Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 17, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2021 Nomor 17
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Terhadap Pemenuhan Kewajiban Pajak Pusat dan Pajak Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pelaksnaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Terhadap Pemenuhan Kewajiban Pajak Pusat dan Pajak Daerah
UU No. 6 Tahun 1983, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 17 Tahun 1980, PP No. 55 Tahun 2016, Permendagri No. 112 Tahun 2016, Perda Kota Padang No. 6 Tahun 2016
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Tata Cara Pelaksnaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Terhadap Pemenuhan Kewajiban Pajak Pusat dan Pajak Daerah dengan sistematika sebagai berikut :
1. Ketentuan Umum;
2. Konfirmasi Status Wajib Pajak;
3. Pembinaan Oleh Kepala Badan dalam bentuk Konsultasi, Monitoring, dan Evaluasi Minimal 2 (Dua) Kali dalam 1 (Satu) Tahun;
4. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2021.
5
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 69 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 69, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2021 Nomor 69
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Padang Nomor 62 Tahun 2020 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021
ABSTRAK:
a. bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Padang Tahun 2021 telah diatur dalam Peraturan Walikota Padang Nomor 62 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja pemerintah Daerah tahun 2021;
b. bahwa dalam pelaksanaan rencana kerja pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam hururf a, perlu melakukan penyesuaian terhadap evaluasi hasil rencana kerja pemerintah daerah sampai dengan triwulan II, keuangan ekonomi dan keuangan daerah serta rencana kerja dan pendanaan daerah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 343 peraturan menteri dalam negeri nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang renvcana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah, serta tata cara perubahan rencana pembangunan jangka panjang daerah, rencana pembangunan jangka menengah daerah, dab rencana kerja pemerintah daerah, perubahan RKPD dilakukan apabila berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaannya dalam tahun berjalan menunjukan adanya ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan atas peraturan walikota padang nomor 62 tahun 2020 tentang rencana kerja pemerintah daerah tahun 2021;
UU No 9 Th 1956, UU No 17 Th 2003, UU No 15 Th 2004, UU No 25 Th 2004, UU No 33 Th 2004, UU No 23 Th 2014, PP Pengganti UU No 1 Th 2020, PP No 17 Th 1980, PP No 55 Th 2005, PP No 12 Th 2019, Permendagri No 86 Th 2017, Permendagri No 20 Th 2020, Permendagri No 39 Th 2020, Permendagri No 77 Th 2020, Perda Kota Padang No 18 Th 2004, Perda Kota Padang No 6 Th 2016, Perda Kota Padang No 6 Th 2019, Perda Kota Padang No 7 Th 2020, Perwali Kota Padang No 62 Th 2020
Peraturan ini berisikan ketentuan lampiran peraturan walikota padang nomor 62 tahun 2020 tentang rencana kerja pemerintah kota padang tahun 2021 diubah sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan walikota ini
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2021.
Perubahan atas peraturan walikota padang nomor 62 tahun 2020 tentang rencana kerja pemerintah daerah tahun 2021
6
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 71 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 71, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2021 Nomor 71
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Probity Audit Dalam Pengadaan Barang/Jasa
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendeteksi dan mencegah (early warning system) atas kemungkinan penyimpangan dalam proses pengadaan barang/jasa perlu dilakukan pengawasan dengan mengoptimalkan sistem pengendalian intern atas pengadaan barang/jasa;
b. bahwa probity audit perlu dilakukan dalam proses pengadaan barang/jasa tertentu telah dilaksanakan secara konsisten sesuai dengan prinsip penegakan integritas, kebenaran, dan kejujuran dan memenuhi ketentuan perundangan;
c. bahwa untuk memberikan pedoman kepada pelaku pengadaan barang dan jasa dalam pelaksanaan Probity Audit, perlu diatur dengan peraturan walikota;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, hururf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Probity Audit dalam Pengadaan Barang/jasa;
UU No 9 Th 1956, UU No 28 Th 1999, UU No 23 Th 2014, PP No 17 Th 1980, PP No 12 Th 2017, PP No 60 Th 2008, PP No 12 Th 2019, Perpres no 16 Th 2018, Permendagri No 77 Th 2020, Peraturan BPKP No 3 Th 2019; Perda Kota Padang No 6 Th 2016,
Sistematika Peraturan ini sebagai berikut:
Ketentuan Umum,
Kebijakan Probity Audit,
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2021.
27
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 77 Tahun 2021
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya - Keagamaan, Ibadah, dan Penyelenggaraan Haji - Koperasi, UMKM
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 77, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2021 Nomor 77
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang tentang Standar Biaya Honorarium Tenaga Pendamping Usaha Mikro Kecil dan Menengah dan Tenaga Ahli/Pendamping dan Tenaga Pengelola Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah Baitull Mall Wat Tamwil Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa untuk pemberdayaan dan pengembangan usaha mikro dan Koperasi Syari'ah dibutuhkan Tenaga Ahli, Pendampingan dan Tenaga Pengelola Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah Baituil Mall Wat Tamwil Kelurahan sebagai pembina, fasilitator / pendamping untuk penguatan Usaha Mikro Kecil dan Menengah dan Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah Baituil Mall Wat Tamwil Kelurahan;
bahwa untuk menunjang kelancaran Tenaga Pendamping Usaha Mikro Kecil dan Menengah dan Tenaga Ahli/ Pendamping dan Tenaga Pengelola Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah Kelurahan perlu diberikan honorarium;
bahwa agar pemberian honorarium tersebut efektif dan transparan, perlu diatur standar biaya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Standar Biaya Honorarium Tenaga Pendamping Usaha Mikro Kecil dan Menengah dan Tenaga Ahli/Pendamping dan Tenaga Pengelola Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah Baitull Mall Wat Tamwil Kelurahan;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 7 Tahun 2020
PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) TENTANG TENTANG STANDAR BIAYA HONORARIUM TENAGA PENDAMPING USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH DAN TENAGA AHLI/PENDAMPING DAN TENAGA PENGELOLA KOPERASI SIMPAN PINJAM PEMBIAYAAN SYARIAH BAITULL MALL WAT TAMWIL KELURAHAN, YANG BERBUNYI :
Pasal 1
Standar biaya honorarium Standar Biaya Honorarium Tenaga Pen damping Usaha Mikro Kecil dan Menengah dan Tenaga AhlijPendamping dan Tenaga Pengelola Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah Baitull Mall Wat Tamwil Kelurahan sebagaimana tercantum pada lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini.
Pasal2
Standar biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah standar biaya anggaran maksimal dalam kegiatan Pendamping Usaha Mikro Kecil dan Menengah dan Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah Baitull Mall Wat Tamwil Kelurahan yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2021.
5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 45 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 45, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2021 Nomor 45
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelolaan Ruang Pertemuan Secara Elektronik
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan Pemerintaha Daerah dan pemberdayaan masyarakat perlu dilakukan pertemuan yang melibatkan berbagai pihak terkait;
b. bahwa Pemerintah Kota Padang memiliki barang milik daerah berupa ruang pertemuan yang dapat dimanfaatkan dan agar dapat digunakan secara maksimal, perlu diatur pengelolaannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pengelolaan Ruang Pertamuan secara Elektronik
UU No 9 Th 1956, UU No 23 Th 2014, PP No 17 Th 1980, PP No 27 Th 2014, PP No 12 Th 2019, Permendagri No 19 Th 2016, Perda Kota Padang No 6 Th 2016, Perda Kota Padang No 10 Th 2017
Sistematika Peraturan Ini sebagai berikut:
Ketentuan Umum
Pengelolaan Ruang Pertemuan
Monitoring, Evaluasi dan Perlaporan
Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2021.
8
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 20 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 20, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2021 Nomor 20
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standart Biaya Honorarium Koordinator dan Tenaga Pendampingan Koperasi Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (2) Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Kecil dan menengah perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Tentang Standar Biaya Honorarium Koordinator dan Tenaga Pendampingan Koperasi Tahun Anggaran 2021
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1998, Peraturan Pemerintah 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Nomor 1 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Standar Biaya Honorarium Koordinator dan Tenaga Pendamping Koperasi Tahun Anggaran 2021 dengan rincian sebagai berikut :
Koordinator sebesar Rp500.000,00/bln
Tenaga pendamping sebesar Rp2.600.000,00/bln
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2021.
4
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 83 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 83, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2021 Nomor 83
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Padang Nomor 54 Tahun 2020 Tentang Standar Harga Barang Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (7) Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, telah ditetapkan Peraturan Wali Kota Padang Nomor 54 Tahun 2020 tentang Standar Harga Barang Tahun Anggaran 2021;
b. bahwa untuk mengakomodir standar harga yang belum diatur maka Peraturan Wali Kota tersebut perlu diubah dan disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapakan Peraturan Wali Kota Padang Nomor 54 Tahun 2020 Tentang Standar Harga Barang Tahun Anggaran 2021.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980, Peraturan pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 10 Tahun 2017, Peraturan Wali Kota Padang Nomor 54 Tahun 2020;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan atas Peraturan Wali Kota Padang Nomor 54 Tahun 2020 Tentang Standar Harga Barang Tahun Anggaran 2021 dengan perubahan sebagai berikut :
Ketentuan huruf Pasal 2 ditambah 7 (tujuh) angka baru yakni 23, 24, 35, 26, 27, 28 dan 29, sehingga pasal 2 berbunyi senbagai berikut:
Pasal 2
Standar Harga Barang sebagaiman dimaksud dalam Pasal 1 meliputi:
a. Harga belum termasuk pajak, meliputi:
1. Alat tulis kantor;
2. Barang cetakan;
3. Computer PC, laptop, note book;
4. Peralatan olah raga;
5. Pakaian olah raga;
6. Peralatan musik;
7. Atribut pakaian dinas;
8. Kelengkapan pakaian dinas;
9. Pakaian dinas;
10. Printer;
11. Perlengkapan computer;
12. Mobile kantor;
13. Peralatan kebersihan dan rumah tangga;
14. Peralatan perikanan;
15. Peralatan pertanian;
16. Alat-alat keselamatan kerja;
17. Harga ban luar mobil;
18. Daftar harga ban luar sepeda motor;
19. Daftar harga satuan pekerjaan bidang bina marga;
20. Daftar harga satuan pekerjaan bidang sumbr daya air;
21. Daftar harga satuan pekerjaan bidang cinta kerja;
22. Peralatan kantor;
23. Alat Kesehatan;
24. Bahan kimia;
25. Obat-obatan;
26. Bibt ternak;
27. Bibit tanaman;
28. Suku cadang kendaraan;
29. Suku cadang alat berat.
b. Harga pabrikan ditentukan fluktuasi harga pabrik, dan
c. Harga barang yang belum masuk dalam lampiran Peraturan Wali Kota ini, dapat mempedomani harga pasar berlaku.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2021.
Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Padang Nomor 54 Tahun 2020 Tentang Standar Harga Barang Tahun Anggaran 2021
16
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 73 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 73, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2021 Nomor 73
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Padang
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, serta menjaga kualitas perizinan berusaha berbasis risiko dan non perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan secara cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, efektif, dan akuntabel perlu dilakukan pendelegasian wewenang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko dan non perizinan kepada DInas Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu Satu Pintu;
b. bahwa Peraturan Walikota Nomor 63 Tahun 2020 tentang Pendelegasian wewenang sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Non Perizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Padang;
UU No 9 Th 1956, UU No 23 Th 2014, UU No 11 Th 2020, UU No 30 Th 2014, PP No 17 Th 1980, PP No 5 Th 2021, PP No 6 Th 2021, Permendagri No 25 Th 2021, Perda Kota Padang No 6 Th 2016
Sistematika Peraturan ini sebagai berikut:
Ketentuan Umum,
Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Non Perizinan,
Kewajiban,
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2021.
164
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 53 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 53, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2021 Nomor 53
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penataan Dan Pembinaan Toko Swalayan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan diperlukan peningkatan kepastian dan tertib usaha yang kompetitif dalam pemenuhan kebutuhan konsumen;
b. bahwa seiring dengan pertumbuhan usaha perdagangan dalam bentuk Toko Swalayan di Kota Padang dan agar keberadaan Toko Swalayan dapat berjalan secara berdampingan, berkembang dan saling menguntungkan dengan pasar rakyat dan usaha mikro dan atau kecil, maka diperlukan penataan dan pembinaan Toko Swalayan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penataan dan Pembinaan Toko Swalayan;
UU No 9 Th 1956, UU No 7 Th 2014, UU No 23 Th 2014, PP No 17 Th 1980, PP No 29 Th 2021, Permen Perdaganagn No 8 Th 2020, Permen Perdagangan No 23 Th 2021, Perda Kota Padang No 6 Th 2016
SIstematika peraturan ini sebagai berikut:
Ketentuan Umum
Penataan
Pembinaan dan Pengawasan
Pelaporan
Larangan
Ketentuan Peralihan
Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2021.
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Nomor 5 Tahun 2021
Administrasi dan Tata Usaha Negara - Kependudukan dan Perkawinan
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kota Padang Tahun 2021 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan rasa keadilan bagi penduduk dalam pemenuhan hak administratif serta memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum terhadap setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami penduduk perlu adanya peran aktif pemerintah daerah;
bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan Administrasi Kependudukan sejalan dengan tuntutan pelayanan Administrasi Kependudukan yang profesional, memenuhi standar teknologi informasi, dinamis, tertib, dan tidak diskriminatif dalam pencapaian standar pelayanan minimal menuju pelayanan prima yang menyeluruh untuk mengatasi permasalahan kependudukan di daerah,
bahwa Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan tidak sesuai lagi dengan dinamika perubahan dan perkembangan peraturan perundang-undangan dibidang administrasi kependudukan sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, 2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018
PERATURAN DAERAH INI MENGATUR TENTANG PENYELENGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT :
1. KETENTUAN UMUM
2. HAK DAN KEWAJIBAN
3. WEWENANG
4. PENDAFTARAN PENDUDUK
5. PENCATATAN SIPIL
6. DATA DAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN
7. SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
8. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
9. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2021.
47 HALAMAN
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat