aparat pengawas dan mutu basil pengawasan yang dapat dipertanggungjawabkan. B. MAKSUD DAN TUJUAN Kode Etik Aparat Pengawasan dimaksud untuk memberikan pengertian dan penjabaran mengenai aturan perilaku sebagai Aparatur Pengawasan yang profesional dan sebagai pedoman bagi aparat pengawas dalam berhubungan dengan lernbaga organisasi, sesama Aparat Pengawasan pemerintah, pihak yang diawasi, pihak lain yang terkait dan masyarakat, agar terpenuhinya prinsip-prinsip kerja yang sehat dan terlaksananya pengendalian pengawasan. Dengan dernikian dapat terwujudnya kinerja dalam rnempertahankan sikap profesionalisme, integritas dan independensi serta menjaga citra positif organisasi dan masyarakat. C. RUANG LINGKUP Kode Etik Aparat Pengawasan ini meliputi: tata pikir, tata wicara dan tatalaku Aparat Pengawasan pemerintah, pihak yang diawasi dan dengan pihak lain yang terkait serta masyarakat. D. PRINSIP-PRINSIP PERILAKU Aparat Pengawasan dalam melaksankan tugas pengawasan wajib rnematuhi prinsip-prinsip perilaku berikut ini: 1. Integritas adalah mutu, sifat, atau keadaan yang menunjukkan kesatuan yang utuh sehingga memiliki potensi dan kemampuan yang memancarkan kewibawaan dan kejujuran. (2) Pembinaan profesi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan melalui pendidikan formal dan informal. BAB IX KETENTUAN PENUTUP Pasal 15 Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinnya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 32 Tahun 2017 tentang Kode Etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Di Lingkungan Inspektorat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Luwu Utara
Nomor
32
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Masamba
Tanggal Penetapan
16 Juni 2017
Tanggal Pengundangan
16 Juni 2017
Tanggal Berlaku
16 Juni 2017
Sumber
BD.2017/No.32
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Luwu Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 304 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan