Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 27 Tahun 2017

Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bukae

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DIREKTUR PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA BUKAE KABUPATEN LUWU UTARA. BABI KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Luwu Utara. 2. Bupati adalah Bupati Luwu Utara. 3. Perusahaan Daerah Air Minurn Tirta Bukae yang selanjutnya disebut PDAM Tirta Bukae adalah Perusahaan Daerah Afr Minum Tirta Bukae Kabupaten Luwu Utara. 4. Direktur adalah Direktur PDAM Tirta Bukae Kabupaten Luwu Utara. 5. Dewan Pengawas adalah Dewan Pengawas PDAM Tirta Bukae Kabupaten Luwu Utara. 6. Pejabat Struktural adalah Pejabat Struktural dalam lingkungan PDAM Tirta Bukae Kabupaten Luwu Utara. 7. Panitia Seleksi adalah Panitia Seleksi Direktur PDAM Tirta Bukae Kabupaten Luwu Utara. 8. Tim Ahli adalah Tim Ahli pelaksana ujian seleksi Direktur PDAM Tirta Bukae Kabupaten Luwu Utara. BAB II MEKANISME SELEKSI CALON DIREKTUR Bagian Kesatu Panitia Seleksi Pasal 2 (1) Pelaksanaan seleksi Calon Direktur PDAM Tirta Bukae di laksanakan oleh Panitia Seleksi yang di tetapkan dengan Keputusan Bupati. (2) Panitia Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berjumlah ganjil dan paling banyak 9 (sembilan) orang tidak termasuk pembina. (3) Susunan keanggotaan Panitia Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) terdiri atas: a. Pembina b. Penanggung Jawab c. Ketua d. Wakil Ketua I e. Sekretaris f. Anggota : Bupati Luwu Utara : Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu Utara : Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Luwu Utara : Kepala Sadan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Luwu Utara : Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Kabupaten Luwu Utara : 1. Inspektur Kabupaten Luwu Utara 2. Kepala Bagi.an Hukum dan Perundang-Undangan Setda Kabupaten Luwu Utara 3. Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten ,.,. - .. Daya Alam Setda Kabupaten Luwu Utara. 5. Unsur Dewan Pengawas diluar unsur Pemerintah Daerah. (4) Togas Panitia Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adaJah sebagai berikut: a. menyusun rencana dan langkah-langkah pelaksanaan seleksi dan penyaringan Calon Direktur PDAM; b. mengumumkan Formasi Jabatan Calon Direktur; c. menyusun anggaran untuk pelaksanaan Seleksi Calon Direktur; d. menyusun syarat-syarat Calon Direktur dengan mempertimbangkan ketentuan-ketentuan yang berlaku; e. menyusun tata tertib pelaksanaan seleksi Calon Direktur; f. menyeleksi dokumen administratif Calon Direktur PDAM; g. menetapkan Calon Direktur yang lolos seleksi administratif untuk selanjutnya dilakukan Uji Visi dan Misi serta uji kepatutan dan kelayakan Calon Direktur; h. menyusun, membuat laporan, dan memberikan petunjuk/arahan terhadap laporan hasil pelaksanaan Seleksi Calon Direktur; 1. memberikan pertimbangan dalam menentukan Calon Direktur yang akan di angkat menjadi Direktur kepada Bupati melalui Dewan Pengawas PDAM; dan j. bertanggung jawab dan melaporkan hasil pelaksanaan kepada Bupati. (5) Dalam rangka membantu tugas Panitia Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibentuk Sekretariat Panitia Seleksi yang berkedudukan pada Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Kabupaten Luwu Utara. Bagian Kedua Tim Ahli Seleksi Direktur Pasal 3 (1) Untuk melaksanakan seleksi Calon Direktur dalam menguji kepatutan dan kelayakan {fit and proper test), Bupati menunjuk Tim Ahli dari unsur independen yang berasal dari Pihak Ketiga. (2) Dalam melaksanakan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) sebagairnana dimaskud pada ayat (1), Tim Ahli berwenang menentukan susunan keanggotaan Tim Ahli, materi yang diujikan, dan tata cara pelaksanaan pengujian sesuai dengan standar pengujian yang dapat dipertanggung jawabkan. (3) Penunjukan Tim Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang undangan. (4) Pelaksanaan pengujian, tugas, wewenang, dan ta.ta kerja Tim Ahli independen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilak.ukan berdasarkan Perjanjian Kerjasama antara Bupati dengan Tim Ahli. (5) Tim Ahli menyampaikan laporan basil uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) Calon Direktur kepada Bupati melalui Panitia Seleksi. Bagian Ketiga Pesyaratan Calon Direktur Pasal 4 Calon Direktur harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: 1. Calon Direktur dari Pcgawai PDAM: a. warga negara Republik Indonesia; b. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; d. sehatjasmani; e. berkelakuan baik; f. berpendidikan minimal Strata 1 (Sl); g. mempunyai pengalaman kerja 10 tahun dan dengan penilaian baik; h. usia maksimal pada saat diangkat pertama kali setinggi• tingginya 55 tahun; 1. tidak pemah diberhentikan tidak dengan hormat ataupun diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai pegawai instansi pemerintah (PNS) . atau BUMN/BUMD atau swasta; J. tidak sedang menjalani proses hukum atau pemah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana; k. lu1us pelatihan manajemen air minum di dalam atau di luar negeri yang telah terakreditasi dan dibuktikan dengan i... sertifikat atau ijazah; I. membuat dan menyajikan proposal mengenai visi dan misi PDAM; m. bersedia bekerja penuh waktu; n. bersedia bertempat tinggal di· wilayah Kabupaten Luwu Utara; o. tidak terikat hubungan keluarga dengan Bupati/Wakil Bupati atau Dewan Pengawas sampai derajat ketiga menurut garis lurus atau ke samping termas�k menantu dan ipar; p. lulus uji kelayakan dan kepatutan yang diselenggarakan oleh Tim Ahli yang telah ditunjuk oleh Bupati dan; q. persyaratan lain yang ditetapkan oleh Panitia Seleksi. 2. Calon Direktur dari luar PDAM: a. warga negara Republik Indonesia; b. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. setia dan taat kepad.a Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; d. sehat jasmani; e. berkelakuan baik; f. berpendidikan minimal Strata 1 (Sl); g. mempunyai pengalaman kerja 15 tahun dan dengan penilaian baik; h. usia maksimal pada saat diangkat pertama kali setinggi• tingginya 50 tahun; i. tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat ataupun diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai pegawai rstansi pemerintah (PNS) atau BUMN/BUMD atau swasta; j. tidak sedang menjalani proses hukum atau pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana; k. lulus pelatihan manajemen air minum di dalam atau di luar negeri yang telah terakreditasi dan dibuktikan dengan sertifikat atau ijazah; l. membuat dan menyajikan proposal mengenai visi dan misi PDAM; m. bersedia bekerja penuh waktu; n. bersedia bertempat tinggal di wilayah Kabupaten Luwu Utara; o. tidak terikat hubungan keluarga dengan Bupati/Wakil Bupati atau Dewan Pengawas sampi derajat ketiga menurut garis lurus atau ke samping tennasuk menantu dan ipar; p. lu1us uji kelayakan dan kepatutan yang diselenggarakan oleh Tim Ahli yang telah ditunjuk oleh Bupati dan; q. persyaratan lain yang ditetapkan oleh Panitia Seleksi. Bagian Kelima Proses Seleksi Pasal 5 (1) Panitia Seleksi, mengumumkan formasi Direktur melalui: a. papan pengumuman Pemerintah Daerah; b. papan pengumuman PDAM Tirta Bukae; c. media cetak lokal/Surat Kabar. (2) Pelarnar Calon Direktur mengajukan lamaran secara tertulis yang ditujukan kepada Panitia Seleksi dan disarnpaikan langsung kepada Panitia Seleksi dengan dilampiri persyaratan yang telah ditentukan. {3) Panitia Seleksi melaporkan setiap tahapan kegiatan Seleksi kepada Bupati. Bagian Keenam Calon Direktur yang Berhak Diusulkan Menjadi Direktur Pasal 6 (1) Calon Direktur yang berhak diusulkan kepada Bupati adalah calon yang mendapatkan nilai terbaik kesatu, kedua, dan ketiga. (2) Dalam hal calon Direktur yang mendapatkan nilai terbaik pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengundurkan diri, meninggal dunia, atau sesuatu hal sehingga tidak dapat diusulkan kepada Bupati untuk diangkat menjadi Direktur, maka digantikan oleh calon Direktur yang mendapatkan nilai terbaik berikutnya. (3) Pengusulan calon Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh panitia seleksi melalui Dewan Pengawas. (4) Pengusulan calon Direktur untuk ditetapkan menjacli Direktur sebagaimana climaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilakukan oleh Panitia Seleksi dengan dilampiri: a. Berita Acara Hasil Seleksi Persyaratan Administrasi Calon Direktur; b. Berita Acara Hasil Penilaian Calon Direktur yang ditandatangani oleh Panitia Seleksi dengan dilampiri Daftar nilai Calon Direktur. (5) Dewan Pengawas memberikan saran dan pertimbangan atas usulan penetapan calon Direktur. Bagian Ketujuh Pengarsipan Dokumen Direktur Pasal 7 Berkas lamaran Calon yang telah diangkat menjadi Direktur, Berita Acara Pelantikan, dan Keputusan Pengangkatannya diserahkan oleh Panitia Seleksi kepada PDAM Tirta Bukae dan Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kah. Luwu Utara. BAB III PENUNJUKAN PEJABAT SEMENTARA DIREKTUR Pasal 8 (1) Apabila sampai berakhirnya masa jabatan Direktur, pengangkatan Direktur yang baru masih dalam proses penyelesaian, Bupati dapat menunjuk/mengangkat Direktur yang lama atau seorang pejabat struktural PDAM Tirta Bukae sebagai pejabat sementara. (2) Pengangkatan pejabat sementara sebagaimana dimaksud pada ayat( 1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati. (3) Keputusan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku paling lama 6 (enam) bulan. (4) Apabila masa jabatan Pejabat Sementara telah berakhir dan Pejabat Definitif belum dilantik, maka masa jabatan Pejabat Sementara dapat diperpanjang. '.•. . . (5) Terhadap Pejabat Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dilakukan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan. (6) Hak, wewenang, tugas dan kewajiban Pejabat Sementara sama dengan Pejabat Definitif. Pasal 9 (1) Pengusulan pejabat sementara dapat berasal dari Direktur lama atau Pejabat Struktural PDAM. (2) Dalam hal pejabat sementara berasal dari Direktur lama, ketentuannya dapat diatur sebagai berikut: a. Dewan Pengawas melakukan penilaian terhadap kinerja Direktur berdasarkan hasil audit dari auditor independen; b. berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada huruf a, Ketua Dewan Pengawas memberikan pertimbangan dan mengusulkan kepada Bupati; dan c. Bupati memberikan persetujuan dan pengangkatan Pejabat Sementara dengan keputusan Bupati. (3) Apabila Dalam hal pejabat sementara berasal dari pejabat struktural PDAM Tirta Bukae yang ditunjuk, maka pejabat struktural tersebut harus diusulkan oleh Dewan Pengawas kepada Bupati dengan syarat-syarat sebagai berikut: a. memiliki pangkat tertinggi dan kemampuan manajerial; b. memiliki masa kerja paling sedikit 10 (sepuluh) tahun; c. memiliki pendidikan paling rendah S l (Strata 1) dan ; d. diutamakan telah lulus pelatihan manajemen air minum di dalam atau di luar negeri yang telah terakreditasi yang dibuktikan dengan sertifikat asli. BAB IV MASA JABATAN DIREKTUR Pasal 10 (1) Masa Jabatan Direktur adalah selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya. (2) Apabila terjadi Perpanjangan masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Direktur telah memasuki usia 60 tahun maka yang bersangkutan diberhentikan dengan honnat sebelum masa jabatannya berakhir. BABV PERPANJANGAN MASA JABATAN DIREKTUR Pasal 11 (1) Perpanjangan masa jabatan Direktur sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 diatur sebagai berikut: \ ' . ... . ,, a. Paling lambat 4 (empat) bulan sebelum masa jabatannya berakhir, Direktur yang bersangkutan harus menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Bupati dengan melampirkan: 1. dokumen Berita Acara Pengambilan Sumpah Jabatan/Pelantikan Jabatan; 2. keputusan Bupati tentang Pengangkatan yang bersangkutan sebagai Direktur; dan 3. memori jabatan yang memuat antara lain hasil kerja selama masa jabatannya, hambatan, dan solusi yang ditempuh; b. Berdasarkan surat pemberitahuan dan dokumen administrasi sebagaimana dimaksud pada huruf a, baik diminta maupun tidak diminta oleh Bupati, Dewan Pengawas melakukan pengkajian dan penelitian atas dokumen administratip tersebut serta penelitian atas kinerja Direktur; c. Dalam hal kinerja Direktur sebagaimana dimaksud pada huruf b dinilai mampu meningkatkan kinerja PDAM, maka Dewan Pengawas mengajukan usulan kepada Bupati untuk diangkat kembali menjadi Direktur; d. Dalam hal kinerja Direktur sebagaimana dimaksud pada huruf b dinilai tidak mampu meningkatkan kinerja PDAM, maka Dewan Pengawas mengajukan usulan pemberhentian dengan hormat Direktur yang bersangkutan. e. Penilaian kriteria mampu meningkatkan kinerja PDAM TIRTA BUKAE sebagaimana dimaksud huruf c dan d dengan mempertimbangkan dari hasil audit atas laporan tahunan keuangan PDAM TIRTA BUKAE Kabupaten Luwu Utara yang dilaksanakan oleh Auditor yang ditunjuk oleh Dewan Pengawas; f. Usia maksimal bagi Direktur yang diangkat kembali sebagaimana dimaksud huruf c adalah 59 Tahun; (2) Dalam hal kinerja Direktur sebagaimana dimaksud pada huruf d tidak mampu meningkatkan kinerja PDAM, maka Dewan Pengawas mengajukan usulan pemberhentian dengan hormat Direktur yang bersangkutan kepada Bupati. BAB VI PEMBERHENTIAN Pasal 12 ( 1) Direktur berhenti karena : a. masa jabatannya berakhir; atau b. meninggal dunia. (2) Direktur diberhentikan karena: a. permintaan sendiri b. reorganisasi; c. melalrukan tindakan yang merugikan PDAM TIRTA BUKAE; .. d. melakukan tindakan atau bersikap yang bertentangan dengan kepentingan daerah atau negara; atau e. tidak dapat melaksanakan tugasnya karena berhalangan tetap. f. Mencapai usia 60 (enam puluh) tahun (3) Pemberhentian Direktur sebagairnana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Pasal 13 (1) Direktur yang diduga melakukan perbuatan sebagaimana climaksud dalarn Pasal 12 ayat (2) huruf c dan huruf d diberhentikan sementara oleh Bupati atas usul Dewan Pengawas untukjangka waktu paling lama 1 (satu) bulan. (2) Pemberhentian sementara sebagaimana climaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati disertai dengan alasan dan diberitahukan kepada yang bersangkutan. Pasal 14 {l) Paling lambat 1 (satu) bulan sejak pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Dewan Pengawas melakukan sidang yang dihadiri oleh Direktur untuk menetapkan yang bersangkutan diberhentikan atau direhabilitasi. (2) Dewan Pengawas rnelaporkan kepada Bupati mengenai basil sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai bahan Bupati untuk rnemberhentikan atau merehabilitasi. (3) Apabila dalarn persidangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 Direktur tidak hadir tanpa alasan yang sah, maka yang bersangkutan dianggap menerima basil sidang Dewan Pengawas. (4) Apabila perbuatan yang dilakukan oleh Direktur merupakan tindak pidana dengan putusan bersalah dan telah berkekuatan hukum tetap, maka yang bersangkutan diberhentikan dengan tidak hormat. BAB VII PEMBIAYAAN Pasal 15 Biaya pelaksanaan proses seleksi Direktur PDAM TIRTA BUKAE dibebankan pada Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Luwu Utara. BAB VIII KETENTUAN PENUTUP Pasal 16 (1) Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bukae
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Luwu Utara
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Masamba
Tanggal Penetapan
15 Mei 2017
Tanggal Pengundangan
15 Mei 2017
Tanggal Berlaku
15 Mei 2017
Sumber
BD.2017/No.27
Subjek
PELIMPAHAN KEWENANGAN/PENUGASAN PEJABAT NEGARA/PENUGASAN BUMN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Luwu Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 334 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan