PROBITY-AUDIT-PENGADAAN-BARANG-JASA
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 71, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2021 Nomor 71
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Probity Audit Dalam Pengadaan Barang/Jasa
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk mendeteksi dan mencegah (early warning system) atas kemungkinan penyimpangan dalam proses pengadaan barang/jasa perlu dilakukan pengawasan dengan mengoptimalkan sistem pengendalian intern atas pengadaan barang/jasa;
b. bahwa probity audit perlu dilakukan dalam proses pengadaan barang/jasa tertentu telah dilaksanakan secara konsisten sesuai dengan prinsip penegakan integritas, kebenaran, dan kejujuran dan memenuhi ketentuan perundangan;
c. bahwa untuk memberikan pedoman kepada pelaku pengadaan barang dan jasa dalam pelaksanaan Probity Audit, perlu diatur dengan peraturan walikota;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, hururf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Probity Audit dalam Pengadaan Barang/jasa;
- UU No 9 Th 1956, UU No 28 Th 1999, UU No 23 Th 2014, PP No 17 Th 1980, PP No 12 Th 2017, PP No 60 Th 2008, PP No 12 Th 2019, Perpres no 16 Th 2018, Permendagri No 77 Th 2020, Peraturan BPKP No 3 Th 2019; Perda Kota Padang No 6 Th 2016,
- Sistematika Peraturan ini sebagai berikut:
Ketentuan Umum,
Kebijakan Probity Audit,
Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2021.
- 27
|