PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH. Pasal l ( 1) Dengan Peraturan Bupati ini, menetapakan tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagai berikut: Jenis Penggunaan/Pemakaian (Rp) .._,; 4 c. Pemakaian bangsal Pemakaian kendaraan alat berat : 5000/orang/malam a. Tyre Roller 1-3 Ton 150.000/jam b. Tyre Roller vibrator/bomac 8-1O Ton 250.000/ .jam c. Motor grader 400.000/jam d. Wheel loader 400.000/jam e. Compressor 75.000/hari f. Aspal sprayer 150.000/jam g. Dump truck 300.000/hari h. Hand steamer 100.000/hari i. Chain saw 60.000/hari j. Mobil tangki air 250.000/hari k. Beck hoe loader 300.000/jam 1. Excapator - PC 100 300.000/jam - PC 200 350.000/jam m. Bulldozer - type D-3 300.000/jam - type D-6 keatas 400.000/jam n. AMP mini 350.000/hari o. Truk Tronton - pengangkutan O km s/d 10 km 1.000.000,- - pengangkutan diatas 10 km 1.000.000+(30.000*(jarak tempuh-10)) 5 Pemakaian/ penggunaan alat-alat milik daerah meliputi: - Penggunaan alat mesin bor (YMB) 12 juta/titik lengkap untuk eksplorasi - Geolistik 750.000/hari - Penggunaan theodolit digital 75.000/hari (Nikon) - Penggunaan global postion system 100.000/hari (GPS) - Penggunaan kompas geologi 50.000/hari - Penggunaan palu geologi 50.000/hari - Lab Bahasa Inggris ( 1 ruangan 20 250.000/bulan unit) - Mesinjahit/ bordir (1 ruangan 10 10.000/mesin/hari buah) - Genset + travo las (Yanmar 1 buah) 75.000/unit/hari - Travo las [nantong 6 buahl 50.000/unit/hari (2) Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal, 02 Mei 201 7. . •,' .. . Pasal 2 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerinta.hkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Serita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat