Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 28 Tahun 2017

penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Berbasis Masyarakat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN BUPATI TENTANG PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA BERBASIS MASYARAKAT; BABI KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: ( .... , 1. Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengak:ibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. 2. Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor. 3. Bencana nonalam adalah bencana yang diak:ibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit. 4. Bencana sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat, dan teror. 5. Penyelenggaraan penanggulangan bencana adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang beresiko timbulnya bencana yang meliputi prabencana, tanggap darurat, dan pasca bencana. 6. Penanggulangan bencana berbasis masyarakat adalah upaya yang dilakukan oleh anggota masyarakat secara terorganisir baik sebelum, saat, dan sesudah bencana dengan menggunakan sumber daya yang mereka miliki semaksimal mungkin untuk mencegah, mengurangi, menghindari, dan memulihkan diri dari dampak bencana. 7. Pencegahan bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengurangi atau menghilangkan resiko bencana, baik melalui pengurangan ancaman bencana maupun pengurangan kerentanan pihak yang terancam bencana. 8. Kesiapsiagaan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengantisipasi bencana melalui pengorganisasian serta melalui langkah yang tepat guna dan berdaya guna. 9. Peringatan dini adalah serangkaian kegiatan pemberian peringatan sesegera mungkin kepada masyarakat tentang kemungkinan terjadinya bencana pada suatu tempat oleh lembaga yang berwenang. �... .. 10. Mitigasi adalah serangkaian upaya untuk mengurangi resiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi bencana. 11. Resiko bencana adalah potensi kerugian yang ditimbulkan akibat bencana pada suatu wilayah dan kurun waktu tertentu yang dapat berupa kematian, luka, sakit, jiwa terancam, hilangnya rasa aman, mengungsi, kerusakan atau kehilangan dan gangguan kegiatan masyarakat. BABII MAKSUD,TUJUAN,DANSASARAN Pasal 2 Penanggulangan bencana berbasis masyarakat adalah upaya yang dilakukan oleh anggota masyarakat secara terorganisir baik sebelum, saat, dan sesudah bencana dengan menggunakan sumber daya yang mereka miliki semaksimal mungkin untuk mencegah, mengurangi, menghindari, dan memulihkan diri dari dampak bencana. Pasal 3 Penanggulangan bencana berbasis masyarakat dimaksudkan untuk mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam penanggulangan bencana. Pasal 4 Penanggulangan bencana berbasis masyarakat bertujuan : a. mengubah cara pandang masyarakat atas rasa aman dan terlindungi dari pemberian pemerintah menjadi hak asasi masyarakat; b. memperkaya pengetahuan masyarakat melalui pendidikan tentang bencana; c. meningkatkan peran masyarakat dalam penanggulangan bencana; d. menguatkan kemampuan masyarakat untuk menanggulangi bencana; e. menghidupkan kembali semangat kegotongroyongan da1am upaya pengurangan resiko bencana; f. mengurangi dampak kejadian bencana. .. ·,. BABm ORGANJSASIPELAKSANAAN Pasal 5 (1) Satuan Kerja Perangkat Daerah yang bertugas dalam penanggulangan bencana adalah perangkat Daerah yang membidangi Penanggulangan Bencana Daerah. (2) Dalam rangka menunjang kelancaran penanggulangan bencana, perlu dibentuk Tim Relawan Tanggap Bencana Berbasis Masyarakat di tingkat desa/kelurahan. (3) Pengurus dan anggota tim dimaksud terdiri dari masyarakat, aktivis lingkungan, tokoh agama, dan pemuda yang memiliki kepedulian dan rasa keterpanggilan terhadap penanggulangan bencana di daerahnya. BAB IV PERAN MASYARAKAT Pasal 6 ( 1) Peran masyarakat pra bencana : a. berpartisipasi dalam pembuatan analisis resiko bencana; b. melakukan penelitian terkait kebencanaan; c. melakukan upaya pencegahan bencana; d. bekerjasama dengan pemerintah dalam upaya mitigasi; e. mengikuti pendidikan, pelatihan dan sosialisasi penanggulangan bencana; f. bekerjasama mewujudkan kampong siaga. (2l Peran masyarakat saat bencana: a. memberikan informasi kejadian bencana ke BPBD atau instansi terkait; b. melakukan evakuasi mandiri; c. melakukan kaji cepat dampak bencana; d. berpartisipasi dalam merespon tanggap darurat sesuai bidang keahliannya. (3) Peran masyarakat pasca bencana : a. berpartisipasi dalam pembuatan rencana aksi rehabilitasi dan rekonstruksi; b. berpartisipasi dalam upaya pemulihan dan pembangunan sarana dan prasarana umum. .�. I "I Pasal 7 (1) Untuk mendorong partisipasi dan kemandirian masyarakat, dapat dilakukan kegiatan yang menumbuhkan dan mengembangkan inisiatif serta kapasitas masyarakat dalam penanggulangan bencana. · {2) Kegiatan sebagaimana pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan kearifan lokal masyarakat setempat. BABV RAK DAN KEWAJIBAN MASYARAKAT Pasal 8 " .. ' (1) Hak masyarakat: a. mendapatkan perlindungan social dan rasa aman, khususnya kelompok masyarakat rentan bencana; b. mendapatkan pendidikan, pelatihan dan keterampilan; c. mendapatkan informasi secara tertulis / lisan tentang kebijakan penanggulangan bencana; d. berperan serta dalam perencanaan, pengoperasian, dan pemeliharaan program penyediaan bantuan; e. berpartisipasi dalam pengambilan keputusan khususnya yang berkaitan dengan diri sendiri dan komunitasnya; f. melakukan pengawasan; g. mendapatkan bantuan pemenuhan kebutuhan dasar (khusus kepada yang terkena bencana); h. memperoleh ganti kerugian karena terkena bencana yang disebabkan kegagalan konstruksi. (2) Kewajiban masyarakat : a. meminimalisir potensi terjadinya dampak bencana diwilayah lingkup terkecil yaitu di Desa mereka tinggal berupa pembuatan tanggul dan pembersihan aliran sungai dari potongan kayu dan bambu atau benda - benda lainnya yang ada dalam sungai yang dapat memicu terhambatnya aliran air secara kontinyu melalui kegiatan gotong royong; b. menjaga kehidupan sosial masyarakat yang harmonis; c. memelihara keseimbangan, keserasian, keselarasan, dan kelestarian fungsi lingkungan hidup; d. melakukan kegiatan penanggulangan bencana; e. memberikan informasi yang benar kepada public tentang penanggulangan bencana. l BAB VI • KOORDINASI Pasal9 ( 1) Koordinasi penanggulangan bencana baik itu pada pra bencana, saat bencana maupun pasca bencana dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat Desa, Kecamatan hingga ke tingkat pemerintah Kabupaten. (2) Koordinasi penanggulangan bencana bertujuan : a. menghindari penumpukan kegiatan/bantuan pada pra bencana, tanggap darurat maupun pemulihan. b. menjamin cakupan area kegiatan/bantuan pra bencana, tanggap darurat maupun pemulihan; c. mempercepat penyelenggaraan kegiatan pada pra bencana dan pemulihan atau pengiriman bantuan pada tanggap darurat; d. memastikan penggunaan fasilitas secara efisien pada setiap tahap penanggulangan bencana; e. mengetahui prioritas kebutuhan yang harus didahulukan. BAB VII PENUTUP Pasal 10 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 28 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Berbasis Masyarakat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Luwu Utara
Nomor
28
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Masamba
Tanggal Penetapan
31 Mei 2017
Tanggal Pengundangan
31 Mei 2017
Tanggal Berlaku
31 Mei 2017
Sumber
BD.2017/No.28
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Luwu Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 358 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan